Friday, December 21, 2018

Unit ODS

Unit ODS merupakan salah satu unit pada anak usaha PT TIJA, yang didirikan dengan tujuan utama untuk menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap laut melalui pengenalan akan satwa-satwa unik yang terdapat di dalamnya, seperti lumba-lumba dan singa laut.
Pendapatan pada Unit ODS bersumber dari
  • Penjualan tiket (tiket pintu masuk, tiket harga khusus, dan tiket rombongan), 
  • Pendapatan service charge, 
  • penyewaan lahan, 
  • pendapatan usaha rupa-rupa, 
  • pendapatan pertunjukan keliling, dan 
  • pendapatan lain-lain. 

 Untuk memenuhi kebutuhan air laut, Unit ODS melakukan pengambilan air laut melalui sumur pompa yang langsung terhubung ke laut. Air laut tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ground intake untuk dilakukan penyaringan air dan penjernihan air. Setelah air laut tersebut bersih, air kemudian disalurkan ke toren penampungan air laut. Air laut tersebut kemudian disalurkan ke kolamkolam ikan yang membutuhkan air laut. Lebih lanjut diketahui bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan air pada kolam-kolam ikan, air laut tersebut juga dijual kepada pihak ketiga dan menjadi pendapatan atas inpark revenue penjualan air laut Unit ODS.

25 Februari 2016 diketahui bahwa harga penjualan air laut , pada 1 November 2016 naik menjadi Rp50.000,00/liter kubik yang disebabkan oleh kenaikan biaya listrik dan biaya operasional.

pada toren/bak penyimpanan air laut unit ODS, tidak terdapat meteran air yang berfungsi untuk mencatat jumlah liter kubikasi air laut yang masuk dan keluar dari toren/reservoir sebelum disalurkan baik pada kolam-kolam ikan milik ODS, maupun ke tangki-tangki air yang dibawa oleh pembeli. Hal ini menyebabkan jumlah air laut yang masuk maupun keluar dari toren tidak tercatat dan tidak dapat diketahui jumlah kubikasinya.        Berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Inpark Revenue unit ODS, diketahui bahwa jumlah air laut yang dijual kepada pembeli tidak dapat diketahui jumlah liter kubiknya secara akurat, dan lebih mengikuti kebiasaan-kebiasan penjualan yang dilakukan sebelumnya kepada masing-masing pembeli. Jumlah liter kubik air laut yang keluar dari toren/reservoir kepada toren/bak air pembeli tersebut hanya dicatat berdasarkan pada ukuran dimensi toren/bak air yang dibawa oleh masing-masing pembeli tanpa melalui mesin pencatat meter air dan dengan mengabaikan jumlah air laut yang terbuang pada saat pengisian toren/bak air laut tersebut.

Penjualan air laut hanya merupakan tambahan dan pendapatan sampingan saja bagi ODS, karena tujuan utama adalah memenuhi kebutuhan air laut pada kolam-kolam ikan yang dimiliki ODS, sehingga kebutuhan meter air untuk mencatat pendistribusian air ke pembeli belum diperlukan.

Air yang terjual dilakukan pencatatan pada buku jurnal penjualan air harian dan pada kuitansi faktur penjualan dengan jumlah kubikasi air terjual hanya berdasarkan pada toren/bak air yang dibawa oleh masing-masing pembeli. Baik buku jurnal penjualan harian dan kuitansi faktur penjualan manual tersebut dicatat dan disimpan oleh Kepala Seksi Inpark Revenue.

    Berdasarkan pemantauan  diketahui bahwa tidak ada pengawasan yang memadai pada lokasi penjualan air laut baik berupa cctv maupun mesin pencatat meteran air atas air laut yang keluar dari toren/reservoir penampungan ke tangkitangki pembeli air. Sehingga jumlah pendapatan harian sepenuhnya bergantung pada catatan manual yang dibuat oleh Kepala Seksi Inpark revenue Unit ODS tersebut pada buku jurnal penjualan air laut harian dan kuitansi faktur penjualan manual.      

Selain itu diketahui pula bahwa pada Unit ODS belum terdapat standar operasional dan prosedur yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penjualan air laut. Hal ini menyebabkan transaksi penjualan air laut yang dilaksanakan hanya berdasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang telah berjalan selama ini pada Unit ODS.


No comments:

Post a Comment