Wednesday, January 16, 2019

Importasi Sapi

Jenis Daging 
Sapi Secara umum, daging sapi yang beredar di Indonesia diklasifikasikan menjadi lima jenis. Pengklasifikasian tersebut didasarkan pada letak potongan daging sapi pada tubuh hewan sapi, yang memang berpengaruh kepada tekstur daging dan kandungan lemaknya. Jenis-jenis daging sapi tersebut dapat dilihat dalam infografis berikut.





Jenis-jenis daging sapi sebagaimana infografis tersebut dapat diuraikan sebagai berikut
a. Primary cut  
Primary cut merupakan daging dengan kualitas sangat bagus yang teksturnya lebih lunak dan tidak terlalu berlemak, biasanya terdapat pada bagian has dalam, has luar dan lamusir. Jenis ini cocok digunakan untuk steak dan banyak dikonsumsi di restoran, hotel berbintang serta dipasarkan di supermarket.

b. Secondary cut 
Secondary cut merupakan daging dengan kualitas bagus dibawah primary cut yang teksturnya lunak dan sedikit berlemak, biasanya dikenal dengan sebutan samcan, tanjung, sengkel, gandik, sampil, dan pendasar. Jenis ini paling banyak dikonsumsi masyarakat untuk masakan rendang, semur, baso, dendeng, sandung lamur, rawon, dan abon sapi. Biasanya daging ini dapat dibeli di supermarket dan beberapa pasar tradisional.

c. Manufacturing meat  
Manufacturing meat merupakan daging untuk kebutuhan industri yaitu tetelan 65-95 CL, daging dadu dan daging giling. CL adalah singkatan dari chemical lean yaitu daging hasil olahan (bukan daging sapi murni) yang memiliki kandungan lemak dalam daging, misalnya 85 CL berarti kandungan lemaknya 15% dan daging murninya hanya 85%. Biasanya daging ini digunakan sebagai bahan baku sosis dan bakso.

d. Fancy and variety meat 
Fancy and variety meat merupakan daging variasi seperti lidah, bibir, buntut dan daging kepala. Jenis ini biasanya dipakai oleh usaha catering dan rumah makan.

e. Edible offal  
Edible offal merupakan jeroan daging sapi seperti hati, usus, limpa, paru, otak, jantung, dan babat. Jenis ini biasanya dipakai oleh usaha catering dan rumah makan. Jenis daging ini merupakan jenis daging dengan kualitas paling rendah dan harga paling murah. Jenis daging ini biasanya dapat diperoleh di pasar tradisional.

Jenis daging sapi yang dibatasi impornya ditetapkan dalam Permendag tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Lampiran peraturan tersebut menetapkan tiga kelompok jenis daging sapi yang dibatasi impornya. Selain Permendag, Permentan Nomor 34/Permentan/PK.210/ 7/2016 juga menetapkan dalam lampiran jenis daging sapi yang dapat direkomendasikan untuk diimpor, sebagai berikut.
No Kode HS Uraian 
1. 02.01 Daging binatang jenis lembu segar atau dingin  
02.01.10.00.00 Karkas dan setengah karkas  
02.01.20.00.00Potongan daging lainnya bertulang (bone in)  
02.01.30.00.00 Daging tanpa tulang (boneless) 
2. 02.02Daging binatang dari jenis lembu beku  
02.02.10.00.00 Karkas dan setengah karkas  
02.02.20.00.00 Potongan daging lainnya bertulang (bone in)  
02.02.30.00.00 Daging tanpa tulang (boneless) 
3. 02.06Sisa yang dapat dimakan dari dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku  
02.06.10.00.00 Dari binatang jenis lembu segar atau dingin  
02.06.21.00.00 Lidah  
02.06.22.00.00 Hati  
02.06.29.00.00 Lain-lain

Mekanisme Impor 
a. Penetapan Alokasi Impor Daging Sapi dan Sapi dan Rapat Koordinasi 
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal impor komoditas pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian. Sejak tahun 2015, tidak ada lagi penetapan jumlah alokasi impor daging baik secara nasional maupun per pelaku usaha. Namun demikian, Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian tetap menghitung kebutuhan dan ketersediaan daging secara nasional dengan tujuan untuk dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan khususnya penyediaan daging dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga.

b. Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Impor per Perusahaan 
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan memasukkan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang terkait dibidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian. Rekomendasi Impor Daging Sapi dan Sapi diterbitkan oleh Kementan dhi. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 yang diubah sampai dengan perubahan terakhir Nomor 34/Permentan/PD.210/7/ 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik 
Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sampai dengan perubahan terakhir Nomor 02/Permentan/ PK.440/2/2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Rekomendasi impor untuk Daging Sapi berisi informasi Nomor Rekomendasi, Nama, NPWP, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage), nomor dan tanggal surat permohonan, negara asal, nama dan nomor establishment unit usaha pemasok, Kode HS dan uraian produknya termasuk jumlah Kilogram (kg) per kode HS, persyaratan teknis kesehatan masyarakat kedokteran hewan (veteriner), tempat pemasukan, masa berlaku rekomendasi dan tujuan penggunaan. Sedangkan Surat Rekomendasi untuk Sapi berisi informasi nomor rekomendasi, nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan, nomor dan tanggal surat permohonan, negara asal, uraian jenis beserta kode HS, tempat pemasukan, tempat pengeluaran dan masa berlaku rekomendasi. 

c. Penerbitan Surat Persetujuan Impor (PI) Proses penerbitan PI
sapi dan daging sapi diawali dengan adanya pengajuan permohonan dari importir secara online melalui portal Inatrade. PI ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I Kementerian Perdagangan.  Pada tahun 2015, importir yang akan mengajukan permohonan PI terlebih dahulu harus terdaftar sebagai Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan yang ditetapkan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I a.n. Menteri Perdagangan. Permohonan pengakuan sebagai IT Hewan dan Produk Hewan dilakukan secara online melalui Portal Inatrade dengan melengkapi beberapa persyaratan tertentu. Setelah memperoleh penetapan sebagai IT, importir kemudian mengajukan permohonan PI secara online melalui Portal Inatrade dengan menyertakan IT dan rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian. Sejak tahun 2016, proses pengajuan permohonan PI disederhanakan dengan tanpa diawali penetapan sebagai IT Hewan dan Produk Hewan. Namun, persyaratan pengakuan sebagai IT Hewan dan Produk Hewan ditambahkan menjadi persyaratan pengajuan permohonan penerbitan PI, meliputi akte pendirian perusahaan berserta perubahannya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, TDP, NPWP, API dan bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan rumah potong hewan atau kontrak kerja dengan rumah potong hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk impor sapi atau bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin untuk impor produk hewan, serta rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor hewan dan produk hewan segar atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor produk hewan olahan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor produk hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis. PI memuat informasi berupa nomor PI, nomor surat permohonan impor, nama importir, API, NPWP importir, alamat instalasi penyimpanan (cold storage), kapasitas kendaraan berpendingin, ketentuan impor dan lampiran PI yang berisi tentang uraian barang, nomor pos tarif/HS, dan jumlah.

1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete