Wednesday, January 16, 2019

Importasi Beras

Jenis Beras 
Ketentuan mengenai ekspor dan impor beras diatur dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku mulai 28 Maret 2014. Pada akhir tahun 2015, Pemerintah menetapkan kebijakan penyederhanaan izin dan prosedur kerja perizinan dan diikuti dengan langkah penerbitan berbagai Permendag termasuk diantaranya Permendag Nomor 103/MDAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, berlaku mulai 1 Januari 2016 menggantikan peraturan sebelumnya. Dalam kedua peraturan tersebut, beras yang dapat diimpor dikelompokkan menjadi empat jenis berdasarkan peruntukannya yaitu: 
a. Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan. 
Jenis beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan adalah beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (Pos Tarif/HS 1006.30.99.00). Impor beras tersebut hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Penerbitan Persetujuan Impor oleh Menteri perdagangan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Koordinasi (Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014) atau hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian (Permendag Nomor 103/MDAG/PER/12/2015). 

b. Beras untuk memenuhi kebutuhan industri. 
Jenis beras yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri merupakan beras yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk industri makanan (selain pakan ternak) yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, terdiri dari Beras dengan tingkat kepecahan 100% dan Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (Pos Tarif/HS 1006.40.90.00) serta Beras Japonica dengan tingkat kepecahan maksimal 5% (Pos Tarif/HS 1006.30.99.00). Berdasarkan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014, impor beras industri untuk Tahun 2015 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin. Sementara untuk Tahun 2016 s.d. 2017, impor beras industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Kemendag sesuai dengan Permendag Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015. 

c. Beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan dan konsumsi khusus. 
Jenis beras yang dapat diimpor untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan dan konsumsi khusus meliputi Beras Ketan Utuh (Pos Tarif/HS 1006.30.30.00), Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (Pos Tarif/HS 1006.30.40.00), Beras Kukus (Pos Tarif/HS 1006.30.91.00), Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% dan Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (Pos Tarif/HS 1006.30.99.00). Berdasarkan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014, impor beras untuk keperluan tertentu untuk tahun 2015 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai IT-Beras yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Kemendag, sedangkan untuk tahun 2016 s.d. 2017  berdasarkan Permendag Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 impor beras untuk keperluan tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Kemendag. Persetujuan Impor beras untuk keperluan tertentu diterbitkan setelah importir mendapatkan rekomendasi dari Kementan. 

d. Beras yang bersumber dari hibah. 
Jenis beras yang dapat diimpor untuk hibah adalah beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (Pos Tarif/HS 1006.30.99.00), dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Kemendag. Untuk penerbitan persetujuan impornya, diperlukan rekomendasi dari Kementan dan badan/instansi pada bidang penanggulangan bencana/bantuan sosial. 

Mekanisme Impor 
a. Penetapan Alokasi Impor dan Rapat Koordinasi Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal impor komoditas pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian. Selain itu, pada Permendag Nomor 103/MDAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Umum Ekspor dan Impor Beras, Pasal 3 menyatakan bahwa penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. 

Alokasi nasional untuk kebutuhan impor beras terbagi sesuai dengan jenis peruntukkannya. Untuk alokasi tahunan kebutuhan impor beras sebagai bahan baku/penolong industri (jenis beras pecah 100% atau beras ketan pecah 100%), perhitungan alokasi dilaksanakan oleh Kemenperin. Kemenperin melakukan perhitungan rencana alokasi impor dengan data awal berupa kapasitas produksi yang dinyatakan dalam Izin Usaha Industri untuk importir yang pernah mengajukan rekomendasi pada tahun sebelumnya. 

Data alokasi impor beras pecah untuk industri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kemendag dhi. Ditjen Daglu dan juga disampaikan dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) Perberasan. Anggota Pokja Perberasan diantaranya adalah Kemenperin, Kemendag, dan Kementan. Hingga tahun 2015, alokasi impor beras pecah tersebut dijadikan panduan bagi Kemenperin dalam memberikan nilai rekomendasi agar tidak melebihi alokasi yang telah ditentukan. Pada tahun 2016 dan tahun 2017, meskipun rekomendasi teknis untuk beras industri sudah dihapuskan sesuai dengan kebijakan deregulasi impor, namun Kemendag tetap meminta perhitungan alokasi kebutuhan beras industri tahunan kepada Kemenperin sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan Persetujuan Impor.  

Untuk penentuan alokasi impor beras keperluan tertentu di tahun 2015 termuat dalam Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua Tim Pelaksana Kelompok Kerja Perberasan Nomor 36/Kpts/HK.310/G/3/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang penetapan alokasi dan mekanisme pemberian rekomendasi ekspor dan impor beras tertentu. Surat Keputusan (SK) tersebut menetapkan alokasi impor untuk tiga jenis beras tertentu yakni beras ketan utuh (62.000 ton), Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (200 ton) dan Beras Kukus (50 ton). Untuk Beras Thai Hom Mali dan Beras Japonica diarahkan untuk menggunakan produk lokal substitusi. Untuk tahun 2016 dan tahun 2017, alokasi impor beras tertentu ditetapkan pada rapat koordinasi tingkat Menteri Perekonomian. Sementara itu, berdasarkan SK tersebut untuk tahun 2015 alokasi untuk beras impor yang berasal dari hibah ditetapkan oleh kelompok kerja perberasan. 

Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan alokasinya ditetapkan dalam rapat koordinasi dan diberikan penugasannya hanya kepada Perum Bulog. Hasil kesepakatan rapat koordinasi dituangkan dalam dokumen notulensi rapat yang didistribusikan kepada peserta rapat melalui surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Berikut ringkasan kesimpulan hasil rapat koordinasi penetapan aloaksi impor beras. 

b. Penerbitan Rekomendasi Impor 
Proses penerbitan rekomendasi impor untuk tahun 2015 berlaku bagi tiga jenis beras yakni, beras untuk bahan baku industri, beras untuk keperluan tertentu, dan beras yang berasal dari hibah. Rekomendasi untuk beras keperluan tertentu dan beras yang berasal dari hibah ditetapkan oleh Kementan dhi. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, khusus untuk impor beras hibah harus disertai rekomendasi dari Kementerian Sosial. Rekomendasi untuk beras bahan baku industri ditetapkan oleh Kemenperin dhi. Dirjen Industri Agro. 

c. Penerbitan Persetujuan Impor 
Permohonan Penerbitan Persetujuan Impor (PI) Beras untuk tahun 2015 s.d. semester I tahun 2017 dilakukan secara online melalui Portal Inatrade. PI ditandatangani oleh Menteri Perdagangan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Dirjen Daglu kecuali PI Beras dalam rangka Stabilisasi Harga/Kerawanan Pangan. Proses permohonan penerbitan PI dilakukan sebagai berikut. 
1) Pelaku usaha mengajukan permohonan (online) ke Portal Inatrade (http://inatrade.kemendag.go.id) setelah terlebih dahulu mendapatkan hak akses Inatrade berupa username dan password yang juga dapat digunakan untuk tracking proses persetujuan perizinan.  
2) Permohonan diterima oleh unit pemroses pada Ditjen Daglu (dhi. Direktorat Impor) untuk diproses lebih lanjut. Jika telah disetujui, maka Kasi, Kasubdit, dan Direktur akan membubuhkan paraf sebelum ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan dhi. Dirjen Daglu. Apabila masih terdapat persyaratan yang tidak benar/lengkap, maka perizinan dirollback/dikembalikan kepada pelaku usaha dan pelaku usaha harus mengajukan kembali permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. 
3) Perizinan Impor diterbitkan di Bagian Tata Usaha (TU) Direktorat Impor dan disampaikan ke Bagian TU Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP). 
4) Petugas loket UPTP menerima dan menyimpan berkas perizinan.  
5) Pelaku usaha mengambil perizinan yang sudah disetujui ke UPTP. 
6) Perizinan yang telah selesai, data elektroniknya dikirim ke Indonesian National Single Window (INSW) untuk mendukung proses custom clearance pada Ditjen Bea dan Cukai. Selain untuk Ditjen Bea dan Cukai, perizinan yang telah diinput ke dalam Portal Inatrade dan INSW juga dapat diakses oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk pelaksanaan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor (VPTI). 

PI beras yang diterbitkan oleh Kemendag memuat informasi sesuai dengan jenis beras yang diimpor, diantaranya nomor dan tanggal penerbitan API-P, nomor dan tanggal penerbitan rekomendasi impor, nama dan alamat importir, alamat pabrik, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, pos tarif/HS, tingkat kepecahan, berat kemasan, negara asal, nomor dan tanggal penerbitan PI, masa berlaku PI. 

d. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Beras 
Setiap pelaksanaan impor beras terlebih dahulu dilakukan VPTI di pelabuhan muat. VPTI adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Selama Tahun 2015 s.d. Semester I tahun 2017, VPTI dilaksanakan oleh KSO PT Sucofindo – PT Surveyor Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 769/MDAG/Kep/6/2014 tanggal 27 Juni 2014 dan Permendag Nomor 84/MDAG/KEP/2/2016 tanggal 3 Februari 2016. Lingkup pelaksanaan VPTI adalah verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi diantaranya dilakukan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen meliputi API, TDP, IUI, NPWP, NPIK, IP/IT Beras dan dokumen final invoice serta packing list. Verifikasi teknis dilakukan terhadap deskripsi barang, kesesuaian jumlah alokasi dari PI, kesesuaian spesifikasi barang dengan kode HS, Stuffing Supervision, Loading Supervision, Check-Weight, kualitas berdasarkan sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi meliputi derajat sosoh, kadar air, tingkat kepecahan, Pencatatan Shipping Mark/Label Produk dan Pencatatan jenis dan kondisi kemasan.  
Hasil pelaksanaan VPTI dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor dan disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang diteruskan ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete