Friday, December 21, 2018

Marina Jaya Ancol (MJA)

Unit Marina Jaya Ancol (MJA) merupakan salah satu unit usaha dari PT PJA yang melakukan pengelolaan di areal Marina. Salah satu pendapatannya berupa pendapatan dari sewa sandar kapal dan sewa lahan. Keanggotaan Kapal MJA adalah kapal-kapal yang tergabung sebagai anggota dan bersandar di pelabuhan Marina Jaya Ancol. Anggota kapal adalah nama dari tiap-tiap kapal.        Sewa sandar kapal merupakan sewa yang dikenakan kepada pemilik kapal baik untuk kapal milik perorangan, perusahaan maupun instansi yang kapalnya disandarkan di Marina. 

Besaran tarif ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT PJA Nomor 820/DIR-PJA/XII/2015 tentang Perubahan Tarif Uang Pangkal, Iuran Tahunan, Sandar Kapal dan Penyewaan Lahan serta Ketentuan Umum Keanggotaan Kapal di MJA. Tarif sandar yang dikenakan dibedakan antara perkegiatan, perhari, perbulan dan pertahun sesuai ukuran atau panjang kapal. Tarif harian dikenakan kepada pemilik kapal tamu yaitu pemilik yang bukan merupakan anggota, sedangkan untuk anggota diwajibkan untuk membayar uang pangkal anggota yang dibayarkan pada awal pendaftaran atau tahun pertama, uang sandar bulanan dan iuran tahunan yang dibayarkan pada tahun kedua dan seterusnya selama menjadi anggota.       

Sewa lahan merupakan sewa yang dikenakan kepada pemakai lahan untuk kegiatan usaha di areal Marina dengan besaran tarif yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT PJA. Pelaksanaan sewa tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa lahan antara MJA dengan para penyewa yang antara lain mengatur tentang waktu pembayaran, besarnya tarif sewa, dan biaya atas kelebihan pemakaian air dan listrik.   

Mekanisme pemungutan anggota untuk 

Sewa sandar di Marina  anggota 
Pemilik kapal akan datang ke kantor Unit MJA yang berada di Ancol untuk mendaftarkan kapal miliknya yang akan sandar di Marina, petugas dari Bagian Administrasi Keuangan akan mendata kapal dengan meminta surat kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar yang berisi data tentang ukuran atau panjang kapal yang akan disandarkan. Pemilik kapal akan dikenakan uang pangkal anggota yang dibayarkan pada awal pendaftaran atau tahun pertama kemudian uang sandar bulanan dan iuran tahunan yang dibayarkan pada tahun kedua dan seterusnya selama menjadi anggota, petugas akan menghitung tarif yang dikenakan perbulan dengan melihat ukuran atau panjang kapal kemudian dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan dengan surat keputusan direksi. Petugas dari Bagian Administrasi Keuangan khususnya seksi keuangan akan mencetak tagihan setiap bulan untuk ditagihkan kepada pemilik kapal, setelah uang diterima oleh Kepala Seksi Keuangan akan disetorkan ke bank.

Sewa sandar di Marina bukan anggota 
akan dikenakan tarif sandar harian, mekanismenya adalah sebelum sandar pemilik akan membuat permohonan atau menghubungi pihak Marina untuk meminta ijin akan melakukan sandar di Marina, pemilik akan memberitahukan kepada petugas berapa lama kapal akan sandar, petugas akan menghitung tarif berdasarkan ukuran, jumlah hari kapal akan sandar dan oleh Kepala Seksi Keuangan akan diminta pembayaran di depan.       

Kapal bongkar muat 
Tarif akan dikenakan per kegiatan, satpam yang bertugas akan mencatat berapa kali kegiatan kegiatan yang dilakukan kapal bongkar muat, kemudian catatan akan diberikan kepada petugas operasional dermaga yang ada di kantor untuk dibuat rekapitulasi perbulan, setelah itu akan diserahkan kepada Seksi Keuangan untuk dibuatkan penagihan setiap bulan. Mekanisme penyetoran dan pencatatan sama dengan mekanisme untuk sewa sandar kapal anggota dan harian.

Sewa sandar milik instansi
Sewa dibayarkan tahunan, sehingga tagihan dibuat pada awal tahun dan ditagihkan untuk satu tahun. Selain meminta tagihan, Unit MJA juga akan meminta informasi apakah dalam satu tahun ke depan pihak instansi masih akan sandar di Marina. Mekanisme pembayaran untuk uang pangkal dan iuran tahunan sama dengan pembayaran sewa kapal lainnya, perbedaan hanya pada waktu pembayaran yang dilakukan dengan dua metode yaitu yang pertama dalam satu tahun dibayar dua kali pada bulan Juni dan Desember, yang kedua dibayarkan di akhir tahun tetapi penagihan dibagi menjadi dua periode.

Biaya keterlambatan
Atas keterlambatan pembayaran sewa sandar kapal sanksi yang dikenakan adalah perantaian kapal, tidak ada sanksi denda atas keterlambatan pembayaran sewa sandar kapal. Untuk sewa lahan Unit MJA tidak dikenakan sanksi apapun atas keterlambatan pembayaran sewa lahan. Saat ini Unit MJA belum memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur tentang mekanisme penagihan, penerimaan dan penyetoran untuk sewa sandar kapal dan sewa lahan.

Pengelolaan piutang atas sewa sandar kapal dan sewa lahan
Pencatatan atas piutang atas sewa sandar kapal dan sewa lahan dilakukan secara manual/ tulis tangan pada buku kontrol piutang yang dibuat oleh kepala seksi keuangan. Unit MJA tidak mempunyai pencatatan untuk rincian piutang tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya untuk sewa sandar kapal maupun sewa lahan. 

kepala seksi keuangan Unit MJA yang telah pensiun pada bulan Agustus 2017 hanya membuat catatan manual atau tulis tangan untuk piutang yang ada di Unit MJA, tetapi catatan tersebut kurang informatif dan tidak update, catatan piutang untuk tahun sebelum tahun 2016 kepala bagian administrasi keuangan Unit MJA tidak dapat memberikan data ataupun informasi dikarenakan tidak ada serah terima dokumen ketika kepala seksi keuangan tersebut pensiun.       Data piutang untuk tahun-tahun sebelum 2017 yang diperoleh Unit MJA dari Departemen Treasure melalui email tidak berupa rincian piutang melainkan jumlah keseluruhan piutang. 

Untuk tahun 2017 terdapat perbedaan data jumlah piutang antara Unit MJA dan bidang akuntansi PT PJA untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2017 sebesar Rp415.964.828,00, dan terdapat data piutang periode Januari sampai dengan Oktober 2017 yang tercatat pada data Unit MJA tetapi tidak tercatat pada bidang akuntansi sebesar Rp164.779.764,00, hal ini terjadi karena Unit MJA belum pernah melakukan rekonsiliasi dengan bidang akuntansi terkait nilai piutang tahun 2017.

Gedung Kantor Unit MJA sebagian digunakan oleh Kepolisian Resort Pulau Seribu
Gedung yang digunakan untuk kantor oleh Unit MJA terdiri atas dua lantai. Unit MJA menempati lantai 2 dan kepolisian Resort P.Seribu menempati lantai 1. Bagian gedung yaitu Lantai 1 dari Unit MJA yang digunakan oleh Kepolisian Resort P. Seribu tidak disertai dengan dokumen perjanjian pinjam pakai. Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bagian Administrasi Keuangan Unit MJA, hal ini memang sudah terjadi sejak dahulu dan sampai sekarang belum mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa atas bangunan yang digunakan sebagai Kantor Polisi Resort P. Seribu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perjanjian pinjam pakai. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan: 
a. Hilangnya kesempatan PT PJA untuk memanfaatkan dana dari sewa sandar kapal dan sewa lahan; b. Nilai piutang sewa lahan tidak dapat dilakukan pengujian ketepatan jumlahnya karena tidak ada rincian piutang yang telah dilakukan rekonsiliasi antara Unit MJA dengan Bagian Akuntansi PT PJA; dan 
c. Gedung kantor yang digunakan oleh Kepolisian Resort P.Seribu yang tidak disertai dengan dokumen perjanjian pinjam pakai berpotensi terjadi sengketa di kemudian hari. 

 Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: 
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 343 ayat 1 poin d yang menyebutkan Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik. 
b. Keputusan Gubernur No.96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta  
1) Pasal 4 poin b yang menyebutkan Penerapan Good Corporate Governance pada BUMD bertujuan untuk mendorong pegelolaan BUMD secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD; 

2) Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset BUMD; 

c. Surat Keputusan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Nomor 800/DIRPJA/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Minimum Uang Pangkal, Iuran Tahunan, Sandar Kapal dan Penyewaan Lahan Serta Ketentuan Umum Keanggotaan Kapal di Marina Jaya Ancol PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Lampiran 3 IV B poin c melakukan penyelesaian syarat-syarat administrasi antara lain: 
1) Uang pangkal keanggotaan, biaya sandar kapal bulan pertama dibayarkan pada saat menandatangani formulir pedaftaran keanggotaan; 
2) Uang sandar kapal untuk bulan kedua dan seterusnya dibayarkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 bulan berjalan; dan 
3) Membayar biaya kelebihan pemakaian air dan listrik paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 



 

 


No comments:

Post a Comment