Wednesday, January 16, 2019

Importasi Gula

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang diantaranya mengatur bahwa gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia sehingga perdagangan gula di dalam negeri menjadi kegiatan yang penting dan oleh karenanya perlu diawasi.

Sebagai komoditas yang merupakan barang dalam pengawasan, gula dibagi menjadi tiga golongan yaitu:
a. Gula Kristal Mentah (GKM)/gula kasar/raw sugar adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi
b. Gula Kristal Rafinasi (GKR)/refined sugar adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi; dan 
c. Gula Kristal Putih (GKP)/plantation white sugar adalah gula yang dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut. 

 GKM dan GKR hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan serta hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses industri dan dilarang untuk diperdagangkan/dipindahtangankan kepada pihak lain, sedangkan GKR hasil industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P yang sumber bahan bakunya berupa gula kristal mentah hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dapat melakukan impor GKM dan GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi dari industri yang dimilikinya.

Mekanisme Impor Gula 
a. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Impor Gula 
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal impor komoditas pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian. Selain itu, pada Permendag Nomor 117/MDAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.  Dalam menentukan jumlah gula yang diimpor, rapat koordinasi antar kementerian dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hadir di dalam rapat koordinasi ini diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penyelenggara, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri BUMN, beserta jajarannya. Hasil penyelenggaraan rapat koordinasi dituangkan dalam bentuk Notulen Rapat Koordinasi

b. Penerbitan Rekomendasi 
Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan teknis mengenai gula yang akan diimpor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dari Kemenkeu dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dapat melakukan impor GKM dan GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi dari industri yang dimilikinya tanpa dilengkapi dengan rekomendasi. 

c. Penerbitan Persetujuan Impor 
Untuk melaksanakan importasi gula, Menteri Perdagangan mewajibkan Importir untuk memiliki Perizinan Impor. Persetujuan impor adalah persetujuan yang diterbitkan oleh Kemendag dhi. Ditjen Daglu sebagai izin untuk melakukan impor gula. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor ini perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini melalui Dirjen Daglu. Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.  
Masa berlaku Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-P sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor. Sedangkan masa berlaku Persetujuan Impor bagi BUMN paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor. Dokumen Persetujuan Impor memuat data antara lain Nomor dan tanggal penerbitan API-P atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U), Nomor dan tanggal Rekomendasi, bagi perusahaan yang dipersyaratkan, Nama dan alamat perusahaan atau BUMN, Jenis Gula, Volume Gula per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, Negara asal, Nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor dan Masa Berlaku Persetujuan Impor.

d. Verifikasi Penelusuran Teknis (Survey) 
Impor Setiap pelaksanaan impor GKM harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) di pelabuhan muat. VPTI adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Selama Tahun 2015 s.d. Semester I tahun 2017, VPTI dilaksanakan oleh KSO PT Sucofindo – PT Surveyor Indonesia, sesuai dengan Permendag Nomor 769/M-DAG/Kep/6/2014 tanggal 27 Juni 2014 dan Permendag Nomor 84/M-DAG/KEP/2/2016 tanggal 3 Februari 2016. Lingkup pelaksanaan VPTI diantaranya adalah dokumen perizinan dan persyaratan administratif, jenis dan bilangan ICUMSA GKM, volume GKM per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, waktu pengapalan, negara asal, dan pelabuhan tujuan. Hasil pelaksanaan VPTI dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor dan disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang diteruskan ke portal Indonesia National Single Window (INSW).  


1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete