Sunday, January 20, 2019

Minyak Mentah dan Produk Kilang

Biaya Pengadaan MM dan PK merupakan komponen terbesar dari Biaya Usaha dan Harga Pokok Produk yang dikeluarkan Pertamina, yakni mencapai>90% dari BPP
Peran Petral/PES sebagai arm lenght untuk pengadaan MM dan PK PERTAMINA di luar negeri telah diganti oleh ISC Pertamina. Kebijakan tersebut dituangkan Direksi Pertamina melalui Persetujuan Direksi Nomor RRD-197 tanggal 3 Desember 2014 perihal Pencabutan Peran Petral/PES sebagai single supplier (impor) /buyer (ekspor)/Offtaker dalam Pengadaan MM dan PK. Dengan adanya keputusan tersebut, kegiatan pengadaan/penjualan MM dan PK menjadi tugas dan tanggung jawab dari Fungsi Integrated Supply Chain (ISC)

Fungsi ISC adalah melakukan pengadaan minyak mentah (MM) dan Produk kilang (PK)  dengan lebih efisien serta mampu meningkatkan pendapatan Pertamina.

Struktur organisasi ISC:

Direktur Utama Pertamina
|
 SVP Integrated Supply Chain
|
VP Supply ChainPlanning& Optimization 
VP Crude & Product Trading & Commercial 
VP Crude & Product Trading
SVP = Senior Vice President
VP   = Vice President

Proses bisnis pengadaan MM dan PK adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan Jumlah dan Jenis Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang yang akan dibeli
  2. Proses Optimasi Hilir dan analisis Linear Programming(LP)
  3. Keputusan Penentuan Jumlah dan Jenis Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang yang akan dibeli, dengan menyusun rencana penyediaan BBM,melaksanakan hasil optimalisasi margin hilir, melaporkan secara rutin setiap bulan kepada Komite Oversight ISC mengenai hasil optimalisasi margin hilir;
  4. Penentuan Harga Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang untuk Pengadaan :
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 
  • Konfirmasi Penerimaan Harga Penawaran
  • Formula Harga,yang dilakukan untuk mengetahui apakah Formula Harga Dasar yang berlaku memberikan margin yang optimal bagi Perusahaan
Secara garis besar,penyediaan minyak mentah untuk feed intake kilang dan produk konsumsi dalam negeri dipenuhi dari: 
(a) Minyak mentah domestic eks entitlement Pemerintah termasuk Domestic Market Obligation (DMO), hasil pembagian dari Kontrak Kerja Sama (KKS); 
(b) Minyak mentah domestic eks entitlement Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang diperoleh dari pembelian dan pertukaran (exchange)-, dan 
(c) Minyak mentah impor, yang dibeli dari National Oil Company (NOC), Major Oil Company, perusahaan afiliasi dan trader internasional.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan kilang pertamina, pengadaan MM dilakukan dengan memprioritaskan MM dalam negeri baik yang berasal dari bagian negara/pemerintah maupun bagian PERTAMINA melalui anak perusahaan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) serta bagian KKKS 
Pertamina membeli bagian Pemerintah berdasarkan harga dari publikasi Indonesian Crude Price (ICP). Setelah itu Pertamina melakukan pengadaan melalui pembelian MM dalam negeri bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kekurangan akan MM dipenuhi melalui pembelian tambahan ke KKKS dengan harga pasar dan impor dari negara lain. 
Pertamina memiliki tugas pokok untuk mengolah Minyak Mentah/Kondensat bagianNegara di kilang domestik milik Pertamina dalam rangka menunjang pemenuhan BBM Nasional. Jenis minyak mentah yang disuplai ke Pertamina adalah bagian minyak mentah/kondensat yang diproduksi dari lapangan KKKS. Secara bulanan, SKK Migas menyampaikan tagihan atas lifting minyak mentah bagian Pemerintah kepada Pertamina.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 terdapat kewajiban BadanUsaha atau BadanUsahaTetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada Negara melalui Badan Pelaksana KegiatanUsaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (disebut juga sebagai Domestic Market Obligation/DMO).
DMO merupakan kewajiban dari setiap perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia untuk menyerahkan/menjual sebagian produksi minyak mentahnya guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Selain itu, Pertamina juga melakukan pembelian langsung kepada Kontraktor secara langsung yang dilakukan oleh ISC.

Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT)
adalah daftar perusahaan yang telah lolos seleksi berdasarkan evaluasi sesuai persyaratan registrasi. Proses pengelolaan DMUT diantaranya registrasi,evaluasi, dan konfirmasi kepada calon mitra usaha, serta monitoring dan re-evaluasi berkala sesuai dengan TKO yang berlaku. Registrasi dan evaluasi mitra usaha dimaksudkan untuk mendapatkan mitra usaha sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan perusahaan dalam rangka pengadaan dengan mempertimbangkan antara lain aspek bisnis, aspek finansial dan aspek legal.

Baseprice dan alpha
Komponen pembentuk harga pembelian produk kilang terdiri dari baseprice (harga dasar) dan alpha. Baseprice dihitung berbasis rata-rata dari harga harian dan tercatat di publikasi harga untuk periode tertentu sesuai formula yang disepakati. 
Alpha merupakan harga penambah/pengurang terhadap harga dasar yang merupakan hasil negosiasi final dengan supplier.

Susut Minyak Mentah
Untuk menjamin kesesuaian produk yang diterima, Pertamina menetapkan Pedoman No. A-001/H10200/2007-S4 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pengawasan Susut Minyak Mentah dan Produk. Pedoman ini mencakup kebijakan penanganan dan pengawasan susut serah terima MM dan PK,susut kilang serta susut penyimpanan dan penanganan, termasuk dalam hal pertanggungjawaban dan pengajuan klaim atas terjadinya perbedaan/selisih serah terima MM dan PK yang diterapkan pada kegiatan Fungsi Pengolahan dan  Pemasaran &Niaga.
Pengelompokan penghitungan susut MM dan PK terbagi menjadi Rl, R2, R3 dan R4 
  • R1 adalah selisih antara angka B/L (angka darat) dengan angka kapal setelah produk dimuat (Ship's Figure After Loading/SVAL). 
  • R2 adalah selisih antara angka kapal sesudah muat (SFAL) di pelabuhan muat dengan angka kapal sebelum bongkar (Ship's Figure Before Discharge!SFBD) dipelabuhan bongkar.
  • R3 adalah selisih antara angka kapal(SFBD) dengan angka penerimaan aktual di tangki darat {Actual Receipt/AR). 
  • R4 adalah selisih angka B/L dengan angka penerimaan aktual (A/R) berdasarkan angka aktual ditangki darat.
Secara umum, syarat penyerahan MM dan PK hasil pengadaan dilakukan dengan incoterm Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR)/ Cost Insurance and Freight (CIF). FOB adalah sistem pembelian dengan titik penyerahan di tempat penjual (loadingport) dimana biaya transportasi maupun asuransi menjadi tanggungjawab pembeli. Kapal yang digunakan untuk pengangkutan merupakan kapal milik atau kapal yang disewa oleh Pertamina. Dalam hal terjadi selisih kuantitas diatas toleransi atas penyerahan MM dan PK dengan syarat FOB, dapat dikenakan klaim losses Rl. Sedangkan CFR/CIF adalah sistem pembelian dengan titik penyerahan di tempat penjual (loadingport) dimana biaya transportasi dan asuransi (untuk CIF) sudah termasuk didalamnya. Dalam hal terjadi selisih kuantitas di atas toleransi atas penyerahan MM dan PK dengan syarat CFR/CIF, dapat dikenakan klaim losses R4.
Penyerahan pengapalan kargo hasil pengadaan MM dan PK secara umum dilakukan dalam dua syarat, yaitu FOB (Free OnBoard) dan CFR (Cost & Freight).
FOB adalah sistem pembelian dengan titik penyerahan di tempat penjual {loading port) dimana biaya transportasi maupun asuransi menjadi tanggungjawab pembeli. Syarat FOB dilakukan jika suplai menggunakan kapal milik atau kapal charter yang dilaksanakan oleh Fungsi Perkapalan. Sedangkan CFR adalah system pembelian dengan titik penyerahan ditempat penjual{loadingport) dimana biaya transportasi sudah termasuk didalamnya.

Demurrage
Aktivitas pembongkaran kargo di pelabuhan Pertamina maupun pelabuhan counterparty (khusus CPD) memiliki Batasan waktu (laytime allowed) yang diatur di dalam Purchase Order (PO) maupun di kontrak.Jika laytimeused melebihi laytime allowed maka akan terjadi excess laytime. Selanjutnya, atas excess laytime tersebut akan dilakukan klaim oleh counter party (dhi. supplier MM dan PK) kepada Pertamina Klaim atas excess laytime tersebut menjadi denda demurrage.
Surveyor melakukan  pencatatan waktu kegiatan pembongkaran kargo dalam dokumen timesheet dan kemudian menyerahkannya kepada fungsi Operasi ISC.Fungsi Operasi bertugas menyusun laporan monitoring bulanan atas kegiatan bongkar/muat. Berdasarkan laporan tersebut, Fungsi Operasi melakukan perhitungan laytime used dan laytime allowed. Perhitungan excess laytime dilakukan berdasarkan dokumen timesheet, Purchase Order, dan charter party dan NOR tendered
terjadinya excess laytime sebagian besar disebabkan karena slow discharge sebesar 20%, dan sisanya adalah alasan-alasan lain seperti badweather, awaiting SPM, awaiting jetty, awaiting tide, awaiting CIB, awaiting order berthing, kerusakan rail hose SPM, awaiting loading master, awaiting ullage, awaiting tug boat, awaiting analisis master sampel, Inadequate discharge connections, menunggu kapal lain melakukan pembongkaran.
Slow discharge disebabkan oleh tidak sesuainya fasilitas/sarana dan prasarana dari pelabuhan Pertamina dengan permintaan kapal ataupun permintaan dari terminal
PERTAMINA dan counterparty menyepakati batasan waktu pemuatan kargo MM dan PK dengan accepted loading date (ALD). Tanggal ALD ditetapkan sesuai dengan kesepakatan penjual pembeli yang tertuang dalam purchase order (PO) dengan incoterm FOB. Jika tanggal pemuatan kargo oleh counterparty melebihi tanggal ALD yang disepakati dalam PO, maka terjadi delay loading atau keterlambatan pemuatan. 

Delay loading
adalah keterlambatan pemuatan kargo di pelabuhan muat yang bukan disebabkan oleh force majeure dengan NOR Tendered didalam ALD. Delay loading dihitung mulai pukul 00.00 waktu setempat padahari setelah tanggal ALD sampai dengan kapal menyatakan All Fast on top of demurrage claim atau mengacu pada kontrak/PO. Informasi terkait All Fast mengacu pada dokumen timesheet yang dibuat oleh surveyor. Fungsi Operasi ISC membuat laporan monitoring laytime (kegiatan penerimaan dan pembongkaran kargo) secara bulanan. Berdasarkan laporan tersebut, Fungsi Operasi melakukan analisis kelebihan waktu terima-bongkar dan menghitung potensi delay loadingnya. Jika diperoleh informasi potensi delay loading, Fungsi Operasi akan mengirimkan prenotice claim kepada counterparty dengan tembusan ke Fungsi Commercial ISC. Fungsi Commercial kemudian melakukan proses negosiasi sampai terjadi kesepakatan dengan counterparty. Jika belum terjadi kesepakatan maka status yang diberikan adalah pending. Namun, jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti alasan delay loading dapat diterima, status yang diberikan adalah unclaimable
Pertamina dan counterparty menyepakati batasan waktu penerimaan kargo MM dan PK dengan accepted delivery date(ADD). Penetapan ADD mempertimbangkan lamanya perjalanan dari lokasi pemuatan kargo ke lokasi pembongkaran. Tanggal ADD ditetapkan sesuai dengan kesepakatan penjual-pembeli yang tertuang dalam purchase order (PO) dengan incoterm FOB atau CFR.
Jika tanggal kedatangan kargo yang dikirimkan oleh counterparty melebihi tanggal ADD yang disepakati dalam PO, maka terjadi delay delivery atau keterlambatan pengiriman. Delay delivery dihitung mulai pukul 00.00 pada hari setelah tanggal ADD sampai dengan kapal menyatakan NOR Tendered atau mengacu pada kontrak/PO. Informasi terkait NOR Tendered mengacu pada dokumen NOR Tendered, timesheet yang dibuat oleh surveyor, dan data rate laytime dari fungsi perkapalan.
Fungsi Operasi ISC membuat laporan monitoring laytime (kegiatan penerimaan dan pembongkaran kargo) secara bulanan. Berdasarkan laporan tersebut, Fungsi Operasi melakukan analisis kelebihan waktu terima-bongkar dan menghitung potensi kelebihan waktunya. Jika diperoleh informasi potensi delay delivery, maka Fungsi Operasi akan mengirimkan prenotice claim kepada counterparty dengan tembusan ke Fungsi Commercial PK ISC

Free water after
Kuantitas minyak mentah yang dibeli oleh PERTAMINA seharusnya tidak mengandung air (free water). Kuantitas free water dihitung berdasarkan infonnasi free water after loading maupun before discharged yang didapatkan dari dokumen B/L, laporan surveyor, ullage report after loading dan before loading, dan letter of protest. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh unit/terminal kepada Fungsi Operasi untuk dihitung potensi klaimnya. Perhitungan kuantitas free water untuk incoterm FOB dan CFR berbeda. Pertamina hanya menggunakan kuantitas free water after loading untuk incoterm FOB. Sedangkan untuk incoterm CFR dan ship to shippoint, metode yang digunakan adalah menggunakan kuantitas yang paling tinggi antara kuantitas free water after loading dan free water before discharged. Namun, ada atau tidaknya klaim tergantung pada General Term and Condition pada masingmasing Purchase Order/Kontrak. Fungsi Operasi akan menghitung potensi free water selanjutnya akan mengirimkan prenoticed claim kepada supplier dengan tembusan ke fungsi Commercial ISC.Dokumen pendukungnya meliputi berita acara, B/L, SFAL, SFBD, letter of protest,NOR Tendered, tanker time sheet, dry certificate  , CQD, dischargeagreement, pumping log sheet, dan ullagere port after loading dan before loading beserta dengan perhitungan freewater

Ditemukan kelemahan sebagai berikut:
1) Ketidaktepatan penjadwalan suplai BBM berdampak pada krisis stok di beberapa depot 
Ketidaktepatan realisasi tersebut berakar pada tidak dipenuhinya penjadwalan seperti yang ada di master progam bulanan. Hal ini menimbulkankrisis stok di beberapa depot dan krisis ullage. Hal tersebut mengindikasikan beberapa kelemahan dalam hal:
(a) Dataperencanaan masing-masingfungsi terkait tidak tepat,
(b) Datainfrastruktur yang kurangakurat,
(c) Keterbatasansarpras suplai dan distribusiBBM,dan
(d) Keterlambatan kedatangan kargo impor produk

2) Tidak tercapainya target margin Pertamina
Dari sisi pengadaan, terdapat realisasi alpha yang lebih tinggi daripada alpha pada RKAP. Hal tersebut berdampak pada target margin (selisih penjualan minus pengadaan) dalam RKAP yang tidak tercapai. Gejala ini timbul karena proses pemilihan langsung dilakukan dalam kerangka waktu yang sempit. Hal tersebut mengindikasikan kelemahan pada aspek perencanaan pengadaan MM dan  PK.

3) Kenaikan biaya COGS akibat suplai MM GoE yang fluktuatif
Kenaikan biaya COGS tersebut antara lain disebabkan adanya perbedaan timeline antara perencanaan dan data dari SKK Migas dengan Pertamina dan perubahan spesifikasi MM (semula medium menjadi light). Hal tersebut ditunjukkan dari kenaikan/penurunan produksi KKKS yang signifikan di bulan lifting berjalan dan meningkatnya impor MM yang harganya lebih mahal karena realisasi pengiriman hasil produksi MM dalam negeri (Government of Entitlement/GoE) di bawah target rencana saat optimasi hilir.

4) Adanya pengadaan produk kilang yang mendadak mengakibatkan nilai pengadaan yang kurang ekonomis

Pengadaan produk kilang yang tidak sesuai rencana dapat menimbulkan pengadaan dengan harga yang tinggi. Hal tersebut disebabkan kekurangan minyak mentah dari rencana kebutuhan, kenaikan demand di luar perencanaan, dan penurunan produksi kilang domestik. Pada tahun 2016, persentasi pengadaan MM secara spot masih cukup tinggi, yaitu > 40% dari total keseluruhan pengadaan MM.
b. Proses Pengadaan
1) Beberapa pengadaan MMd an PK impor belum didukung dengan kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
ISC belum memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelesaikan kontrak pengadaan MM dan PK impor. Di sisi lain ,jumlah kontrak yang harus diselesaikan sejak pelaksanaan pengadaan MM dan PK impor beralih dari PES ke Fungsi ISC semakin meningkat. Hal tersebut merupakan pelanggaran yang substansial karenaTKO di ISCmewajibkan adanya kontrak untuk pengadaan MM dan PK antara ISC dan supplier. Tidak adanya kontrak berpotensi tidak adanya payung hukum apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

2) ISC tidak melakukan negosiasi harga secara maksimal untuk mendapatkan harga yang lebih ekonomis
ISC cenderung untuk langsung menyepakati harga yang telah mendekati HPS, meskipun masih dimungkinkan untuk melakukan upaya negosiasi agar harga pembelian MM dan PK dapat lebih murah. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan Pertamina tidak mendapatkan penawaran harga terbaik dalam proses pengadaan.

c. Pelaksanaan Pengadaan MM dan PK dan Fungsi Terkait (Pelaksanaan, Pengapalan,Keuangan)

1) Keterlambatan penyelesaian klaim PERTAMINA ke PES menyebabkan klaim PES ke supplier tidak tertagih.Pada tahun 2015 (masa transisi peralihan), terdapat keterlambatan penyelesaian klaim Pertamina ke PES. Hal tersebut disebabkan klarifikasi/ verifikasi PES ke supplier sering terlambat/tidak ada jawaban sehingga keputusan klaim PERTAMINA ke PES sering tertunda sampai tahun berikutnya.

2) Demurrage yang berkelanjutan tiga tahun terakhir senilai USD5,108,862.01 membebani harga perolehan
Pertamina dan supplier selama tahun 2015 s.d Semester I tahun 2017 telah menyetujui klaim demurrage sebesar USD5,108,862.01 (tahun 2015 sebesar USD2,506,756.88; tahun 2016 sebesar USD2,472,957.20, dan tahun 2017 sebesar USD129,147.93). Permasalahan demurrage terjadi karena kekurangan/kelebihan suplai MM dan PK yang diindikasikan karena:
a) Perbedaan timeline antara perencanaan dan data dari SKK Migas dengan PERTAMINA sehingga penerimaan kilangtidak sesuai rencana.
b) Kerusakan sarana dan fasilitas.
c) Kinerja kapal yang kurang optimal sehingga kapal tidak dapat segera disandarkan.
Hal tersebut menimbulkan klaim demurrage. 

3) ISC PERTAMINA belum dapat menekan losses MM dan  PK secara optimal.
Supply losses merupakan kondisi di mana Pertamina kurang menerima volume/quantity MM dan PK dari volume yang disepakati dalam perjanjian, dengan besaran kekurangan penerimaan volume tersebut diatas toleransi.
Supply losses minyak mentah/kondensat dan produk kilang masih cukup tinggi sehingga menimbulkan kerugian yang tidak semuanya dapat dipulihkan/diklaim.
Berdasarkan pengumpulan data sementara diketahui terdapat empat klaim losses senilai USD47,405.32 yang ditolak supplier dan 12 klaim losses senilai USD1,642,343.43 yang belum ditanggapi oleh supplier. Permasalahan losses menjadi salah satu hal yang termasuk dalam TopRisk Operational tahun 2015,2016 dan2017.

Penentuan Cara Pengadaan ISC melaksanakan pengadaan MM dan PK dengan beberapa cara sebagai berikut:
1) Term 
Penyusunan perencanaan pengadaan dalam rangka security of supply secara Term dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan tahunan dalam RKAP dan ketersediaan di pasar

2)Spot
Basis pengadaan secara Spot berdasarkan pada hasil Optimasi Hilir, dilakukan untuk memenuhi kekurangan Minyak Mentah/Kondensat/Produk Kilang yang belum terpenuhi dari pengadaan secara Term .Prompt Cargo dilaksanakan untuk pengadaan/penjualan dalam rentang waktu yang singkat, yaitu kurang dari 30 hari kalender sebelum ADD/ALD

4) Processing Deal
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Produk Kilang dalam negeri dan pertimbangan aspek bisnis untuk memanfaatkan peluang mendapatkan added value atas Minyak Mentah yang tidak dapat diolah di kilang PERTAMINA secara kualitas/kuantitas, Fungsi Integrated Supply Chain dapat melakukan Processing Deal. Dalam rangka meningkatkan potensi mendapatkan harga yang lebih baik dan kompetitif dalam mekanisme Processing Deal dapat dilakukan opsi beauty contest/competitive negotiation kepada lebih dari satu mitra usaha (minimal dua mitra usaha).

Kasus:

  1. Klaim sebesar USD105,267.00 Glencore atas gagalnya  Sarir/Mesla Blend Menyuplai MM  Periode September 2016, hanyalah merupakan biaya pengganti atas mobilisasi MM dari Plaju dan Sei Pakning ke Kilang Dumai. Klaim kepada Glencore tersebut belum mempertimbangkan biaya atas risiko penurunan stok pengaman MM di Kilang Balikpapan, margin yang akan diperoleh apabila MMSarir/Mesla diproduksi, marginyang hilang dari tidak beroperasinya Kilang Sei Pakning. seharusnya SVP ISC  Memperhitungkan kembali kerugian yang dialami PERTAMINA untuk ditagihkan kepada Glencore dengan mempertimbangkan seluruh opportunity gain seandainya Glencore tidak wanprestasi dan/ atau biaya/ potensi biaya yang ditanggung Pertamina sehubungan dengan terjadinya kegagalan suplai.
  2. Omega Butler (OB) tidak lolos seleksi sebagai DMUT karena  aspek finansial dinyatakan tidak sehat dan Statement of Good Standing dari Bank UBA (United Bank of Africa) tidak lolos karena UBA memiliki peringkat menengah. Tetapi  Direktur Utama Pertamina, VP Crude & Product Trading and Commercial menindaklanjutinya dengan menerbitkan Award Letter of ISC-PT Pertamina (Persero) Business Partner Registration pada tanggal 9 Juni 2016. Award Letter tersebut menyatakan bahwa Omega Butler Nigeria Ltd telah resmi menjadi Mitra Usaha ISC Pertamina sebagai supplier untuk crude dan product. Yang kemudian hari  SVP ISC memutuskan Pembatalan Suplai MM Bonny Light dari Omega Butler untuk Alokasi September dan Oktober 2016 akibatnya membebani Pertamina Melalui Pembelian Kargo Pengganti dengan Harga Lebih Mahal Sebesar USD 4,253,249.18. Seharusnya SVP ISC melakukan segala upaya untuk mendapatkan pemulihan biaya dari Omega Butler sebesar USD4,253,249.18 sesuai dengan perjanjian/kontrak.

  3. Kegagalan Baron Point Menyuplai Gasoline 92 untuk ADD 23-25 Mei 2016 Membebani PERTAMINA Melalui Kargo Pengganti. Selisih alpha Baron Point dengan alpha kargo subtitusi Petrochina per barel sebesar USD5.40 (minus USD3.25 - USD2.15). Dengan demikian, berdasarkan Purchase Order Release Letter Agrement dan NRNo.027, pihak Baron Point seharusnya dapat dikenakan kompensasi sebesar USD538,358.40 (USD5.40 x 99.696 barel). Apakah pihak Fungsi Commercial maupun Fungsi Product Trading sudah menyampaikan klaim tersebut  kepada Baron Point?

  4.  ISC seharusnya sudah dapat memperkirakan bahwa pemenuhan kargo yang baru dimintakan pada bulan Desember hanya dapat dipenuhi untuk nominasi Februari 2017. ISC seharusnya dapat mengukur dampak dan risiko akibat keputusan menunggu ketidakpastian loading laycan dari NIOC. Untuk mengantisipasi stok kritis dan mendesaknya kebutuhan propane dan butane di STS Kalbut dan depot-depot akibat batalnya jadwal suplai oleh NIOC yang semula dinominasikan bulan Januari, PERTAMINA harus melakukan split kargo dan pengadaan kargo  tambahan. Dari hasil negosiasi pengadaan kargo tambahan diketahui bahwa Pertamina tidak berhasil merubah formula harga dari penawaran mitra usaha agar sesuai dengan GTC Pertamina. Jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan Pertamina adalah sebesar USD39,660,604.95 Diperoleh rata-rata harga satuan propane (C3) adalah sebesar USD538.15/MT (USD18,967,570.08 / 35.245,611MT) dan butane (C4) adalah sebesar USD615.83/MT (USD20,693,034.87 / 33.601,77 MT). Apabila harga satuan rata-rata kargo pengganti dikalikan volume kargo propane dan butane dari NIOC maka diperoleh jumlah harga sebesar USD22,943,610.78. Dengan memperhitungkan perolehan kompensasi harga dari NIOC sebesar USD3,577,320.82, Pertamina mendapatkan kargo pengganti dengan harga yang lebih mahal sebesar USD1,392,750.662 (USD4,970,071.482 - USD3,577,320.820).

  5. Penunjukkan HinLeongTrading (Pte) Ltd untuk Pengadaan Avtur Alokasi Juni 2017 Menyalahi Syarat dan Ketentuan Pengadaan Penawaran Hin Leong seharusnya gugur karena adanya ketidaksesuaian formula harga penawaran. Hasil evaluasi Panitia Pelelangan pengadaan avtur bulan Juni 2017 memutuskan Hin Leong memenuhi requirement /persyaratan utama padahal formula harga yang ditawarkan tidak sama dengan yang tercantum dalam persyaratan utama dan General Terms and Conditions (GTC) PERTAMINA. penawaran Hin Leong ternyata lebih mahal sebesar USD546,619.57 (USD229,539.20 + USD317,080.37) dari penawar ranking 2 yang alphanya lebih tinggi tetapi formula harganya telah mengacu pada GTC Pertamina.  Panitia Pelelangan Khusus seharusnya melakukan evaluasi penawaran harga berdasarkan prinsip apple to apple dan asas fairness. Pemilihan Hin Leong hanya berdasarkan alpha terbaik tanpa mempertimbangkan perbedaan formula harga baseprice diantara sesama penawar menjadikan proses pengadaan tidak kompetitif dan transparan serta tidak menjamin perolehan harga yang terbaik. Ketidakkonsistenan dalam penerapan referensi floating date diantara sesama supplier berdampak unfair bagi peserta lain yang comply terhadap GTC yang ditawarkan. 

  6. a. Losses Minyak Mentah. Counterparty telah melakukan pembayaran atas klaim R1sebanyak 6 kejadian dan klaim R4 sebanyak 14 kejadian. Masing-masing sebesar USD121,465.33 dan sebesar USD1,231,394.21 (termasuk eks. PES). Dengan demikian, kejadian dan nilai klaim yang belum diterima pembayarannya seluruhnya berasal dari klaim dengan status pending, yaitu sebanyak 34 kejadian (8 R1+ 26 R4) dengan nilai sebesar USD2,119,507.19 (USD630,863.98 R1+USD1,488,643.21 R4). Dalam hal kesepakatan dan penetapan status dari prenotice claim losses, Pertamina belum memiliki standar waktu dan prosedur negosiasi dengan supplier  b. Losses Produk Kilang.  sudah dibayar sebesar USD5,974.32 untuk losses R1 dan sebesar USD138,362.53 losses R4  kejadian dan nilai klaim yang belum diterima pembayarannya seluruhnya berasal dari klaim dengan status pending, yaitu sebanyak 22 kejadian (12R1+ 10R4) dengan nilai sebesar USD447,917.19 (USD170,294.51R1+USD277,622.68 R4). 

  7. Demurrage Minyak Mentah impor
    Pemeriksaan atas kegiatan pemuatan kargo MM secara CFR dan FOB (khusus CPD) diketahui terdapat excess laytime 596,1 jam dengan frekuensi sebanyak 41 kejadian di pelabuhan bongkar Pertamina dan 670,17 jam dengan frekuensi sebanyak 6 kejadian di pelabuhan counterparty (skema CPD. Atas kejadian excess laytime jika terdapat letter of protest dari kapten kapal, pihak counterparty akan mengajukan klaim kepada Fungsi Commercial. Dokumen klaim yang diterima oleh Fungsi Commercial dari counterparty akan disampaikan kepada Fungsi Operasi untuk diverifikasi dan diuji perhitungannya.
    Berdasarkan data monitoring klaim dari Fungsi Commercial, selama periode tahun 2015 s.d. 2017 (Semester I) diketahui sebanyak 53 kejadian Excess Laytime yang dilakukan klaim oleh counterparty ke PERTAMINA dengan nilai sebesar USD2,141,126.09. Berdasarkan data progress klaim demurrage dari Fungsi Commercial diketahui pada periode 2015 s.d. 2017 (SemesterI) jumlah klaim demurrage atas pengadaan MM yang telah disepakati sebanyak 15 klaim dengan nilai sebesar USD283,854.51;sebanyak 12 klaim demurrage yang tidak dapat diklaim ke pihak Pertamina sebesar USD256,440.93; dan sebanyak 26 klaim demurrage yang masih dalam proses negosiasi {pending) sebesar USD1,244,382.02.

  8. Demurrage Produk Kilang impor Berdasarkan data monitoring klaim dari Fungsi Commercial periode tahun 2015 s.d. 2017                   (Semester I) diketahui sebanyak 370 kejadian excess laytime pengadaan PK yang diklaimkan                 kepada PERTAMINA dengan nilai sebesar USD11,825,444.05. Berdasarkan data progress               klaim demurrage dari Fungsi Commercial diketahui klaim demurrage atas pengadaan PK yang           telah disepakati sebanyak 327 klaim demurrage dengan nilai sebesar USD9,346,918.98;                       sebanyak 7 klaim demurrage yang tidak dapat diklaim ke pihak Pertamina sebesar                             USD813,646.39;  dan sebanyak 36 klaim demurrage yang masih dalam proses negosiasi                      (pending)  sebesar USD1,395,028.06
  9. Pada tahun 2015 s.d. 2017 (Semester I) diketahui terdapat 167 pengajuan klaim delay loading kepada counter party dengan nilai sebesar USD3,701,388.20. Berdasarkan data dari Fungsi Commercial, diketahui klaim delay loading yang sudah disepakati sebanyak 71 klaim sebesar USD1,296,681.61;yang unclaimable sebanyak 33 klaim. sebesar USD1,027,186.11; dan yang pending sebanyak 63 klaim sebesar USD1,374,976.73
  10. Berdasarkan data dari Fungsi Commercial diketahui klaim delay delivery yang sudah disepakati sebanyak 151 klaim sebesar USD6,313,996.00; yang unclaimable sebanyak 3 klaim sebesar USD153,130.38; dan yang pending sebanyak 17 klaim sebesar USD2,768,668.94. Berdasarkan rekonsiliasi data Fungsi Commercial dan Fungsi Keuangan diketahui nilai klaim dengan status agreed sebesar USD6,313,996.00(USD2,851,903.75+USD3,462,092.25) telah dilakukan pembayaran oleh counterparty sebesar USD2,476,659.35 (USD1,599,289.56 + USD877,369.79) dan yang belum dibayar sebesar USD3,837,336.65 (USD1,252,614.19 + USD2,584,722.46). 
  11. Pada tahun 2015 s.d. Semester I2017 diketahui terdapat 62 pengajuan prenoticed claim free water dengan nilai sebesar USD1,717,238.58 kepada supplier.Berdasarkan data progress claim free water dari Fungsi Commercial diketahui sebanyak 17 klaim telah disepakati dengan nilai sebesar USD170,187.94;sebanyak 20 klaim unclaimable dengan nilai sebesar USD449,070.78; dan sebanyak 25 klaim masih dalam proses negosiasi (pending) sebesar USD1,029,272.17
  12. Belum ada integrasi kegiatan pencatatan, monitoring, pelaporan, analisis dan evaluasi atas aktivitas pemuatan dan pembongkaran kargo, pengendalian losses, demurrage dan klaim ke dalam satu system.








1 comment:

  1. saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632

    ReplyDelete