Tuesday, December 11, 2018

Sistem Tata Kerja (STK) di Pertamina retail

Sistem Tata Kerja (STK) adalah system yang menjadi acuan bagi para pengambil keputusan maupun pelaksana di lapangan dalam mengelola proses bisnisnya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan., terdiri dari
  • Tata Kerja Organisasi (TKO), 31 buah
  • Tata Kerja Individual (TKI)  24 buah  
  • Tata Kerja Penggunaan Alat (TKPA)  9 buah 
belum memiliki :
  • TKO tentang Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
  • TKO tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman Pekerja
  • TKI tentang  Proses layanan pengisian BBM/K mandiri

Belum mutakhir :
  • TKO B-005/B1100/2016-SO tentang Penyetoran dan Pelaporan Uang Hasil Penjualan SPBU
  • TKI C-023/B1100/2016-SO tentang Penanganan Uang Hasil Penjualan 
 Belum memadai :
  • TKO B-019/B1100/2016-SO tentang Pembayaran Insentif "Pasti Pas", Insentif"Pasti Pas" selalu terlambat diterima oleh pegawai SPBU.dikarenakan keterlambatan perhitungan jumlah besaran insentif "Pasti Pas" yang diterima oleh pegawai SPBU. PT Pertamina Retail juga belum memiliki formulasi perhitungan insentif"Pasti Pas" yang baku.
seluruh pedoman, TKO, TKI, dan TKPA yang ada hanya ditandatangani oleh Manajer pada fungsi BFG dan VP di PT Pertamina Retail. Direktur PT Pertamina Retail belum menandatangani dokumen tersebut.dan  Tanggal mulai berlaku pedoman, TKO, TKI, dan TKPA juga tidak ada.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. STK yang belum disahkan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan;
b. Pelayanan di SPBU tidak memiliki pedoman yang jelas dan termutakhir sesuai dengan kebutuhan proses pelayanan;
c. Penanganan, penyetoran dan pelaporan uang hasil penjualan di SPBU berpotensi rawan penyimpangan; dan
d. Pemberian insentif yang tidak pasti dapat menurunkan motivasi pegawai SPBU dalam memberikan pelayananterbaik kepada konsumen

Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Direksi PT Pertamina Retail lalai untuk menyusun dan mengesahkan STK sebagai pedoman formal kegiatan pelayanan dan penjualan BBM/K; dan
b. Manajer Fungsi BFG kurang cermat dalam memutakhirkan TKO dan TKI sesuai dengan kebutuhan proses bisnis pelayanan dan penjualan BBM/K



No comments:

Post a Comment