Sunday, January 20, 2019

PERLINDUNGAN TKI

Sistem Informasi yang Ada Belum Mampu Menyediakan Basis Data yang Andal dan Terintegrasi serta Belum Dimanfaatkan Secara Konsisten

Sistem informasi yang ada belum mampu menyediakan data dan informasi terkait WNI di luar negeri dan kasus WNI di luar negeri yang andal
Aplikasi e-Perlindungan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem informasi perwakilan RI ataupun K/L/I terkait

Kondisi tersebut mengakibatkan data dan informasi terkait WNI dan kasus WNI di luar negeri yang dihasilkan sistem informasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengambilan kebijakan atau keputusan terkait perlindungan WNI di luar negeri.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Belum ada kebijakan untuk membuat database tunggal WNI dan kasus WNI di luar negeri;
b. Belum berjalannya mekanisme lapor diri di perwakilan RI;
c. Belum ada mekanisme dan pengendalian yang memadai untuk menjamin sistem informasi yang ada mampu menyediakan data WNI dan kasus WNI yang lengkap dan akurat;
d. Koordinasi antar unit terkait untuk menyajikan data WNI dan data kasus WNI di luar negeri pada Direktorat PWNI dan BHI serta Perwakilan RI kurang optimal; dan
e. Belum adanya MoU atau perjanjian dengan K/L/I lain terkait integrasi database.

 Perwakilan RI Belum Sepenuhnya Optimal dalam Menerima Lapor Diri dan Melakukan Registrasi Bagi WNI yang Berada di Luar Negeri Baik dalam Rangka Kunjungan Sementara Maupun Menetap

Mekanisme dan prosedur lapor diri pada tiga perwakilan belum jelas, kesadaran masyarakat masih rendah dan pelaksanaannya kurang optimal

KJRI Johor Bahru 
KJRI Johor Bahru belum memiliki mekanisme dan prosedur lapor diri yang jelas. KJRI Johor Bahru belum memiliki fasilitas yang memadai terkait lapor diri WNI seperti penyediaan aplikasi, pos elektronik, SMS, ataupun sarana lainnya untuk lapor diri tanpa harus datang ke kantor KJRI Johor Bahru. Selain itu, KJRI Johor Bahru juga belum menyediakan loket, formulir isian, dan/atau komputer untuk menerima lapor diri WNI.sebagian besar PPTKIS tidak melaporkan kedatangan TKI yang ditempatkan di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
WNI juga tidak melaporkan perubahan data seperti alamat, tempat kerja, ataupun pada saat yang bersangkutan kembali ke tanah air. KJRI Johor Bahru tidak memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas terkait lapor diri bagi WNI yang berubah datanya atau telah kembali ke Indonesia.

KJRI Cape Town
 sebagian besar ABK yang bersandar tidak datang ke kantor KJRI Cape Town untuk lapor diri. Hal tersebut karena kurangnya pengetahuan ABK mengenai kewajiban lapor diri serta paspor dan identitas para ABK tersebut disimpan oleh kapten kapal atau agensi selama kapalnya bersandar di pelabuhan.

KJRI Los Angeles

tingkat kesadaran lapor diri masih rendah sehingga tidak semua WNI yang ada di wilayah akreditasi KJRI Los Angeles melakukan lapor diri. Data WNI dikelola melalui RIAS belum mencerminkan seluruh jumlah WNI yang ada di wilayah akreditasi KJRI Los Angeles. Selain itu, ada kekhawatiran dari para WNI untuk lapor diri karena yang bersangkutan overstayer atau ingin menjadi warga negara Amerika Serikat (suaka/asylum seeker).
Selain tidak melaporkan kedatangannya, para WNI juga tidak melaporkan perubahan data seperti alamat, tempat kerja, ataupun pada saat yang bersangkutan kembali ke tanah air. KJRI Los Angeles belum memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas terkait lapor diri bagi WNI yang berubah datanya atau telah kembali ke Indonesia tersebut.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Belum jelasnya pengaturan terkait tata cara pendaftaran WNI yang pindah ke dan datang dari luar negeri serta pengenaan denda bagi WNI yang melampaui batas waktu lapor diri;
b. Kesadaran WNI di luar negeri untuk melakukan lapor diri ke Perwakilan RI rendah;
c. Perwakilan RI belum melaporkan secara berkala kepada Kementerian Dalam Negeri terkait jumlah WNI yang melakukan lapor diri;
d. Belum seluruh perwakilan RI memiliki SOP dan indikator kinerja penyelenggaraan sosialisasi penyadaran publik, termasuk terkait kewajiban lapor diri; dan
e. Sosialisasi terkait kewajiban lapor diri belum efektif.

Perjanjian kerja antara pengguna jasa dan TKI telah dilegalisasi oleh pejabat fungsi konsuler sebagai representasi Pejabat Pelayanan Warga di Perwakilan RI., perjanjian kerja tidak mencantumkan data pengguna jasa, agen penerima, data TKI, agen pengirim, serta pengaturan biaya tiket keberangkatan dan kepulangan yang merupakan informasi yang harus ada sesuai Lampiran III Permenlu 04 Tahun 2008.
 Upaya KJRI Johor Bahru dalam melakukan pemantauan kedatangan TKI adalah berdasarkan pengajuan job order dan welcoming programme yang diadakan oleh perusahaan tempat TKI bekerja. Sedangkan untuk melakukan registrasi TKI yang tiba di negara penerima, KJRI Johor Bahru mendasarkan pada laporan keberangkatan yang disampaikan oleh PPTKIS. Namun demikian, tidak semua PPTKIS yang mengajukan job order, mengirimkan data keberangkatan TKI. Hal tersebut mengakibatkan KJRI Johor Bahru tidak dapat meregistrasi keseluruhan TKI yang ada di wilayah akreditasi KJRIJohor Bahru meskipun melalui jalur legal

Perwakilan RI belum sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan warga bagi WNI, khususnya TKI, sesuai prosedur, aturan hukum setempat, nasional, dan kebiasaan internasional yang berlaku. Hal tersebut terlihat dari belum seragamnya prosedur pelayanan WNI, terutama TKI, oleh perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, KJRI Johor Bahru dalam melegalisasi perjanjian kerja belum memastikan bahwa perjanjian telah diparaf pada setiap halaman dan ditandatangani/cap jempol oleh calon TKI bersangkutan serta belum menyimpan salinan perjanjian yang sudah ditandatangani semua pihak.





1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete