Friday, January 18, 2019

Penerbitan Persetujuan Impor melebihi Kebutuhan dan Produksi Dalam Negeri

Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 yang menyatakan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Pengambilan keputusan rakor terkait penetapan jumlah alokasi impor menggunakan pertimbangan data-data yang disusun oleh kementerian/instansi terkait, diantaranya berupa data jumlah kebutuhan dan data jumlah ketersediaan atau produksi dalam negeri. Selisih antara jumlah kebutuhan dan jumlah produksi dalam negeri tersebut akan menjadi pertimbangan jumlah kebutuhan impor.

Data jumlah kebutuhan dan jumlah produksi dalam negeri yaitu:
  1. Prognosa Ketersediaan dan Kebutuhan Pangan Strategis yang disusun oleh Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
  2. Neraca Bahan Makanan Indonesia (NBM) oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bekerja sama dengan BPS
  3. Data Prognosa Kebutuhan dan Ketersediaan Pangan Strategis  yang disusun oleh Kementerian Koordinator Perekonomian
  4. Perkiraan Neraca Gula Kristal Putih yang diperoleh dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian
  5. Proyeksi Neraca Garam yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  6. Kebutuhan dan Pasokan Garam industri yang disusun oleh Direktorat Industri kimia Hulu, Ditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian
Pembandingan dengan menggunakan pendekatan angka terendah (konservatif) atas data jumlah kebutuhan dan jumlah produksi dalam negeri yang disusun oleh kementerian/ instansi terkait dengan data jumlah alokasi impor yang ditetapkan dalam Persetujuan Impor (PI).
Diketahui bahwa jumlah alokasi impor yang ditetapkan dalam penerbitan PI tidak mempertimbangkan jumlah data kebutuhan sebagaimana tabel berikut.

No
Uraian
Tahun


2015
2016
 Sem I 2017
A
Komoditas GKP    



1
 Kebutuhan
2.817.700
3.050.100
3.260.500
2
 Produksi Nasional
2.792.100
2.572.900
2.550.000
3
 Selisih (2-1)
-25.600
-477.200
-710.500
4
 Alokasi impor berdasarkan Persetujuan Impor
105.000
1.363.659
1.011.625
B
 Komoditas Beras     



1
 Kebutuhan
45.223.000
46.142.000

2
 Produksi Nasional
44.104.000
46.188.000

3
 Selisih (2-1)
-1.119.000
46.000
 N/A  
4
 Alokasi impor berdasarkan Persetujuan Impor
1.500.050
1.000.200

C
 Komoditas Sapi dan Daging Sapi    



1
 Kebutuhan
454.720
662.285
605.000
2
 Produksi Nasional
409.058
441.761
474.800
3
 Selisih (2-1)
-45.662
-220.524
-130.200
4
 Alokasi impor berdasarkan Persetujuan Impor:    




  Alokasi Impor Sapi (ton)
83.195
83.771
70.648

  Alokasi Impor Daging Sapi (ton)
61.668
455.768
217.586

  Jumlah
144.863
539.539
288.234

Kondisi tersebut mengakibatkan jumlah alokasi impor dalam penerbitan PI gula, beras, sapi dan daging sapi sebanyak 5.953.170 ton tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, dengan rincian berikut:
 penerbitan PI
 Tahun 2015
Tahun 2016
 Sem I Tahun 2017
Jumlah
GKP
105.000
1.363.659
1.011.625
2.480.284
Beras Konsumi
1.500.050
1.000.200

2.500.250
Sapi dan Daging Sapi
144.863
539.539
288.234
972.636
Jumah
1.749.913
2.903.398
1.299.859
5.953.170

Kondisi tersebut terjadi karena Kemendag tidak memiliki sistem informasi yang terintegrasi, yang menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan kebutuhan impor, termasuk hubungannya dengan stabilisasi harga. Seharusnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengembangkan Portal Inatrade yang dapat menyajikan data jumlah kebutuhan dan data jumlah produksi gula kristal putih, beras konsumsi, sapi, dan daging sapi berdasarkan data yang disusun oleh kementerian/instansi terkait.

Saat ini Kemendag telah memiliki sistem informasi berupa Portal Inatrade yang digunakan sebagai sarana pengajuan permohonan persetujuan impor secara online, untuk memproses pengajuan permohonan persetujuan impor terkait dengan verifikasi dan validasi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan impor masing-masing komoditas
Kemendag memiliki sistem informasi berupa Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP). Namun, SP2KP belum dimanfaatkan secara optimal khususnya untuk menetapkan jumlah alokasi impor bapokting dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga apabila terjadi kenaikan harga yang signifikan.


1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete