Thursday, December 20, 2018

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Gambaran Umum       
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk didirikan berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 10 Juli 1992 dari Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diperbaharui dengan Akta Nomor 98 tanggal 22 Agustus 1992 dan Akta Nomor 34 tanggal 8 September 1992 dari Notaris yang sama. Akta pendirian dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya Nomor C2-7514.HT.01.01. TH.92 tanggal 11 September 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 95, tanggal 27 Nopember 1992, Tambahan Nomor 6071. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 8 Juni 2015 dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara lain mengenai perubahan anggaran dasar perusahaan dalam rangka penyesuaian peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan Nomor AHU-AH.01.030949241 tahun 2015 tanggal 07 Juli 2015.   

   Pada awalnya, dalam rangka pengembangan kawasan Ancol sebagai kawasan wisata terpadu, pada tahun 1966, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI) menunjuk PT Pembangunan Ibu Kota Jakarta Raya (PT Pembangunan Jaya) sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol (BPPP Ancol) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor 1b/3/1/26/1966 tanggal 19 Oktober 1966. Pada tahun 1966, perusahaan memulai kegiatan operasinya secara komersial. Pada tanggal 10 Juli 1992, status BPPP Ancol diubah menjadi suatu badan hukum, yaitu menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol, dengan komposisi kepemilikan sahamnya adalah Pemda DKI sebesar 80% dan PT Pembangunan Jaya sebesar 20%. 

Kegiatan Usaha 
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk adalah menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:  
a) Bidang Usaha Pariwisata Kegiatan usaha dari bidang usaha pariwisata yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk antara lain: taman dan pantai: Pantai Marina, Pantai Festival, Pantai Indah, Pantai Beach Pool, Danau Monumen, Ancol Lagoon dan Pantai Carnaval; Dunia Fantasi; Atlantis Water Adventure; Ocean Dream Samudra; Pasar Seni; Ocean Ecopark dan Sea World Ancol; 
b) Bidang Usaha Properti Kegiatan usaha dari bidang usaha properti yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berupa pembangunan hunian dan apartemen antara lain: Marina Coast Royal Residence; Marina Coast The Green; Marina Coast The bukit; De Cove; Apartemen Northland dan Coasta Villa; 

c) Bidang Usaha Perdagangan dan Jasa Kegiatan usaha dari bidang usaha perdagangan dan jasa yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk antara lain: Resor: Town House Puri Marina Ancol, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari, Marina Ancol; Kuliner: Saung Layaran, Rumah Kayu, Talaga Sampireun, Jimbaran, Segarra, Bandar Djakarta, Seaside Suki, Le Bridge, Oceanic Seabreeze dan MICE (Meeting, Incentives, Convention and Exhibition): Candi Bentar Convention Hall dan Gedung Ecovention; 
Bidang Usaha PariwisataBidang Usaha PropertiBidang Usaha Perdagangan dan Jasa
Pantai MarinaMarina Coast Royal ResidenceResor
 Pantai Festival Marina Coast The GreenTown House Puri Marina Ancol
 Pantai Indah Marina Coast The bukit Putri Duyung Ancol
 Pantai Beach Pool De Cove Pulau Bidadari
 Danau Monumen Apartemen Northland Marina Ancol
 Ancol LagoonCoasta VillaKuliner:
Pantai Carnaval Saung Layaran
 Dunia Fantasi Rumah Kayu
 Atlantis Water Adventure Talaga Sampireun
 Ocean Dream Samudra Jimbaran
 Pasar Seni Segarra
 Ocean Ecopark Bandar Djakarta
Sea World Ancol Seaside Suki
 Le Bridge
 Oceanic Seabreeze dan 
MICE (Meeting, Incentives, Convention and Exhibition)
Candi Bentar Convention Hall
Gedung Ecovention
Selain tiga kegiatan usaha tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga mengelola bisnis secara kemitraan yang terdiri dari Ancol Beach City, Gondola, Ancol Epic Cable Park serta segmen Edutainment: Pentas Prestasi, Rumah Pintar dan Learning Farm. 

Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi       
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. mempunyai empat anak perusahaan, antara lain: 
a) PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%; 
b) PT Seabreez Indonesia (SBI) dengan kepemilikan saham sebesar 99,59%; 
c) PT Jaya Ancol (JA) dengan kepemilikan saham sebesar 100%; dan 
d) PT Sarana Tirta Utama (STU) dengan kepemilikan saham sebesar 65%. 

Selain mempunyai anak perusahaan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. juga menanamkan saham untuk membentuk perusahaan asosiasi, antara lain: 
a) PT Philindo (Phi) dengan kepemilikan saham sebesar 50%; 
b) PT Jaya Bowling Indonesia (JBI) dengan kepemilikan saham sebesar 16,75%; 
c) PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta dengan kepemilikan saham sebesar 25%; dan 
d) PT Jakarta Tollroad Development dengan kepemilikan saham sebesar 25,151%.

Struktur Organisasi 
1) Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sebagai berikut: a) Komisaris Utama : Honggo Widjojo Kangmasto      dan Independen 
b) Komisaris : Trisna Muliadi 
c) Komisaris (Independen) : KRMH Daryanto Mangoenpratolo Yosodiningrat 
d) Komisaris : Tuty Kusumawati 

2) Dewan Direksi Susunan Dewan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. sebagai berikut: 
a) Direktur Utama : C. Paul Tehusijarana 
b) Direktur SDM dan Hukum : Harianto Badjoeri 
c) Direktur Teknik : Budiwidiantoro 
d) Direktur Properti : Arif Nugroho 
e) Direktur Rekreasi : Teuku Sahir Syahali 
f) Direktur Keuangan (Independen) : Daniel Nainggolan 

Secara struktur organisasi, Dewan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol membawahi lima Direktorat, Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Internal dan 19 Departemen, dengan pemisahan kewenangan sebagai berikut: 
a) Direktur Utama membawahi Direktur-Direktur, Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Internal dan Departemen Anak Usaha. 

b) Direktur SDM dan Hukum membawahi Direktorat SDM dan Hukum yang terdiri dari Departemen SDM dan Umum serta Departemen Hukum dan Perijinan. Dalam menjalankan tugasnya Direktur SDM dibantu oleh seorang Wakil Direktur. 

c) Direktur Teknik membawahi Direktorat Teknik yang terdiri dari Departemen Perencanaan dan Properti, Departemen Dufan Ocean dan Perencanaan Rekreasi, Departemen Pelelangan, Departemen Reklamasi dan Departemen Pengembangan Hotel. 

d) Direktur Properti membawahi Direktorat Pro
perti yang terdiri dari Departemen Properti 1, Departemen Properti 2, Departemen Pengelolaan Properti dan Advisor Direktorat Properti. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Properti dibantu oleh seorang Wakil Direktur. 

e) Direktur Rekreasi membawahi Direktorat Rekreasi yang terdiri dari Departemen Taman Impian, Departemen Tirta, Departemen Retail dan Sponsorship, Departemen Dunia Fantasi, Departemen Resor dan Advisor Direktorat Rekreasi. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Rekreasi dibantu oleh seorang Wakil Direktur. 

f) Direktur Keuangan membawahi Departemen Treasure, Departemen Akunting dan Departemen SIM. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Keuangan dibantu oleh seorang Wakil Direktur.




No comments:

Post a Comment