Mekanisme pemberian subsidi listrik diatur dalam PMK Nomor 44/PMK.02/2017 yang diubah dengan PMK Nomor 162/PMK.02/2017. Berdasarkan PMK tersebut subsidi listrik dihitung dari
selisih negatif antara harga jual tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif dikurangi BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing golongan tarif dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap golongan tarif.
Konsep subsidi listrik tersebut dapat diformulasikan sesuai PMK di atas sebagai berikut:
Subsidi Listrik = (harga jual - Biaya Pokok Penjualan (1+ Margin) ) x Volume
S = (HJTL - BPP (1 +m) ) x V
Di mana:
S = Subsidi Listrik
HJTL = harga jual tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif
BPP = BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif
m = Margin *)
V = Volume penjualan tenaga listrik (kWh) untuk setiap Golongan Tarif
*) Margin BPP Tahun 2017 ditetapkan sebesar 7% sesuai dengan surat Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 2924/26/DJL.3/2016 Tanggal 30 Desember 2016 dan surat Dirjen KetenagalistrikanNomor 2713/26/DJL.3/2017Tanggal 3 Oktober2017.
BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi) sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWhjual.
Volume penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing golongan tarif.
Selanjutnya, PMK tentang subsidi listrik tersebut pada pasal 5 mengatur bahwa subsidi listrik tidak diberikan kepada golongan tarif pelanggan yang kepadanya sudah diterapkan mekanisme penyesuaian tarif {tariff adjustment)
Tarif fadjustment tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,yaitu:
Tarif fadjustment tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah(kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau
c. Infiasi
Golongan tarifyang mengalami penyesuaian (tidak mendapat subsidi listrik) adalah :
a. Rumah tangga daya 1.300 VA (R-l/TR);
b. Rumah tangga daya 2.200 VA (R-1/TR);
c. Rumah tangga daya 3.500 s.d. 5.500 VA (R-2/TR);
d. Rumah tangga daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)
e. Bisnis daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B-2/TR);
f. Bisnis daya 200 kVA ke atas (B-3/TM);
g. Industri daya 200 kVA ke atas (1-3/TM);
h. Industri daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT);
i. Kantor pemerintah daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (P-l/TR);
j. Kantor pemerintah daya 200 kVA ke atas (P-2/TM);
k. Peneranganjalan umum (P-3/TR);
1. Layanan Khusus (L/TR,TM, TT).
Memperhatikan peningkatan Harga Batubara Acuan pada bulan Juli 2017 sebesar USD78.95/ton, Agustus 2017 sebesar USD83.97/ton dan September 2017 sebesar USD 92.03/ton sehingga harga batu bara pada APBN TA 2017 sebesar Rp680/kg sudah tidak lagi sesuai dan menjadi Rp840/kg. Perubahan
harga batu bara tersebut apabila ikut diperhitungkan akan menghasilkan tariff adjustment per tegangan periode Oktober- Desember 2017 sebagai berikut.
harga batu bara tersebut apabila ikut diperhitungkan akan menghasilkan tariff adjustment per tegangan periode Oktober- Desember 2017 sebagai berikut.
a) TR = Rp1.527,95/kWh
b) TM WBP = K x Rpl,078,27/kWh
LWBP = Rpl.078,27/kWh
kVarh = Rpl.I60,46/kWh
c) TT WBP & LWBP = Rpl.037,58/kWh
kVarh = Rpl.037,58/kWh
Layanan Khusus = Rpl.681.38/kWh
3) Apabila penetapan tariff adjustment periode Oktober - Desember 2017 sama dengan penetapan tariff adjustment pada periode Juli - September 2017, maka perkiraan dampak selisih pendapatan yang akan terjadi jika menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDMNomor 28 Tahun 2016 dan perubahannya Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN adalah sebesar Rpl.612.064.920.790. Namun jika tariff adjustment dihitung dengan memasukkan unsur perubahan harga batu bara maka selisih pendapatan yang akan terjadi adalah sebesar Rp6.235.506.036.239,00.
No comments:
Post a Comment