Thursday, December 20, 2018

Manajemen Fee

Untuk mendukung pelaksanaan tugas perusahaan dan membantu kelancaran serta kesinambungan pengelolaan, pengoperasian dan manajemen, PT PJA menugaskan/menempatkan pengurus dan karyawan  untuk menjadi direksi atau komisaris pada anak perusahaan/asosiasi PT PJA.
Sejak tahun 2016, PT PJA memperoleh pendapatan berupa manajemen fee anak usaha atas penempatan pengurus dan karyawan tersebut. Penempatan pengurus dan karyawan PT PJA pada anak usaha dilaksanakan berdasarkan pada perjanjian kerja sama antara PT PJA dengan anak usaha. Dalam perjanjian menyebutkan:

a. Tidak ada pemberian remunerasi yaitu namun tidak terbatas pada tambahan transport, tambahan gaji kepada pengurus/karyawan PT PJA yang ditempatkan di beberapa anak usaha/asosiasi;
b. Pembayaran manajemen fee akan dilakukan selambatnya pada tanggal 25 setiap bulannya; dan
c. Jangka waktu penugasan/penempatan karyawan adalah selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2019.    

PT PJA menandatangani perjanjian manajemen fee dengan anak perusahaan (kepemilikan di atas 50%), yaitu dengan PT SBI dan PT STU. Selain dengan anak perusahaan, PT PJA juga menandatangani perjanjian manajemen fee kepada perusahaan asosiasi (kepemilikan dibawah 50%), yaitu dengan PT Phi, PT JBI, PT JKL, dan PT FLA , dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PT Seabreez Indonesia (SBI)
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT SBI dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Nomor 075/DIR-PJA/SDM/VII/16 dan Nomor 012/DIR-SB/VII/16 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT SBI akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Komisaris Utama sebesar Rp10juta;
2) Untuk jabatan Komisaris sebesar Rp9juta; dan
3) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp20juta.

b. PT Sarana Tirta Utama (STU)
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT STU dilaksanakan berdasarkan pada Perjanjian Nomor 076/DIR-PJA/SDM/VII/16 dan Nomor 02/STU/KTR/VII/16 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT STU akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Direktur Utama sebesar Rp3juta; dan
2) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp 2,75juta.

c. PT Philindo (Phi)
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT Phi dilaksanakan berdasarkan pada Perjanjian Nomor 077/DIR-PJA/SDM/VII/16 dan Nomor 14/PHIL/VIII/16 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT PJA dan PT Phi sepakat bahwa PT Phi akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Komisaris Utama sebesar Rp10juta;
2) Untuk jabatan Komisaris sebesar Rp9juta;
3) Untuk jabatan Direktur Utama sebesar Rp20juta; dan
4) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp18juta.

d. PT Jaya Bowling Indonesia (JBI)
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT JBI dilaksanakan berdasarkan pada Perjanjian Nomor 078/DIR-PJA/SDM/VII/2016 dan Nomor 074/JBCRS/VIII/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT PJA dan PT JBI sepakat bahwa PT JBI akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Komisaris Utama sebesar Rp3,6juta; dan
2) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp7,2juta.

e. PT Jakarta Tollroad Development PT JKL
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT JKL dilaksanakan berdasarkan pada Perjanjian Nomor 079/DIR-PJA/SDM/VII/2016 dan Nomor 010/JKLFAA/VIII/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT PJA dan PT JKL sepakat bahwa PT JKL akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Komisaris sebesar Rp2,5juta; dan
2) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp27juta.

f. PT FLA
Manajemen fee antara PT PJA dengan PT FLA dilaksanakan berdasarkan pada Perjanjian Nomor  080/DIR-PJA/SDM/VII/2016 dan Nomor 077/FLA/IX/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penugasan/Penempatan Pengurus dan Karyawan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Usaha. Sesuai perjanjian, PT PJA dan PT FLA sepakat bahwa PT FLA akan membayar kepada PT PJA manajemen fee setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
1) Untuk jabatan Komisaris sebesar Rp15juta; dan
2) Untuk jabatan Direktur sebesar Rp10juta.  


Pelaksanaan penugasan/penempatan pengurus/karyawan PT PJA pada anak usaha/asosiasi, tidak diatur dalam keputusan direktur/peraturan internal lainnya, melainkan hanya sebatas perjanjian kerjasama antara PT PJA dengan masing-masing anak usaha, dan tidak merujuk kepada peraturan lainnya. Sehingga pelaksanaan manajemen fee belum diatur secara komprehensif dan secara jelas terkait kepada siapa saja manajemen fee diterapkan, bagaimana analisa perhitungan atas besaran tarif manajemen fee yang akan diterapkan ke anak usaha, dan dalam kondisi bagaimana manajemen fee dapat diterapkan atau tidak kepada anak usaha.

Dokumen perjanjian tersebut tidak terdapat pasal yang menjelaskan mengenai dimungkinkannya peninjauan kembali atas besaran tarif manajemen fee yang wajib dibayarkan oleh anak usaha/asosiasi kepada PT PJA jika besaran gaji dan tunjangan komisaris dan direksi yang ditetapkan pada anak usaha/asosiasi mengalami kenaikan.

Selain itu pada perjanjian tersebut juga tidak mengatur mengenai bagaimana perlakuan atas THR/tunjangan lain yang biasanya diterima oleh direksi dan komisaris sebelum diterapkannya manajemen fee. Juga tidak mengatur mengenai susunan pejabat yang akan ditempatkan pada anak usaha.
Penempatan pengurus PT PJA pada anak usaha diatur dalam RUPS masing-masing anak usaha, sedangkan jabatan yang dicantumkan pada perjanjian merujuk pada komposisi penjatahan direksi dan komisaris yang diatur dalam anggaran dasar masing-masing anak usaha, dan perjanjian hanya mengatur mengenai besaran tarif manajemen fee untuk setiap level jabatan jika terdapat direksi/komisaris pada masing-masing anak usaha/asosiasi tersebut.

1) PT TIJA
PT TIJA merupakan anak usaha Perseroan yang 99,99% sahamnya dikuasai perseroan (PT PJA). PT TIJA bergerak di bidang usaha rekreasi, resor, jasa dan perdagangan. PT TIJA juga bertanggungjawab mengelola sejumlah unit bisnis, seperti Dufan, ODS, AWA, TI, PDA, MJA, dan OE serta penjualan merchandise. Per tanggal 31 Desember 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TIJA terdiri atas Direktur Utama dan empat orang sebagai Direktur. Sedangkan Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama dan dua orang sebagai Komisaris. Berdasarkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TIJA diketahui bahwa seluruh direksi dan komisaris pada PT TIJA Tahun 2016 dan 2017 merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Rincian pengurus tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.

2) PT JA
PT JA merupakan anak usaha Perseroan yang 99% sahamnya dikuasai perseroan (PT PJA) dan sisanya sebesar 1% saham dikuasai oleh PT TIJA. PT JA bergerak di bidang usaha pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan dan jasa. Per tanggal 31 Desember 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT JA terdiri atas Direktur Utama dan empat orang Direktur. Sedangkan Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama dan dua orang Komisaris. Berdasarkan dokumen RUPS PT JA diketahui bahwa seluruh direksi dan komisaris pada PT JA Tahun 2016 dan 2017 merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Rincian pengurus tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.

3) PT TI
PT TI merupakan anak usaha perseroan yang 99% sahamnya dikuasai oleh PT TIJA dan sisanya sebesar 1% saham dikuasai oleh PT JA. PT TI bergerak di bidang pariwisata. Dewan Direksi pada PT TI terdiri atas lima orang, yaitu seorang Direktur Utama dan empat orang direktur. Sedangkan Dewan Komisaris terdiri dari tiga orang, yaitu komisaris utama dan orang sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen RUPS PT TI diketahui bahwa seluruh direksi dan komisaris pada PT TI Tahun 2016 dan 2017 merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Secara rinci direksi dan komisaris tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.

4) PT GALK
PT GALK merupakan anak usaha perseroan yang 95% sahamnya dikuasai oleh PT TI dan sebanyak 5% dikuasai oleh PT JA. PT GALK bergerak di bidang jasa minuman dan makanan. Berdasarkan dokumen RUPS PT GALK diketahui bahwa Direktur Utama dan Komisaris Utama pada PT GALK Tahun 2016 dan 2017 merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Rincian pada Lampiran 1.

5) PT JAPT
PT JAPT merupakan anak usaha PT JA yang 60% sahamnya dikuasai oleh PT JA. PT JAPT bergerak di bidang pembangunan dan jasa. Pengurus pada PT JAPT terdiri dari seorang Dirut dan seorang Direktur, dan untuk komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris. Berdasarkan RUPS PT JAPT diketahui bahwa Direktur Utama dan Komisaris PT JAPT merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Rincian pada Lampiran 1.

6) PT JATP
PT JATP merupakan anak usaha PT JAPT yang 50% sahamnya dikuasai PT JAPT. PT JATP bergerak di bidang pembangunan dan jasa. Pengurus pada PT JATP terdiri dari seorang Dirut dan seorang Direktur, serta seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris. Berdasarkan dokumen RUPS PT JATP diketahui bahwa komisaris pada PT JATP Tahun 2016 dan 2017 merupakan pengurus/karyawan PT PJA. Rincian pada Lampiran 1.    

Lampiran 1.
No.(PT)PJATIJATIGALKJATPJAPTJA
1CPTDirutDirutDirutKomisarisDirut
2HBDirekturDirekturDirekturDirektur
3BwDirekturDirekturDirekturKomisarisDirektur
4ANDirekturDirekturDirekturKomisarisDirektur
5TSSDirekturDirekturDirekturDirektur
6DNDirektur
7HWKKom Ut
8TMKomisarisKomisarisKomisarisKomisaris
9DMYKomisarisKomisarisKomisarisKomisaris
10TKKomisarisKom UtKom UtKom Ut
11TEKDirutDirut
PJA :PT Pembangunan Jaya Ancol
JA  :PT Jaya Ancol
TIJA :PT Taman Impian Jaya Ancol
TI   :PT Taman Impian
GALK :PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner
JAPT :PT Jakarta Ancol Pratama Tol
JATP :PT Jakarta Akses Tol Priok

Pada perusahaan-perusahaan tersebut tidak dikenakan tarif manajemen fee. Hal ini dikarenakan pada saat mulai diterapkannya pendapatan manajemen fee oleh PT PJA kepada anak usaha, hanya enam perusahaan (STU, FLA, JKL, JBI, SBI, dan PHI) yang memberikan gaji dan tunjangan jabatan direksi dan komisaris kepada pengurus dan karyawan PT PJA, sedangkan anak usaha lainnya (TIJA, JA, TI, GALK, JAPT, dan JATP) pada saat itu tidak memberikan gaji dan tunjangan jabatan direksi dan komisaris kepada pengurus dan karyawan PT PJA yang ditempatkan pada perusahaan tersebut.

PT PJA diketahui tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran tersebut. Tidak dikenakannya denda atas keterlambatan pembayaran manajemen fee tersebut karena pada perjanjian tidak terdapat klausul mengenai denda keterlambatan atas pembayaran manajemen fee oleh anak usaha.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pasal 21 yang menyatakan bahwa:
a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset BUMD;
b. Ayat (2) yang menyatakan bahwa sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Poin c, yang menyatakan bahwa aktivitas pengendalian yaitu tindakantindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan BUMD pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan; dan

2) Poin d, yang menyatakan bahwa sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada BUMD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pendapatan PT PJA dari manajemen fee belum didasarkan pada peraturan yang jelas sebagai dasar perjanjian, sehingga berisiko pendapatan yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya; 

b. Terjadi kekurangan penerimaan atas pendapatan menajemen fee anak usaha yang belum dibayar sebesar Rp476.428.000,00; dan

c. Pembayaran manajemen fee oleh anak usaha kepada PT PJA tidak tertib.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur Utama PT PJA belum menetapkan peraturan berupa SK Direksi dan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tentang pedoman
penatausahaan dan pengelolaan pendapatan, serta pengamanan atas pendapatan manajemen fee anak usaha /asosiasi;

b. Direksi Utama PT PJA dan Direktur Utama Anak Usaha tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mengelola pendapatan yang berasal dari manajemen fee anak usaha, dan tidak mencantumkan klausul denda pada perjanjian pelaksanaan penugasan/penempatan pengurus/ karyawan PT PJA pada perusahaan anak usaha yang menyebabkan pembayaran manajemen fee menjadi tidak tertib.

Usul kepada Komisaris Utama PT PJA agar:
a. Memerintahkan Direktur Utama PT PJA supaya menyusun dan menetapkan peraturan berupa SK Direksi dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur tentang pedoman penatausahaan dan pengelolaan pendapatan, serta pengamanan atas pendapatan manajemen fee anak usaha/asosiasi;

b. Memberikan teguran kepada Direktur Utama PT PJA dan Direktur Utama Anak Usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mengelola pendapatan yang berasal dari manajemen fee anak usaha, dan tidak mencantumkan klausul denda pada perjanjian pelaksanaan penugasan/ penempatan pengurus/  karyawan PT PJA pada perusahaan anak usaha yang menyebabkan pembayaran manajemen fee menjadi tidak tertib; dan

c. Menginstruksikan Direktur Utama PT PJA supaya memerintahkan Kepala Departemen Treasure untuk menagih kekurangan penerimaan atas pendapatan menajemen fee anak usaha kepada masing-masing anak usaha/asosiasi dan memberikan peringatan apabila tidak segera melakukan pembayaran.



No comments:

Post a Comment