Wednesday, January 16, 2019

Importasi Garam

Definisi dan Jenis Garam 
Secara fisik, garam adalah benda padatan berwarna putih berbentuk kristal yang merupakan kumpulan senyawa dengan bagian terbesar natrium klorida (>80%) serta senyawa lainnya seperti magnesium klorida, magnesium sulfat, kalsium klorida, dan lain-lain. Garam mempunyai sifat/karakteristik higroskopis yang berarti mudah menyerap air, bulk density (tingkat kepadatan) sebesar 0,8 - 0,9 dan titik lebur pada tingkat suhu 8010C. Di dalam Permenperin Nomor 88/M-IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Permenperin Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam, mengatur jenis dan penggunaan garam sebagai berikut. 
a. Garam Konsumsi  Adalah garam yang digunakan untuk konsumsi atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga dan garam diet untuk konsumsi masyarakat. 
1) Garam rumah tangga adalah garam konsumsi beryodium dengan kandungan NaCl min. 94% atas dasar basis kering (adbk), air maksimal (maks.) 7%, bagian yang tidak larut air maks. 0,5 mg/kg (adbk), Kadmium (Cd) maks. 0,5 mg/kg, Timbal (Pb) maks. 10,0 mg/kg, Raksa (Hg) maks. 0,1 mg/kg, dan cemaran Arsen (As) maks. 0,1 mg/kg, serta Kalium Iodate (KIO3) minimal (min.) 30 mg/kg yang berbentuk padat dan dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat. 
2) Garam diet adalah garam konsumsi beryodium berbentuk cair/padat dengan kadar NaCl maks 60% (adbk) serta Kalium Iodate (KIO3) min. 30 mg/kg yang dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat. 

b. Garam Industri  Adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku/penolong pada proses produksi. Garam industri digunakan untuk: 
1) Garam industri kimia adalah jenis garam yang digunakan untuk memproduksi senyawa kimia antara lain Chlor Alkali Plant (CAP), dengan standar High Grade, kadar NaCl min. 96% adbk, kadar air (b/b) maks.2,5%, Calsium (Ca) maks 0,1% adbk, Magnesium (Mg) maks. 0,05% atas dasar basis basah (adbb), bagian yang tidak larut dalam air maks 0.05%, kadar sulfat (SO4) 0,2% (adbb). 2) Garam industri aneka pangan adalah garam yang beryodium maupun tidak beryodium dan digunakan sebagai bahan baku/penolong pada industri aneka pangan untuk memproduksi makanan maupun minuman dengan standar food grade dan telah diolah dengan tingkat kehalusan tertentu dengan kadar NaCl min. 97% (adbk), Calsium (Ca) maks. 0.06%, Magnesium (Mg) maks. 0.06%, kadar air (b/b) maks. 0,5%, bagian yang tidak larut dalam air maks. 0,5%, dan cemaran logam Kadmium (Cd) maks. 0,5mg/kg, Timbal (Pb) maks. 10mg/kg, Raksa (Hg) maks. 0,1mg/kg, dan Arsen (As) maks 0,1 mg/kg, untuk yang beryodium min 30mg/kg (adbk).
3) Garam industri farmasi adalah garam yang digunakan sebagai bahan penolong pada industri farmasi dengan kadar NaCl min. 99,8% adbk, dengan kadar impurities mendekati 0%. 
4) Garam industri perminyakan adalah garam yang digunakan sebagai bahan penolong pada proses pengeboran minyak   Spesifikasi garam industri perminyakan yaitu garam yang mempunyai kadar NaCl min. 95% adbk, Sulfat (SO4) maks. 0,5%, Calcium (Ca) maks. 0,2%, dan Magnesium (Mg) maks. 0,3% dengan kadar air 3%-5%. 
5) Garam industri penyamakan kulit adalah garam yang digunakan sebagai bahan penolong pada proses penyamakan kulit yang peruntukannya sebagai bahan penolong dengan standar kadar NaCl min. 85% adbk. 
6) Garam water treatment adalah garam yang digunakan sebagai bahan penolong pada penjernihan air dan/atau pelunakan air pada boiler dengan tingkat kadar NaCl min. 85% yang peruntukkannya sebagai bahan penolong untuk penjernihan air. Sedangkan untuk pelunakan air pada boiler, dibutuhkan spesifikasi garam dengan tingkat kadar NaCl min. 95%. 

Mekanisme Importasi Garam 
a. Penetapan Alokasi Impor dalam Rapat Koordinasi Terbatas 
Berdasarkan Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, diantaranya menyatakan bahwa rencana kebutuhan garam industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Rapat koordinasi ini melibatkan perwakilan dari Kemendag, Kemenperin, Kemenko Maritim, dan Sekretariat Kabinet. Sementara impor garam konsumsi hanya dapat dilakukan jika terjadi gagal panen raya yang berakibat stok garam konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan/atau ketersediaan garam konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan garam konsumsi di dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejak diberlakukannya Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 pada Juni 2016, rapat koordinasi terbatas dalam menentukan alokasi impor garam  telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu tahun 2016 yang menetapkan jumlah alokasi impor garam industri sebesar 270.000 ton dan tahun 2017 yang menetapkan jumlah alokasi impor garam industri sebesar 2.687.475,30 ton dan garam konsumsi sebesar 226.124 ton. Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam notulensi rapat kebutuhan garam. 

b. Penerbitan Rekomendasi Impor per Perusahaan 
Sebelum Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 berlaku, ketentuan impor garam diatur dalam Permendag Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Salah satu persyaratan pengajuan surat persetujuan impor garam dalam peraturan tersebut adalah adanya rekomendasi impor dari Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin. Surat Rekomendasi Impor memuat informasi nama importir, pertimbangan impor, kode HS/pos tarif, jenis dan jumlah garam yang dapat diimpor, pelabuhan tujuan, uraian garam dan negara asal. 

c. Penerbitan Surat Persetujuan 
Impor Koordinator pelaksana UPTP I menerbitkan Persetujuan Impor Garam yang memuat data dan keterangan paling sedikit mengenai jumlah garam, jenis garam dan pos tarif/HS, pelabuhan muat, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku persetujuan impor garam industri. Penerbitan persetujuan impor mengacu pada surat permohonan importir dan/atau rekomendasi dari Kemenperin. Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor dilaksanakan secara online melalui portal Inatrade di http://inatrade.kemendag.go.id dengan menyertakan persyaratan berupa fotokopi surat IUI/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lainnya yang setara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, fotokopi NPWP, fotokopi API-P, rencana kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam satu tahun dan rekomendasi dari Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin, sesuai dengan Permendag Nomor 58/MDAG/PER/9/2012. Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015, maka dokumen persyaratan pengajuan impor garam lebih sederhana, yaitu Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut, API-P bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Garam Industri dan surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana lmpor sesuai kebutuhan riil industri dan menyatakan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang diimpor kepada pihak lain untuk garam industri. Sedangkan dokumen persyaratan pengajuan impor garam konsumsi adalah surat penugasan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN dan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.

d. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor 
Setiap pelaksanaan impor garam terlebih dahulu dilakukan VPTI di pelabuhan muat. VPTI adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Selama tahun 2015 s.d. semester I tahun 2017, VPTI dilaksanakan oleh KSO PT Sucofindo – PT Surveyor Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 769/MDAG/Kep/6/2014 tanggal 27 Juni 2014 dan Permendag Nomor 84/MDAG/KEP/2/2016 tanggal 3 Februari 2016. Lingkup pelaksanaan VPTI adalah penghitungan jumlah kemasan total, pemeriksaan label kemasan, penimbangan kemasan secara sampling, pengambilan contoh uji secara acak, pengujian/analisis terhadap contoh uji, pengawasan pemuatan ke dalam kontainer, penyusunan laporan lapangan, penyusunan laporan analisis terhadap contoh uji, dan pembuatan draft laporan survei. Hasil pelaksanaan VPTI dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor dan disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang diteruskan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW )

1 comment:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    ReplyDelete