Tuesday, December 25, 2018

Restoran dan Foodstall

PT PJA melalui anak perusahaannya PT TIJA memanfaatkan aset perusahaan berupa tanah HPL untuk dikerjasamakan secara sewa kepada restoran dan foodstall yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Retail dan Sponsorship. Nilai pendapatan sewa atas kerja sama tersebut pada tahun 2016 senilai Rp43.308.512.958,70 dan tahun 2017 senilai Rp37.634.600.606,06 

No Lokasi  Restoran 2016 Foodstall 2016 Restoran 2017 Foodstall 2017
1 Dufan 6.938.856.224,006.104.694.846,006.077.810.540,005.101.912.002,64
2 TIJA25.805.409.727,701.618.652.900,0021.819.608.331,421.818.263.873,00
3 ODS522.920.367,00688.745.432,00707.266.510,00732.180.648,00
4 AWA200.505.534,001.428.727.928,0099.713.486,001.277.845.215,00
33.467.691.852,709.840.821.106,0028.704.398.867,428.930.201.738,64
Jumlah 43.308.512.958,70  37.634.600.606,06 
Sumber: Departemen Retail & Sponsorship (data diolah) 

1. Penetapan standar minimum harga sewa Restoran/Kiosjauh dibawah minimum payment existing.
Pedoman yang digunakan dalam penentuan sharing kerja sama adalah berdasarkan Term of Reference (TOR). Sesuai dengan TOR tersebut, kerjasama investasi restoran ditetapkan nilai sewa dengan range antara 10% s.d 30% dari pendapatan sedangkan untuk kerjasama foodstall ditetapkan range antara 25% s.d 30% dari pendapatan. Selanjutnya diketahui adanya ketentuan batas pembayaran minimal (minimum payment) oleh penyewa sesuai lahan yang digunakan apabila tidak mencapai target nilai bagi hasil yang ditetapkan sesuai kesepakatan.   
dasar perhitungan tarif minimum lahan (m2) per bulan yang dimuat dalam SK Direksi PT TIJA Nomor 010/DIRTIJA/I/2017 dimana harga sewa yaitu 3,33% x NJOP tahun 2016 x luas lahan yang disewakandengan ternyata dengan menggunakan informasi NJOP tanah dan tidak mendasarkan harga sewa pasar belum menunjukkan harga sewa yang seharusnya ditetapkan  masih jauh dibawah minimum payment existing.
Sehingga tarif minimum lahan belum mencerminkan nilai wajar atas sewa tanah;

Pembayaran PBB  belum diketahui Tenant
Tenant yang berada di Unit Dufan, AWA dan ODS baru ditagihkan kewajiban pembayaran PBB-nya pada tahun 2017 untuk masa sejak dilaksanakan perjanjian sampai dengan sekarang., terdapat beban PBB tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 yang baru ditagihkan pada tahun 2017. Penagihan PBB tersebut baru dilaksanakan karena informasi mengenai kewajiban PBB Tenant yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tenant baru diketahui oleh Departemen Akunting pada tahun 2017. Hal tersebut dilakukan atas inisiasi dari Bagian Pajak Daerah untuk meminta informasi mengenai klausul hak dan kewajiban tenant kepada Departemen Retail.
selama ini belum ada SOP maupun pedoman yang mengatur mengenai alur perhitungan PBB atas kerja sama yang diperoleh unit/Departemen Retail dan Sponsorship.
Diduga PT PJA tidak dapat memanfaatkan uang untuk operasional perusahaan atas pembayaran PBB yang seharusnya menjadi beban Tenant. dan Risiko tidak terdeteksinya kewajiban pembayaran PBB yang menjadi beban Tenant atas perjanjian kerja sama baru dan perpanjangan yang tidak diketahui oleh Bagian Pajak Daerah;


 Sistem Monitoring Online Penjualan Tenant Belum Berjalan Optimal
Per Desember 2017 terdapat 20 Tenant yang telah terhubung data penjualannya dengan sistem TIJA. Akan tetapi, dari tenant-tenant tersebut belum seluruhnya terhubung secara langsung (real time) dengan sistem TIJA.
Terdapat empat metode penarikan data transaksi Tenant ke dalam sistem online TIJA yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Folder Share, yaitu Tenant akan secara sistem menyampaikan data transaksi penjualan setiap akhir hari kedalam folder dalam komputer back office untuk kemudian folder tersebut di-share kedalam sistem online TIJA melalui jaringan;
2) Email, yaitu Tenant akan mengirimkan email kepada Departemen Retail dan Sponsorship atas transaksi hari sebelumnya (H-1) untuk ditarik secara otomatis ke dalam sistem online TIJA;
3) Koneksi data langsung, yaitu sistem online TIJA langsung menarik data penjualan dari database pada server Tenant (real time);
4) Ftp online, yaitu hampir sama dengan folder hanya saja berbeda untuk penyimpanan data yang akan di-share (menggunakan sistem pengamanan protokol).

Tenant yang sudah terhubung data penjualannya dengan sistem online PT TIJA adalah sebagaimana disajikan pada Tabel

No. Nama Tenant Metode Penarikan Data Transaksi 
1Restoran AW Pantai Timur Folder Share
2Restoran Bakso AF Asia Folder Share
3Restoran BDj Koneksi langsung ke data
4Cafe Lbr Koneksi langsung ke data
5Cht Dufan Email
6Clm Pantai Indah Koneksi langsung ke data
7Jmb Resto Koneksi langsung ke data
8MCD Dufan Ftp online
9MCD Pantai Ftp online
10Restoran Ocn Koneksi langsung ke data
11Restoran PH Folder Share
12Restoran RK Koneksi langsung ke data
13Restoran SL Koneksi langsung ke data
14Restoran SS Koneksi langsung ke data
15Restoran Sgr Folder Share
16Restoran SR Koneksi langsung ke data
17Slr Koneksi langsung ke data
18Strb Email
19Restoran TS Koneksi langsung ke data 
20Ysny Dufan Email
Diduga terjadi Risiko kekurangan penerimaan sewa yang seharusnya diterima PT TIJA atas omzet yang tidak dilaporkan Tenant.

No comments:

Post a Comment