Sesuai perjanjian tahun 2013, PT Phi yang berkedudukan di Jalan Lodan Timur No.1 Jakarta Utara bertindak atas nama perseroan diwakili oleh Wn selaku Direktur Utama Perseroan, OHP, Ch KPC dan AR masing-masing selaku Direktur perseroan. Sementara dari PT TIJA yang berkedudukan di Jalan Pasir Putih Raya Blok E5 Jakarta Utara diwakili oleh BKS selaku Direktur Utama dan Bdw selaku Direktur.
PT Phi adalah pemilik/pemegang hak atas tanah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2795 seluas ± 63.830m² terletak di kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sedangkan PT TIJA adalah pemilik dan pemegang hak yang sah berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan areal yang berada di wilayah PT TIJA. Dalam perjanjian disepakati bahwa PT TIJA menyewa seluruh tanah dan bangunan berupa apapun yang dibangun diatas seluruh lahan.
Lahan PT Phi yang disewa oleh PT TIJA sebagian tidak dimanfaatkan
PT TIJA hanya memanfaatkan lahan seluas ± 20.000m² dari total lahan yang disewa seluas 63.830m² sebagai lahan parkir yang berada berada di belakang lahan PT JBI (Gedung Bowling) dan di seberang Dufan. Selain itu, PT TIJA diketahui juga memanfaatkan lahan dalam halte busway ancol sebagai tempat penjualan tiket masuk ancol yang tidak diketahui luasannya. Atas sisa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan oleh PT TIJA seluas ± 43.830m² (63.830m² - 20.000m²) berdampak adanya pemborosan keuangan PT TIJA selama empat tahun (2014 s.d. 2017) senilai Rp19.034.428.951,90 dan potensi pemborosan keuangan PT TIJA atas kewajiban pembayaran sewa selama 16 tahun mendatang senilai Rp125.422.607.354,79
PT TIJA tidak memperoleh Pendapatan Parkir yang dikerjasamakan oleh PT Phi atas lahan yang disewa PT TIJA senilai Rp270.000.000,00
terdapat sebagian lahan yang tidak pernah dimanfaatkan oleh PT TIJA dari awal sewa sampai dengan saat ini. Lahan tersebut berada di depan dan di samping lahan PT JBI (Gedung Bowling) dan di dalam kawasan Gedung Hailai yang dibatasi oleh pagar pembatas dan satu pintu masuk dengan portal parkir. Sebagian lahan tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai lahan parkir dengan sistem berbayar. Pengelola sistem parkir berbayar dalam sebagian lahan PT Phi yang sudah disewa oleh PT TIJA adalah PT SPI.
PT SPI bekerjasama dengan PT Phi untuk mengelola dan memungut biaya parkir kendaraan di sebagian lahan milik PT Phi dalam kawasan Gedung Hailai yang sudah disewa oleh PT TIJA.
Atas pungutan biaya parkir kendaraan di lahan PT Phi yang telah disewa oleh PT TIJA, PT Phi memperoleh pendapatan parkir senilai Rp5.000.000,00 per bulan (pendapatan bersih setelah PPN senilai Rp4.500.000,00 per bulan) dari PT SPI.
Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Phi telah memanfaatkan lahan yang sudah disewakan kepada PT TIJA dan mendapatkan pendapatan dari pengelolaan lahan tersebut yang seharusnya menjadi pendapatan PT TIJA.
Atas permasalahan tersebut, berakibat PT TIJA kehilangan pendapatan dari 1 Januari 2013 s.d Desember 2017 senilai Rp270.000.000,00 (Rp4.500.000,00 x 60 bulan) serta potensi pendapatan parkir yang akan datang.
Tumpang tindih kontrak antara PT Phi dengan PT SPI dan PT Phi dengan PT TIJA
PT Phi dketahui membuat perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran dengan PT SPI untuk lahan perparkiran dalam kawasan Gedung Hailai (Hailai International Executive Club). Perjanjian jasa pengelolaan perparkiran tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 September 2012 dengan Perjanjian Nomor 121/SPI-HIEC-KTR/IX/12 tanggal 25 September 2012. PT Phi sebagai Pihak Pertama diwakili oleh Direktur Sdr OHP (namun belum menandatangani perjanjian karena sakit dan meninggal dunia pada tahun 2013) dengan saksi adalah Presiden Direktur PT Phi Sdri Ch KPC. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh SPI dengan jangka waktu perjanjian selama 14 (empat belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 15 Desember 2013. Selain perjanjian tersebut, PT Phi diketahui juga mengikat kontrak dengan PT TIJA pada tanggal 1 Januari 2013 dengan Perjanjian Nomor 006/DIRTIJA/I/2013 dan Nomor 002/PHIL-I/2013 tentang sewa menyewa lahan (tanah dan bangunan). Jangka waktu sewa adalah selama 21 (dua puluh satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034, termasuk grace period selama 12 bulan.
Hal tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih perjanjian atas lahan yang dikerjasamakan/disewakan seluas + 42.352,5m² (63.830m² – 20.000m² – (2.955m² : 2 lantai) – lahan jalur busway yang tidak diketahui luasannya).
Pendapatan Utama PT Phi Berasal dari Pembayaran Sewa dari PT PJA
Nilai sewa menyewa lahan senilai Rp6.000.000.000,00 pertahun belum termasuk PPN, Nilai sewa akan naik sebesar 10% setiap dua tahun Pembayaran dimulai pada tanggal 15 Januari 2014, dan pembayaran berikutnya dilakukan secara bulanan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 bulan berjalan secara tunai/giro.
Pendapatan lain adalah sebagai berikut:
No | Jenis Pendapatan | March 31, 2016 | March 31, 2017 |
1. | Secure Parking | 54.000.000 | 45.000.000 |
2. | Deposito Interest-net | 21.939.725 | - |
3. | Giro Interest-net | 17.578.398 | 17.161.558 |
4. | Others | 176.502.390 | - |
270.020.513 | 62.161.558 | ||
No | Jenis Adm and Operating | March 31, 2016 | March 31, 2017 |
1. | Land & building tax expenses | 2.197.446.225 | 2.197.446.225 |
2. | Employee expenses | 1.566.400.000 | 1.877.356.875 |
3.763.846.225 | 4.074.803.100 |
Pengeluaran terbesar adalah untuk land & building tax expenses dan employee expenses,
Pengeluaran tersebut diketahui dibiayai dengan menggunakan sumber pendapatan dari sewa lahan PT TIJA. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Phi sudah tidak memiliki pendapatan dari kegiatan hiburan dari yang sebelumnya diperoleh PT Phi dari kegiatan hiburan di Gedung Hailai. Taman Hiburan di Gedung Hailai diketahui sudah berhenti beroperasi pada tahun 2010. PT Phi berpotensi tidak dapat membayar land & building tax expenses dan employee expenses, apabila PT TIJA memutuskan/mengurangi luasan atas kontrak sewa lahan dan gedung
No comments:
Post a Comment