Friday, December 21, 2018

Penjualan tanah/kaveling

Dalam Laporan Tahunan PT PJA Tahun 2016 diketahui pada Departemen Property 2 terdapat realisasi pendapatan dari hasil penjualan tanah/kaveling Blok E5 samping Diamond Ancol Timur (HPL 1 Ancol) yang berlokasi di Blok E5 samping Diamond, Jalan Pasir Putih Raya Ancol Timur Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Penjualan tersebut berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli tanah/kaveling Nomor 237/DIR-PJA/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 antara PT PJA dengan PT GBU dengan luas tanah 2.300 m2. Dokumen ukuran luasan tanah berdasarkan Ketetapan Rencana Kota Nomor 0879/5.3.0/31.72/1.711.5.3.1/2016 tanggal 27 Desember 2016, senilai Rp43.516.000.000,00 termasuk PPN 10%.    
Dalam dokumen perjanjian penjualan tanah ini, yang bertindak sebagai Pihak pertama adalah PT PJA yang diwakili Direktur Utama PT PJA dan Pihak Kedua adalah PT GBU yang diwakili oleh Direktur Sdr. SS
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT PJA Nomor 804/DIRPJA/IX/2016 tanggal 1 September 2016 tentang komisi penjualan tanah/kaveling Blok E5 samping Diamond Ancol Timur, antara lain menyebutkan bahwa PT PJA akan memberikan komisi penjualan kepada pihak agen yang berhasil mendapatkan pembeli tanah/kaveling hingga terjual

Pengakuan  Sdri BSN
Sdri BSN mendapatkan informasi bahwa tanah Blok E5 akan dijual pada saat menghadiri acara Gathering Agent Tahun 2016 di Restoran Nelayan. Pada acara tersebut, Sdri BSN berkenalan dengan Sdr Fr  merupakan General Manager Agent In House OBy KSO AOB Tahun 2016 , dan mendapatkan daftar nama calon-calon pembeli (prospek) berikut nomor teleponnya.
Kemudian Sdri BSN menghubungi beberapa calon pembeli, dan salah satu calon pembeli yang dihubungi adalah Sdr SS yang merupakan Direktur PT GBU, Setelah diketahui bahwa Sdr SS berminat, kemudian Sdri BSN menghubungi Sdr Fr untuk memberitahukan minat calon pembeli tersebut. Selanjutnya Sdr Fr yang menindaklanjuti proses penjualan tanah tersebut dengan calon pembeli dan pihak PT PJA. 

Hasil konfirmasi dgn Sdr Fr
Sdr Fr hanya pernah melaksanakan acara Gathering Agent di Telaga Sampireun dan Oceanik dan tidak pernah mengadakan acara Gathering Agent di Restoran Nelayan. Pada acara Gathering Agent di Telaga Sampireun dan Oceanik, Sdr FR tidak pernah memperkenalkan produk tanah kavling Blok E5 dan memberikan list harga tanah/kaveling Blok E5 serta tidak pernah memberikan daftar nama calon-calon pembeli baik kepada para agen yang hadir ataupun kepada Sdri BSN.
Sdr Fr menyatakan bahwa tidak pernah mengenal Sdri BSN dan tidak pernah dihubungi oleh Sdri BSN dalam rangka memberitahu terkait adanya prospek konsumen yang tertarik untuk membeli tanah/kavling Blok E5. Sdr Fr menyatakan lebih lanjut bahwa Sdr Fr tidak pernah menghubungi, tidak pernah bertemu, tidak pernah memfasilitasi penjualan tanah/kaveling Blok E5 yang diprospek oleh Sdri BSN, tidak pernah menghubungi Sdri. BSN dan tidak pernah meminta Sdri BSN untuk datang ke Ancol untuk menandatangani kontrak sebagai agen dalam rangka penjualan tanah/kaveling Blok E5

Hasil konfirmasi dengan Sdr SS
Sdr SS menyatakan bahwa selama proses penawaran dan transaksi jual beli tanah, tidak pernah bertemu dengan Sdri BSN dan tidak pernah mengenal Sdri BSN.
Sdr SS menjelaskan bahwa negosiasi harga selalu dilakukan antara dirinya bersama dengan Sdr ABS yang merupakan Wakil Direktur Property PT PJA dan Sdr SR yang merupakan General Manager Departemen Property 2
Dalam Laporan Keuangan PT PJA Tahun 2011 menunjukkan bahwa PT PJA pernah memiliki piutang usaha kepada Sdr StwS. pengurus PT GBU terdiri dari Sdr BS (Direktur Utama), Sdr SS (Direktur) dan Sdr StwS (Komisaris) Hal tersebut menunjukkan bahwa antara PT PJA dengan Komisaris PT GBU (Sdr StwS) sudah pernah melakukan transaksi bisnis dan sudah saling mengenal sebelum transaksi jual beli tanah/kaveling Blok E5 pada tahun 2016.

Hasil konfirmasi dengan Sdr Na 
Sdr Na yang merupakan Kepala Bagian Marketing Departemen Property 2  pernah bertemu beberapa kali dengan Sdr SS sebelum dan sesudah transaksi jual beli untuk mengantarkan dokumen dan mendampingi Sdr SR (atasan Sdr Na). Namun Sdr Na tidak pernah bertemu, menghubungi, ataupun berhubungan dengan Sdri BSN di manapun baik sebelum maupun setelah transaksi jual beli Kaveling Blok E5 terjadi.
dirinya hanya menyiapkan/membuat dokumen-dokumen sesuai permintaan Sdr SR , termasuk membuat dokumen surat perjanjian kerjasama dalam penjualan tanah/kaveling kawasan Ancol Barat dan Ancol Timur  antara PT PJA dengan BSN, kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali kepada SR.
Sdr Na tidak mengetahui mengapa Sdri BSN yang ditunjuk sebagai agen penjulan Kaveling Blok E5, karena dirinya hanya mendapat perintah dari Sdr SR untuk menyiapkan dokumen perjanjian kerja sama dengan Sdri BSN.

Hasil konfirmasi dengan Sdr SR 
Sdr SR menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dengan Sdri BSN. Sdr SR juga tidak memiliki bukti bahwa Sdri BSN merupakan agen yang berhasil menjual kavling Blok E5, karena Sdr SR hanya mengetahui bahwa Sdr Na telah berhasil bertemu dengan calon pembeli, dan agen yang berhasil menjual adalah Sdri BSN. Sdr SR juga menyatakan bahwa dirinya tidak bertemu dengan Sdri BSN pada saat melakukan penandatangan perjanjian penjualan dengan agen penjualan perseorangan, karena penandatanganan perjanjian dilakukan secara sirkuler/tanpa bertemu kedua belah pihak. Sdr SR menyatakan bahwa Sdr ABS meminta Sdr SR untuk menindaklanjuti proses negosiasi dengan calon pembeli. Selanjutnya pertemuan dan negosiasi harga dengan pembeli dilakukan di Restoran Marina Kitchen bersama Sdr SR, Sdr ABS, dan Sdr MJ yang merupakan Direktur Properti I pada saat transaksi jual beli tanah/kavling blok E5. Sdr SR juga menyatakan bahwa terkait dengan informasi harga yang akan ditawarkan oleh para agen untuk penjualan tanah kavling adalah sebesar price list yaitu Rp25.000.000,00/m2, berapa besaran diskon dan harga yang dapat diberikan kepada calon konsumen tidak diketahui oleh agen.
Sdr SR mengatakan bahwa  Departemen Property 2 tidak memiliki daftar agen yang bekerja sama dalam melakukan penjualan tanah/kaveling, karena khusus pada penjualan tanah/kaveling, perjanjian kerja sama antara Ancol dengan agen penjualan dilaksanakan ketika agen-agen tersebut telah mempunyai/membawa calon pembeli potensial, selama belum bisa membawa calon pembeli potensial maka agen-agen tersebut tidak terikat apapun dengan PT PJA Tbk.       Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian tentang kerjasama dalam penjualan tanah/kaveling Kawasan Ancol Barat dan Ancol Timur antara PT PJA dengan Sdri BSN diatur bahwa obyek kerjasama secara rinci dalam perjanjian akan diatur dalam bentuk Surat tugas atau berita acara yang memuat tentang spesifikasi dan harga jual produk yang akan dijadikan obyek kerja sama.        Berdasarkan hal tersebut, Sdri BSN tidak mempunyai surat tugas atau berita acara yang memuat tentang spesifikasi dan harga jual produk tanah/kaveling Blok E5 yang difasilitasi penjualannya oleh Sdri BSN sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian antara PT PJA dan Sdri BSN.

Kesimpulan 
Berdasarkan keterangan dari para pihak sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Sdri BSN patut diduga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Atas hal tersebut menunjukkan bahwa Sdri BSN tidak dapat diyakini sebagai agen dan terindikasi tidak memiliki peran sebagai agen dalam proses penjualan tanah/kaveling Blok E5 Ancol Timur samping Diamond, sehingga tidak berhak untuk memperoleh komisi penjualan senilai Rp549.205.000,00

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: 
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 343 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur diantaranya yaitu tata kelola perusahaan yang baik;

b. Keputusan  Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta dalam:
1) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Corporate Governance adalah sesuatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas BUMD guna mewujudkan nilai-nilai pemegang saham tetap memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika;
2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya; 3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi diantaranya:
a) Huruf c yang menyatakan bahwa akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan BUMD terlaksana secara efektif;
b) Huruf d yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat;
4) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi harus menetapkan suatu sistem Pengendalian internal yang efektif untuk pengamanan investasi dan aset BUMD.

c. Surat Perjanjian Nomor 39/DIR-PJA/XI/2-16 tanggal 15 November 2016 tentang Kerja sama dalam penjualan tanah/kaveling kawasan Ancol Barat dan Ancol Timur antara PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan Budi Susialawati N Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa obyek kerjasama secara rinci dalam perjanjian ini akan diatur dalam bentuk surat tugas atau berita acara yang memuat tentang spesifikasi dan harga jual produk yang akan dijadikan objek kerja sama. Penetapan objek kerja sama merupakan hak Pihak Pertama sepenuhnya.



No comments:

Post a Comment