Friday, December 21, 2018

Biaya Jamuan

adalah semua biaya jamuan tamu dari luar untuk entertainment yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan dalam rangka 3M yaitu untuk mendapatkan, menagih, menjaga pendapatan, agar dapat dibiayakan untuk perhitungan pajak.
Diduga PT PJA belum memiliki peraturan atau kebijakan yang digunakan untuk mengatur Biaya Jamuan Tamu..
Biaya Jamuan Tamu di antaranya digunakan untuk membayar penginapan dan Pergantian Malam Tahun Baru 2017 di CPD Ancol. Hasil penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban (bundel kasbon) diketahui bahwa pengeluaran tersebut meliputi tagihan kamar dan makanan bagi relasi direksi
No TanggaNo. Transaksi Uraian Nilai (Rp) 
16/8/2016PJB111606070Transport Rutin Relasi Dir SDM & Hukum tgl 08 Juni'163.000.000
26/1/2016PJB111606004Transport Rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 01 Juni 20163.000.000
36/1/2016PJB111606003Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 30 Mei'16600.000
46/1/2016PJB111606005Transport Rutin relasi Dir Rekreasi tgl 01 Juni 20163.300.000
56/1/2016PJB111606001Transport Rutin relasi Dir Rekreasi tgl 27 Mei'168.470.000
65/23/2016PJB111605078Transport rutin relasi Dirut tgl 23 Mei'161.000.000
77/11/2016PJB111607002Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 11 Juli 2016250.000
85/2/2016PJB111605001Transport rutin relasi Dir Rekreasi tgl 02 Mei'164.500.000
96/7/2016PJB711606032Transport Rutin Relasi Dir Rekreasi tgl 07 Juni'164.000.000
106/1/2016PJB711606011Transport Rutin relasi Dir Properti & Keuangan tgl 01 Juni 2016 7.600.000 
114/20/2016PJB711604161Transport Rutin relasi Dir Rekreasi tgl 19 Apr'16 747.000 
124/20/2016PJB711604160Transport Rutin relasi Dir Rekreasi tgl 20 Apr'16 6.000.000 
138/12/2016KIN711608014Realisasi TDP Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 30 Des 2015 13.000.000 
148/12/2016KIN711608012Realisasi TDP Transport rutin relasi Dir Rekreasi bulan Desember 2015 15.000.000 
158/12/2016KIN711608013Realisasi TDP Transport rutin relasi Dir Rekreasi bulan Desember 2015 10.000.000 
168/15/2016PJB711608030Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 15 Juni 2016 5.000.000 
178/12/2016KIN711608015Realisasi TDP Transport rutin relasi Dir Rekreasi tgl 28 Des 2015 10.000.000 
189/21/2016PJB711609054Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 21 Sept'16 593.500 
199/14/2016PJB711609039Transport rutin relasi Dir Properti tgl 14 Sept'16 865.000 
203/23/2016PJB711603132Transport Rutin relasi Dir Rekreasi tgl 23 Mar'16 5.000.000 
214/7/2016PJB711604106Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 14 Maret 2016 3.000.000 
222/15/2016PJB711602108Transport Rutin Relasi Dir SDM & Hukum tgl 15 Feb'16 3.000.000 
232/16/2016PJB711602118Transport rutin relasi Direksi bulan Februari 2016 1.000.000 
242/25/2016PJB711602172Transport Rutin Relasi Dir SDM & Hukum tgl 25 Feb'16 3.000.000 
253/8/2016PJB711603036Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 08 Mar'16 3.000.000 
263/11/2016PJB711603059Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 11 Maret 2016 3.000.000 
273/2/2016PJB711603001Transport Rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 02 Maret 2016  3.000.000 
284/4/2016PJB711604009Transport rutin relasi Dir Rekreasi tgl 01 April '16  467.000 
294/4/2016PJB711604021Transport rutin relasi Dir SDM & Hukum tgl 04 April'16 10.000.000 
302/2/2016PJB711602027Transport rutin relasi Dir Rekreasi tgl 02 Feb'16  10.000.000 
312/2/2016PJB711602020Transport rutin relasi Dir Rekreasi tgl 02 Feb'16 5.000.000 
 146.392.500 
 Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Biaya Jamuan Tamu menjadi rawan penyalahgunaan;
b. Biaya Transport Rutin Relasi Direksi senilai Rp146.392.500,00  tidak dapat diyakini kebenarannya yang berindikasi merugikan keuangan perusahaan

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 343 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur diantaranya yaitu tata kelola perusahaan yang baik;
b. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta
1) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Corporate Governance adalah sesuatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas BUMD guna mewujudkan nilai-nilai pemegang saham tetap memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika;
2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya; 3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi diantaranya:
a) Huruf c yang menyatakan bahwa akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan BUMD terlaksana secara efektif;
b) Huruf d yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

4) Pasal 19 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMD yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi yang ditentukan oleh RUPS atau pemilik Modal; dan

5) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi harus menetapkan suatu sistem Pengendalian internal yang efektif untuk pengamanan investasi dan aset BUMD. c. Keputusan dalam Rapat Direksi dan Komisaris PT PJA tanggal 24 Agustus 2016 yang menyebutkan bahwa dengan diberikannya fasilitas pengganti kendaraan kepada Direksi, maka mobil yang sudah dibeli oleh Direksi menjadi milik pribadi, dengan demikian semua biaya bahan bakar, asuransi, pemeliharaan dll tidak lagi menjadi beban perseroan.


No comments:

Post a Comment