Friday, December 21, 2018

Kartu kredit Direksi

Dalam rangka mempermudah aktivitas Direksi terkait kepentingan pekerjaan, PT PJA memberikan fasilitas kartu kredit bagi masing-masing Direksi (Dirut dan Direktur). Kartu ini dikeluarkan oleh Bank Mandiri berjenis Coorporate dengan limit transaksi Rp100.000.000,00 per bulan
Dari data pemakaian Kartu Kredit tersebut per bulannya, diketahui bahwa masing-masing Direksi berbeda-beda besarannya. Penggunaan kartu kredit tersebut ditagihkan langsung kepada PT PJA. Atas tagihan tersebut, sebagian besar dibayarkan oleh Bagian Keuangan kepada Bank Mandiri dengan menggunakan dana yang dianggarkan pada akun Jamuan Tamu sesuai dengan yang diajukan oleh Sekretaris Direksi yang bersangkutan.

Direktur Utama PT PJA memberikan penjelasan sebagai berikut: 
1) Belum ada kebijakan tertulis terkait pemberian fasiltas kartu kredit bagi Direksi dan SOP terkait penggunaannya; 
2) Berdasarkan kesepakatan secara lisan dengan para direksi lainnya, kartu kredit tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan perusahaan diantaranya jamuan makan tamu perusahaan dalam rangka kepentingan perusahaan, serta pembayaran hotel dan biaya makan bagi direksi bersangkutan pada saat melakukan perjalanan dinas. 

Pengeluaran untuk pembayaran Kartu Kredit Direksi tersebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang akuntabel. Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kasbon yang berisi tagihan bulanan kartu yang ditandatangani/diparaf oleh direksi yang bersangkutan dengan tulisan “sesuai kepentingan pekerjaan”, selembar Tanda Terima Kuitansi (TTK), dan surat permintaan dana/barang. Dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang merupakan bukti transaksi pembayaran yaitu berupa invoice, kuitansi resmi dengan logo dan cap rumah makan/restoran/kafe, dokumentasi, serta tujuan penggunaan 

Periode Januari 2016 s.d. 30 Oktober 2017

NoPengeluaranRp.
1. Tagihan BBM 13.675.367,0 
2. Hotel 83.190.271,0 
3. Tagihan Telepon 44.634.155,0 
4. Tagihan Kesehatan 104.037.821,0 
5. Tagihan Golf dan klub olahraga 87.278.734,0 
6. Kebutuhan harian 48.764.860,0 
7. Tagihan di Toko buku, aplikasi online, software 6.224.248,0 
8. Pengeluaran lainnya 118.168.036,0 
 505.973.492,0 

 Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Direksi dan atau Dewan Komisaris belum menetapkan peraturan, kebijakan dan SOP terkait penggunaan Kartu Kredit Mandiri Coorporate Direksi;
b. Dewan Komisaris dan Direksi belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas penggunaan Kartu Kredit Mandiri Coorporate Direksi; dan
c. Kepala Departemen Treasure dan Kepala Bidang Dana Departemen Treasure PT PJA tidak cermat dalam memverifikasi validitas dokumen bukti pertanggungjawaban untuk pembayaran Kartu Kredit Direksi

Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pengeluaran untuk pembayaran Kartu Kredit Direksi menjadi rawan penyalahgunaan;
b. Pengeluaran untuk pembayaran Kartu Kredit Direksi senilai minimal Rp505.973.492,00 tidak dapat diyakini kebenarannya yang berindikasi merugikan keuangan perusahaan.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 343 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur diantaranya yaitu tata kelola perusahaan yang baik;
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Pasal 17:
1) ayat (1) menyatakan : Anggota Direksi dapat diberikan fasilitas berupa Kesehatan, Bantuan hukum, Keanggotaan perkumpulan profesi, Kendaraan dan/atau, dan Club membership/corporate member;
2) ayat (2) menyatakan : Anggota Badan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan fasilitas berupa Kesehatan, Bantuan hukum dan/atau Keanggotaan perkumpulan profesi;

c. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta dalam:
1) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Corporate Governance adalah sesuatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas BUMD guna mewujudkan nilai-nilai pemegang saham tetap memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika;
2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya; 3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi diantaranya:
a) Huruf c yang menyatakan bahwa akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan BUMD terlaksana secara efektif;

b) Huruf d yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat;

4) Pasal 19 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMD yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi yang ditentukan oleh RUPS atau pemilik Modal; dan

5) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi harus menetapkan suatu sistem Pengendalian internal yang efektif untuk pengamanan investasi dan aset BUMD.

d. Surat Keputusan Direksi PT PJA Nomor 129/DIR-PJA/I/2010 tentang Ketentuan Pemberian Jamuan Makan dan Minum, pada:
1) Diktum pertama, huruf f yang menyebutkan bahwa perseroan hanya menanggung jamuan makan dan minum selama jam kerja/tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, jamuan diluar jadwal tersebut tidak ditanggung oleh perseroan;
2) Diktum ketiga, huruf b yang menyebutkan bahwa setiap jamuan tamu makan dan minum harus berdasarkan bukti (bon/kwitansi) resmi dan menggunakan logo cap dari Rumah Makan atau Restaurant atau Cafe yang bersangkutan; 

e. Keputusan dalam Rapat Direksi dan Komisaris PT PJA tanggal 24 Agustus 2016 yang menyebutkan bahwa dengan diberikannya fasilitas pengganti kendaraan kepada Direksi, maka mobil yang sudah dibeli oleh Direksi menjadi milik pribadi, dengan demikian semua biaya bahan bakar, asuransi, pemeliharaan dll tidak lagi menjadi beban perseroan.



No comments:

Post a Comment