Friday, December 21, 2018

Biaya Representasi Direksi

 Biaya Representasi Direksi merupakan biaya yang disiapkan khusus untuk hal yang sifatnya sangat penting. Apabila belum ada dianggarkan perusahaan (RKAP) maka digunakan dari dana representasi direksi, sebagai contoh pada saat ada kejadian kecelakaan wahana arung jeram digunakan untuk pemberian santunan kepada korban;

NoNomor AkunUraianNilaiTahun
1. 6103-01.71.6 PT TIJA  114.000.000 2016
2. 6103-01.91.8 PT SBI  37.053.000 2016
3. 6103-01.11.1 PT PJA, PT TIJA, ANG  359.241.500 2016
 1. 6103-01.11.1 PT PJA  372.316.764 2017
 882.611.264 
Dengan rincian
NoTgl JurnalTujuan PembayaranNilaiKet
PT TIJA (Akun  No.6103-01.71.6) 
1.1-Feb-16Representasi Direksi  10.000.000  AN
2.1 Agus 2016 5.000.000 GS
3.1 Agus 2016Realisasi Representasi Direksi  50.000.000  GS
4.1 Agus 2016Realisasi TDP Representasi Direksi 22.500.000 TSS
5.1 Agus 2016Realisasi Representasi Direksi  26.500.000  AN
 114.000.000 
PT SBI (Akun  No.6103-01.91.8) 
1.5-Feb-16Representasi Direksi  5.000.000 
2.29-Feb-16Biaya Representasi 5.000.000 
3.29-Mar-16Repdir : Sumbangan Kebakaran 5.000.000 
4.2 Juni 2016Transport RUPST PT SBI. tanggal 31 Mei 2016  13.250.000 
5.13 Juni 2016Repdir : Biaya Bina Relasi, 12 Juni 2016  803.000 
6.30 Juni 2016Repdir : Partisipasi Acara 1.000.000 
7.30 Juni 2016Repdir : Pembelian Voucher 7.000.000 
 37.053.000 
PT PJA, PT TIJA, ANG (Akun No.6103-01.11.1) 
1.2 Maret 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  5.000.000 ANG
2.2 Maret 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  10.000.000 ANG
3.2 Maret 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  31.500.000 ANG
4.22 April 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  30.000.000 PJA
5.25 April 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo 40.100.000  PJA
6.3 Mei 2016Repdir : Bpk Teuku Sahir 20.000.000  TIJA
7.10 Mei 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo  7.500.000 TIJA
8.12 Mei 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo 7.141.500  TIJA
9.19 Mei 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo  10.000.000 TIJA
10. 1 Juni 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo  3.000.000  PJA
11. 7 Juni 2016Repdir : Bpk Teuku Sahir 6.000.000  PJA
12. 7 Juni 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo  20.000.000 PJA
13. 13 Juni 2016Repdir : Bpk Harianto B  5.000.000  PJA
14. 16 Juni 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  5.000.000 PJA
15. 17 Juni 2016Repdir : Bpk Arif Nugroho  25.000.000 PJA
16. 17 Juni 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo  20.000.000  PJA
17. 21 Juni 2016Repdir : Bpk Harianto B  5.000.000  PJA
18. 22 Juni 2016Repdir : Gatot Setyowaluyo 4.000.000 PJA
19. 1 Des 2016Repdir : Bpk C Paul T  5.000.000 ANG
20. 27 des 2016 Bantuan  PT PJA : Aceh  100.000.000 ANG
 359.241.500 
1. 6 Feb 2017   biaya lomba paduan suara Mars Revolusi Mental 2017 22316764HDN 
2. 24 Okt 2017  Representasi Direksi 350000000DN 
 372.316.764 

Dengan rincaian sbb:iketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut berupa selembar kasbon yang ditandatangani oleh minimal dua direksi, Tanda Terima Kuitansi (TTK) dan selembar memo perintah pengeluaran uang dari direksi yang bersangkutan. Dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang merupakan bukti transaksi pembayaran yaitu berupa invoice, kuitansi, dokumentasi, serta tujuan penggunaan.

 Seharusnya untuk kunjungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dibidang keamanan atau regulasi tetapi tidak memiliki kepentingan secara langsung atau operasional perusahaan tidak menggunakan Biaya Represntasi Direksi. Untuk fasilitas bagi aparat keamanan akan diberikan apabila terdapat event atau acara yang sedang dilaksanakan oleh PT PJA, dan biasanya mekanismenya melalui surat permintaan dari PT PJA terlebih dahulu; dan

Seharusnya setiap pengeluaran dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban agar bisa dibukukan.


Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 343 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur diantaranya yaitu tata kelola perusahaan yang baik;

b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD dalam:
1) Pasal 17:
 a) ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota Direksi dapat diberikan fasilitas berupa Kesehatan, Bantuan hukum, Keanggotaan perkumpulan profesi, Kendaraan dan/atau, dan Club membership/corporate member;
b) ayat (2) menyatakan bahwa anggota Badan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan fasilitas berupa Kesehatan, Bantuan hukum dan/atau keanggotaan perkumpulan profesi;

2) Pasal 35 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pergub No 189 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

c. Keputusan  Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta dalam:
1) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Corporate Governance adalah sesuatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas BUMD guna mewujudkan nilai-nilai pemegang saham tetap memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika;

2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya;

3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi diantaranya:
a) Huruf c yang menyatakan bahwa akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan BUMD terlaksana secara efektif;
b) Huruf d yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat;

 4) Pasal 19 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMD yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi yang ditentukan oleh RUPS atau pemilik Modal; dan

5) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi harus menetapkan suatu sistem Pengendalian internal yang efektif untuk pengamanan investasi dan aset BUMD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran biaya representasi direksi senilai Rp882.611.264,00 tidak dapat diyakini kebenarannya yang berindikasi merugikan keuangan perusahaan.


No comments:

Post a Comment