Tuesday, November 15, 2016

PPTKI dilarang jual bendera” atau “numpang proses”

Pasal 19
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI
kepada pihak lain. (Yang dimaksud dengan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI adalah yang
dalam praktek sering disebut dengan istilah “jual bendera” atau “numpang proses”.
Apabila hal ini ditolerir, akan membuat kesulitan untuk mencari pihak yang harus
bertanggung jawab dalam hal terjadi permasalahan terhadap TKI. )

No comments:

Post a Comment