Tuesday, November 15, 2016

KAntor cabang dan perwakilan PPTKI

Pasal 20
(1) Untuk mewakili kepentingannya, pelaksana penempatan TKI swasta wajib mempunyai
perwakilan di negara TKI ditempatkan.
(2) Perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
tujuan.

Pasal 21
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar
wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana
penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan TKI
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 22
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang
untuk :
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan
TKI swasta.

No comments:

Post a Comment