Tuesday, November 15, 2016

PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI

Pasal 12
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.
(Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan
TKI swasta.)
Pasal 13
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana
penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan :
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurangkurangnya
sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurangkurangnya
untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Pasal 14
(1) Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaksana
penempatan TKI swasta selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada
Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang
di audit akuntan publik; dan
e. tidak dalam kondisi diskors.

Pasal 16
Deposito hanya dapat dicairkan dalam hal pelaksana penempatan TKI swasta tidak memenuhi
kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian
penempatan.
Pasal 17
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak
mencukupi.
(2) Pemerintah mengembalikan deposito kepada pelaksana penempatan TKI swasta apabila
masa berlaku SIPPTKI telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau SIPPTKI dicabut.
(3) Ketentuan mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri

No comments:

Post a Comment