Tuesday, November 15, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN TKI

UU/39/2004  Pasal 4
 Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Pasal 8
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a. bekerja di luar negeri;
b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
 i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Pasal 9
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

2 comments:

  1. Apah tki bisa menghubungi keluarga yang di tinggal, selama di penempatan?

    ReplyDelete
  2. Apakah calon tki selama di pt/penampungan mengalami sakit ada jaminan kesehatan selama masa tersebut...???.mohon jelaskan

    ReplyDelete