Tuesday, November 15, 2016

Mitra Usaha PPTKI

Pasal 24
(1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.
(Pengguna perseorangan dalam pasal ini adalah orang perseorangan yang
mempekerjakan TKI pada pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata
laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia,
pengemudi, tukang kebun/taman. Pekerjaan–pekerjaan tersebut biasa disebut
sebagai pekerjaan di sektor informal. )
Pasal 25

(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia dalam memberikan
persetujuan atas dokumen yang dipersyaratkan dalam penempatan TKI di luar negeri.
(Persetujuan Perwakilan Republik Indonesia meliputi dokumen perjanjian kerja
sama penempatan, surat permintaan TKI, dan perjanjian kerja.)
(3) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perwakilan Republik Indonesia menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna yang
bermasalah dalam daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah.
(4) Pemerintah mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara periodik
setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna baik
bermasalah maupun tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment