Tuesday, November 15, 2016

sesuai keahliannya

Pasal 29
(1) Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
(2) Penempatan calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan
kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
Pasal 30
Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundangundangan,
baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan
tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

No comments:

Post a Comment