Kewajiban Pelayanan Publik (KPP)
Penghitungan besaran dana KPP adalah selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan biaya pokok
Kerugian kapal disebabkan karena karena
1.harga tiket yang ditetapkan lebih rendah dari harga pokok penjualan.
2.Realisasi loadfactor yang hanya mencapai 55,57% dari realisasi loadfactor yang diharapkan yaitu sebesar 75%.
Tarif Pemerintah untuk 74 Trayek KPP PT Pelni Belum Ditetapkan,
Penghitungan besaran dana KPP adalah selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan biaya pokok
Kerugian kapal disebabkan karena karena
1.harga tiket yang ditetapkan lebih rendah dari harga pokok penjualan.
2.Realisasi loadfactor yang hanya mencapai 55,57% dari realisasi loadfactor yang diharapkan yaitu sebesar 75%.
39
metodepenghitunganbesarandanaKPPadalah selisih antara tarif yang ditetapkan Pemerintah dengan biaya pokok. Dalam pelaksanaannya, pendapatan yang diterima oleh PT Pelni terkait pelayanan kelas ekonomitidak hanyaberasaldari pendapatanuangtambangpasasiyangmenggunakan tarif Pemerintah. Terdapat pendapatan lainnyayang dapat diakui sebagai pendapatan kapalkelasekonomisepertipendapatandendapasasi,pendapatansewaruangdikapal, pendapatanjasa giro. Pengakuan pendapatan lainnya tersebut dilakukan berdasarkan pendapatanterkait denganpenumpangdanadanyajoint revenueataspengelolaanKPP. Pendapatan terkait denganjoint revenue tersebut belum terdapat acuan formalnya, sehingga atas perhitungannilaiKPPtersebut dilakukan koreksitambah/(kurang).
namun untukpendapatanterkaitmuatanyangdihasilkanolehkapalKPPtidaktermasuk dalam perhitungan penghasilan KPP. Sementara terkait biaya bersama kapal dialokasikan berdasarkan SDUM muatan sebesar 0,44. Sehingga, atas pendapatan muatan tidak dihitung dalam penghasilan KPP, hanya bebannya yang diatribusikan dengan menggunakanSDUM.
metodepenghitunganbesarandanaKPPadalah selisih antara tarif yang ditetapkan Pemerintah dengan biaya pokok. Dalam pelaksanaannya, pendapatan yang diterima oleh PT Pelni terkait pelayanan kelas ekonomitidak hanyaberasaldari pendapatanuangtambangpasasiyangmenggunakan tarif Pemerintah. Terdapat pendapatan lainnyayang dapat diakui sebagai pendapatan kapalkelasekonomisepertipendapatandendapasasi,pendapatansewaruangdikapal, pendapatanjasa giro. Pengakuan pendapatan lainnya tersebut dilakukan berdasarkan pendapatanterkait denganpenumpangdanadanyajoint revenueataspengelolaanKPP. Pendapatan terkait denganjoint revenue tersebut belum terdapat acuan formalnya, sehingga atas perhitungannilaiKPPtersebut dilakukan koreksitambah/(kurang).
namun untukpendapatanterkaitmuatanyangdihasilkanolehkapalKPPtidaktermasuk dalam perhitungan penghasilan KPP. Sementara terkait biaya bersama kapal dialokasikan berdasarkan SDUM muatan sebesar 0,44. Sehingga, atas pendapatan muatan tidak dihitung dalam penghasilan KPP, hanya bebannya yang diatribusikan dengan menggunakanSDUM.
Tarif Pemerintah untuk 74 Trayek KPP PT Pelni Belum Ditetapkan,
Pengenaan Tarif atas 101 Trayek Tidak Sesuai dengan Tarif Pemerintah dan
Tata Cara PemberianTarif Diskon Belum diatur oleh Pemerintah
Pada tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 tanggal 2 November 2017 dan berlaku surut sejak 1Januari 2017. Selanjutnya atas dasar terbitnya PM 109Tahun 2017 tersebut, PT Pelni menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor 01.18/01/SK/HK0.01/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Tarif Batas Atas Penumpang pada Kapal Penumpang PTPelni(Persero).
Berdasarkan Perjanjian KPP TA 2017,lingkup pekerjaan penyelenggaraan KPP antara lain menyatakan penyelenggaraan pelayanan angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi Tahun 2017 keseluruh pelosok tanah air dengan jaringan trayek tetap dan teratur (liner) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan menggunakan tarif sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Jaringan trayek kapal KPP PT Pelni diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/1/20/DJPL-17 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/12/DJPL-16 tentang Jaringan Trayek dan Kapal Penumpang PT Pelni yang Mendapat Penugasan Pelayanan Publik Angkutan PenumpangKelas EkonomiTahun 2017 yang berlakumulai 16Januari 2017 s.d. 10September2017. Sedangkan jaringan trayek yang berlaku sejak 11September 2017 s.d. 31Desember 2017 diatur dalam Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/3/DJPL-17 tanggal 11 September 2017 tentang Jaringan Trayek dan Kapal Penumpang PT Pelni yang Mendapat Penugasan Pelayanan Publik Angkutan Penumpang Kelas EkonomiT ahun 2017 dengan lingkup pekerjaan KPP PT Pelni sebanyak 26j aringan trayek.
Berdasarkan Perjanjian KPP TA 2017,lingkup pekerjaan penyelenggaraan KPP antara lain menyatakan penyelenggaraan pelayanan angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi Tahun 2017 keseluruh pelosok tanah air dengan jaringan trayek tetap dan teratur (liner) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan menggunakan tarif sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Jaringan trayek kapal KPP PT Pelni diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/1/20/DJPL-17 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/12/DJPL-16 tentang Jaringan Trayek dan Kapal Penumpang PT Pelni yang Mendapat Penugasan Pelayanan Publik Angkutan PenumpangKelas EkonomiTahun 2017 yang berlakumulai 16Januari 2017 s.d. 10September2017. Sedangkan jaringan trayek yang berlaku sejak 11September 2017 s.d. 31Desember 2017 diatur dalam Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/3/DJPL-17 tanggal 11 September 2017 tentang Jaringan Trayek dan Kapal Penumpang PT Pelni yang Mendapat Penugasan Pelayanan Publik Angkutan Penumpang Kelas EkonomiT ahun 2017 dengan lingkup pekerjaan KPP PT Pelni sebanyak 26j aringan trayek.
Hasil pemeriksaan atas daftar trayek yang menjadi lingkup tugas KPP PT Pelni, Peraturan Pemerintah tentang tarif dan keputusan Direksi PT Pelni tentang tarif menunjukkan sebagai berikut:
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen usulan tarif dari PT Pelni diketahui bahwa selama tahun 2017 terdapat surat Direksi PTPelni Nomor 03.31/03/S/600/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada Dirjen Hubla perihal usulan kebijakan tarif 2017 namun dalam surat tersebut tidak terdapat usulan tarif atas ruas/trayek yang belum ada penetapan tarif oleh Pemerintah.
Penelurusan lebih lanjut atas perjanjian KPP antara PT Pelni dengan Kementerian Perhubungan diketahui bahwa definisi dari kompensasi atas penyelenggaraan KPP, adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan kewajiban pelayanan publik/public service obligation bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya pokok dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kewajiban pelayanan publik.
Sedangkan biaya pokok penjualan KPP adalah semua biaya yang seharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan untuk setiap trip/voyage. Dengan definisi tersebut, BPK melakukan perhitungan biaya pokok ekonomi ditambah margin atas trayek yang belum ditetapkan tarifnya oleh Pemerintah atas 12 kapal KPP. Perhitungan biaya pokok ekonomi tersebut dilakukan dengan cara menghitung biaya pokok ekonomi per mile dikalikan total jarak (miles) atas trayek yang tidak ada penetapan tarif Pemerintah dengan rincian pada lampiran 5. Hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
biaya pokok dan margin atas trayek yang belum ada tarif Pemerintah adalah sebesar Rp ll.383.012.504,00. Sedangkan pendapatan penumpang terkait trayek tersebut tidak dapat dilakukan pengujian karena ketiadaan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, untuk penghitungan nilai KPP menggunakan nilai pendapatan berdasarkan sistem aplikasi NPTS (New Pelni Ticketing System). 12kapal yang terdapat perbedaan trayek tersebut sebesar Rp356.174.992.052,00
Terdapat tarif yang berbeda antara yang ditetapkan PT Pelni dengan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109Tahun 2017 diketahui terdapat tarif atas masing-masing jaringan trayek yang digunakan oleh PT Pelni dalam penyelenggaraan KPP. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas transaksi penjualan tiket dari data aplikasi penjualan tiket/NPTS selama bulan April sampai denganJuni2017 untuk melihat kesesuaian tarif yang dikenakan PTPelni atas masing masing jaringan trayek dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan tarif yang atur dalam SK Direksi PT Pelni dengan hasil pengujian pada lampiran 6a dan 6b. Berdasarkan hasil pengujian data NPTS tersebut, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109Tahun 2017 diketahui terdapat tarif atas masing-masing jaringan trayek yang digunakan oleh PT Pelni dalam penyelenggaraan KPP. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas transaksi penjualan tiket dari data aplikasi penjualan tiket/NPTS selama bulan April sampai denganJuni2017 untuk melihat kesesuaian tarif yang dikenakan PTPelni atas masing masing jaringan trayek dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan tarif yang atur dalam SK Direksi PT Pelni dengan hasil pengujian pada lampiran 6a dan 6b. Berdasarkan hasil pengujian data NPTS tersebut, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
1) Terdapat besaran tarif yang ditetapkan berbeda atas 101trayek antara data dalam NPTS dengan tarif yang diatur dalamPM 109 Tahun 2017 yang nilainya bervariasi, ada lebih kecil dan ada yang lebih besar dari tarif yang diatur dalam PM 109Tahun 2017. Sedangkan hasil penelusuran 101trayek tersebut dengan besaran tarif yang diatur dalam SK Direksidiketahui bahwa sebanyak 14 trayek telah sesuai tarifnya dengan SK Direksi, 74 trayek berbeda tarif dengan SK Direksi, 8 trayek belum ditetapkan tarifnya dalam SK Direksi, dan 5 trayek memiliki dua tarif yang besarannya berbeda
2) Terdapat 119 trayek yang tarifnya belum ditetapkan Pemerintah karena perbedaan jaringan trayek yang dilalui kapal KPP. Dari 119 trayek tersebut, sebanyak 35 trayek telah ditetapkan tarifnya dalam SK Direksidan sisanya sebanyak 84 trayek tarifnya belum ditetapkan dalam SK Direksi Perbedaan nilai tarif tersebut dapat mempengaruhi perhitungan dana KPP,namun untuk penghitungan KPP Tahun 2017, atas pendapatan penumpang didasarkan data NPTS yang dicross check dengan data GL Pendapatan Uang Tambang Pasasi
c. Tata cara persyaratan pemberian potongan harga (reduksi) atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi belum diatur Dalam perhitungan dana KPP TA 2017 yang disusun oleh PT Pelni diketahui bahwa untuk nilai akuri Reduksi Pendapatan Uang Tambang Pasasi (kode rekening 410102011) tidak diperhitungkan dalam pengurang pendapatan uang tambang pasasi kelas ekonomi. Namun berdasarkan pemeriksaan atas re duksi tarif ekonomi Tahun 2017 yang diperoleh dari data NPTS diketahui bahwa terdapat reduksi yang diberikan PT Pelni sebesar Rpl8.216.399.600,00 dengan rincian reduksi sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment