Friday, December 28, 2018

Pengambilalihan/Akuisisi PT GALK

Pengambilalihan/Akuisisi PT GALK tidak Dilakukan dengan Cermat dan Akuisisi PT GALK Tidak Memberikan Kontribusi Positif/Keuntungan Bagi PT PJA yang Berpotensi Merugikan Keuangan Perusahaan       
Dalam Laporan Keuangan PT PJA Tahun 2016 menunjukkan bahwa PT PJA mendapatkan laba bersih senilai Rp126.880.037.731,67. Laba bersih tersebut terdiri dari laba bersih dan rugi bersih PT PJA dan anak-anak usahanya. Anak usaha PT PJA yang mengalami rugi di antaranya adalah PT GALK. 
PT GALK merupakan salah satu anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh PT PJA karena dimiliki oleh PT TI yang merupakan anak usaha yang dimiliki oleh PT TIJA. PT TIJA merupakan anak usaha yang dimiliki oleh PT PJA.       
PT GALK didirikan berdasarkan akta No. 25 tanggal 22 Maret 2012 dari HY, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perusahaan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU27585.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012. PT GALK berdomisili di Tangerang Selatan beralamat di Jalan M.H. Thamrin CBD area Kav/Blok B.7 01-06 Unit G.3, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang. Jumlah karyawan per 31 Desember 2016 dan 2015 adalah nihil.        
PT GALK mulai mengoperasikan usahanya di kawasan Ancol berupa usaha Restoran Tkg & Meat Bar pada tanggal 15 Juli 2012. Dua bulan setelah beroperasi, PT PJA melalui PT TI membeli 25% saham PT GALK dengan nilai Rp750.000.000,00 pada tanggal 12 September 2012 sebagaimana dituangkan dalam akta Notaris HY, S.H Nomor 6. Saham PT GALK diakuisisi seluruhnya oleh PT TI Pada tahun 2014 dengan kepemilikan mayoritas 95% saham dan PT JA dengan kepemilikan 5% saham. PT JA juga merupakan anak usaha dari PT PJA.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana dituangkan dalam akta Notaris HY, S.H. Nomor 25 tanggal 22 Maret 2012, maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa makanan dan minuman dan bukan perseroan/perusahaan bergerak dalam bidang Pariwisata sebagaimana yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2016 dan 2015.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT GALK dari awal berdiri sampai dengan saat pemeriksaan adalah sebagai berikut

No Tahun Komisaris Direksi Keterangan 
12017Bw TEP PT TI 
22016 Bw TEP PT TI 
32015 Bw MHY PT TI 
4 2014 Juni Bw MHY PT TI 
52014GB HENHEN PT TI 
62013GB HEN HEN PT GALK / PT TI 
72012GB HEN HEN PT GALK / PT TI 
Sumber : Akta Notaris HY, S.H 

Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 097/Dir-TIJA/PDA/VII/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Kerjasama Sewa Non Fix Pengelolaan “Restoran Tkg & Meat Bar” di areal Putri Duyung-TIJA. PT GALK bekerjasama dengan PT TIJA dalam pengelolaan restoran dengan sistem sewa non fix untuk menjual makan dan minuman di area putri duyung dimana tempat tersebut semula adalah cottage (kamar/penginapan) yang selanjutnya direnovasi dan dirubah menjadi sebuah restoran oleh PT GALK.        
PT TIJA telah melakukan studi kelayakan atas Tkg Resto & Meat Bar sebelum melakukan kerjasama, antara lain untuk menilai minimal payment yang akan diterima PT TIJA berdasarkan rencana omzet Tkg Resto & Meat Bar tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, dan dinyatakan perkiraan pendapatan bersihnya secara pesimis adalah Rp5.458.000.000,00 per tahun dan moderat adalah Rp6.271.100.000,00 per tahun serta optimis adalah Rp7.542.500.000,00.       Tkg Resto & Meat Bar sesuai rencana akan menggunakan area PDA di mana tempat tersebut semula adalah cottage (kamar/penginapan), sehingga dilakukan asumsi sewa pertahun atas pemakaian dua unit Cottage Leti-leti yang akan dijadikan Restoran Tkg & Meat Bar dengan total sewa sebesar Rp601.700.000,00 per tahun atau Rp50.141.667,00 per bulan.       
Maka berdasarkan studi kelayakan, dengan digunakannya dua Cottage Leti-leti sebagai Restoran Tkg & Meat Bar akan menghilangkan pendapatan dua unit Cottage Leti-leti di area Puteri Duyung dengan estimasi pendapatan senilai Rp50.141.667,00 per bulan, sehingga dapat diasumsikan minimum payment per tahunnya adalah senilai Rp600.000.000,00 per tahun atau Rp50.000.000,00 per bulan sebagai penerimaan minimal atas penggunaan dua Cottage Leti-leti sebagai Restoran Tkg & Meat Bar.

Berdasarkan pemeriksaan atas kondisi keuangan PT GALK menunjukkan permasalahan sebagai berikut: 
a. Pengambilalihan/Akuisisi PT GALK tidak dilakukan dengan cermat dan akuisisi PT GALK tidak memberikan kontribusi positif/keuntungan bagi PT PJA      
Usaha PT GALK dengan konsep “Restoran Tkg & Meat Bar” di lingkungan ancol dimulai pada tahun 2012 yang diawali dari rencana pengembangan dari Departemen F & B PT TIJA berupa Term of Refrence serta persiapan area yang akan dikerjasamakan (titik lokasi).       
Pada bulan Januari 2012, PT GALK yang juga baru berdiri pada tahun 2012 mengajukan proposal untuk membuka operasi bisnisnya dengan konsep “Restoran Tkg & Meat Bar” di lingkungan ancol. Selanjutnya Departemen F&B melakukan study kelayakan yang menyimpulkan bahwa PT GALK dengan konsep “Restoran Tkg & Meat Bar” layak untuk membuka usahanya di lingkungan ancol. Titik lokasi dua unit Cottage Leti-leti Putri Duyung ditetapkan menjadi lokasi bisnisnya berdasarkan surat konfirmasi Direktur Operasi 2 nomor 431/FB-Ext/III/2012.       
Pada Bulan Februari 2012, PT GALK melakukan persiapan operasional “Restoran Tkg & Meat Bar” dengan mendapatkan persetujuan desain renovasi dua unit Cottage Leti-leti Putri Duyung menjadi sebuah restoran dengan perlengkapannya senilai total Rp1.370.000.000,00 (berdasarkan RAB PT GALK) dan persiapan pembangunan dan operasional dengan total investasi seluruhnya senilai Rp2.912.500.000,00. Pada tanggal 3 April 2012, titik lokasi dua unit Cottage Leti-leti Putri Duyung diserahkan kepada PT GALK untuk direnovasi dan dilengkapi sarana prasarananya hingga dapat dioperasikan menjadi sebuah restoran.       
Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2012 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sewa Non Fix Pengelolaan “Restoran Tkg & Meat Bar” di areal Puteri Duyung TIJA antara PT TIJA dan PT GALK. Perjanjian Kerjasama Sewa Non Fix tersebut merupakan kerjasama sewa dengan metode pembayaran sewa sebesar 10% dari pendapatan usaha yang diperoleh PT GALK atau senilai minimum payment (Rp50.000.000,00) apabila pendapatan usahanya tidak mencapai target sesuai kerjasama. Pada tanggal 15 Juli 2012, PT GALK diketahui mulai mengoperasikan usahanya berupa Restoran Tkg & Meat Bar.       PT GALK diketahui sampai dengan bulan Desember 2012 masih membayar minimum payment/sewa senilai Rp50.000.000,00 perbulan kepada PT TIJA. Namun mulai bulan Januari 2013 PT GALK tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar minimum payment kepada PT TIJA. Selain minimum payment, PT GALK diketahui juga menunggak pembayaran pemakaian listrik dan air. Tunggakan pembayaran minimum payment serta pemakaian listrik dan air PT GALK kepada PT TIJA seluruhnya sampai dengan bulan November 2013 senilai Rp533.227.792,00.       PT GALK sejak bulan Maret 2014 sudah tidak beroperasi atau berhenti melakukan usahanya di area Puteri Duyung Ancol dan Penutupan Operasional restoran resmi dilakukan pada tanggal 22 April 2014
 Saham PT GALK diakuisisi seluruhnya oleh PT PJA pada tanggal 6 Juni 2014 melalui anak usahanya yaitu PT TI dengan kepemilikan mayoritas 95% saham dan PT JA dengan kepemilikan 5% saham.        
PT TI melakukan penilaian atas 75% saham PT GALK yang dilakukan oleh KJPP MA dan Rekan pada bulan Februari 2014 dengan hasil penilaian untuk 75% nilai pasar saham PT GALK adalah senilai Rp1.326.675.000,00 dan nilai pasar saham per lembar Rp590.000,00. Penilaian KJPP diuraikan sebagai berikut: 
1) Tanggal efektif penilaian atau pengungkapan pendapat mengenai nilai pasar saham 75% PT GALK adalah per tanggal 28 Februari 2014 di mana Restoran Tkg & Meat Bar masih beroperasi/berjalan usahanya (berhenti beroperasi pada bulan April 2014); 
2) Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value) sesuai Peraturan/Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2013, 101 point 3.1; 
3) Sulit dicari bidang usaha yang sama persis sehingga manajemen tidak dapat membandingkan dengan tren industri sejenis dengan aspek makro bisnis dan pemasaran; 
4) Pemilihan metode penilaian didasarkan bahwa usaha masih beroperasi menjalankan usaha dalam bidang jasa makan dan minum, maka metode penilaian usaha yang digunakan adalah pendekatan pendapatan (income approach) dengan menggunakan metode diskonto pendapatan ekonomi atau metode diskonto arus kas (discounted cash flow method); dan 
5) Dengan asumsi proyeksi keuangan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 antara lain proyeksi penjualan, proyeksi struktur biaya, proyeksi Neraca, Proyeksi Laba Rugi.   

Dari hasil konfirmasi dengan pihak KJPP MA dan Rekan diketahui hal-hal sebagai berikut: 
1) KJPP hanya melihat realisasi pendapatan dan biaya tahunan, tidak memperoleh data dan menganalisis data pendapatan dan biaya perbulan; 
2) Untuk aset, KJPP tidak melakukan penilaian. Data aset diambil dari laporan keuangan karena tidak menerapkan metode aset dalam melakukan penilaian saham; 
3) Untuk penilaian atas bulan setelah pelaporan KJPP tidak dapat ditentukan berapa nilai saham, karena harus mengupdate data laporan keuangan posisi terakhir; 
4) Dalam melaksanakan penilaian 75% saham, KJPP MA dan Rekan beranggapan bahwa PT GALK dalam keadaan going concern, yaitu dianggap masih melanjutkan usahanya sampai dengan tahun 2018; 
5) Pihak KJPP tidak mendapat informasi bahwa pembelian PT GALK bertujuan untuk ditutup; 
6) Nilai 75% saham PT GALK adalah untuk tanggal 28 Februari 2014, sedangkan untuk pembelian dilakukan pada bulan Juni 2014, KJPP tidak memberikan pendapat; 
7) Penilaian berdasarkan Laporan Keuangan PT GALK Tahun Buku 2012 dan 2013, dan tidak melakukan pengujian kebenaran materil atas data yang ada dalam laporan keuangan.       
Selain itu, PT TI melakukan kajian atau studi kelayakan pada tanggal 3 April 2014, dengan penjelasan sebagai berikut: 
1) PT GALK memiliki hutang sewa dan listrik air sebesar Rp533.171.430,00 dan semakin meningkat; 
2) Dari penilaian omset diketahui bahwa rencana omset awal PT GALK adalah Rp14.953.425,00 per hari namun realisasinya tidak mencapai target omset yang diharapkan yaitu hanya senilai Rp4.586.285,00 (hanya 25% dari rencana awal); 3) Laba/rugi sampai dengan bulan Februari 2014 adalah rugi senilai Rp1.187.696.057,00; 
4) Penilaian saham ekuitas 75% PT GALK pada 3 April 2014 dengan analisa/metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) menunjukan nilai pasar saham sebesar Rp1.335.075.000,00 dengan asumsi usaha terus beroperasi sampai dengan 2018; 
5) Terdapat penjualan saham milik EY sebanyak 20% saham senilai Rp600.000.000,00 serta permohonan pemegang saham lainnya untuk mendapatkan keringanan pembayaran sewa, dihapuskan denda sewa, pembayaran sewa dapat dilakukan dengan dicicil, permohonan izin perubahan meat bar menjadi warung ikan serta perubahan fisik dan fungsi ruang restoran. 6) Departemen F&B berdasarkan hal-hal diatas mengusulkan antara lain: 
a) Untuk membeli 10% saham milik EY dan 10% saham milik Rb (RN) dengan demikian hutang PT GALK akan diselesaikan oleh Rb (RN); 
b) PT GALK diberikan waktu untuk peningkatan proforma (dengan konsep Bisnis Baru) selama 6 bulan, apabila ada peningkatan maka dapat diberikan keringanan pemotongan denda, dan apabila tidak ada peningkatan maka PT TI akan mengambil alih secara keseluruhan dengan dipotong kerugian
Berdasarkan pertemuan dan berita acara dengan pemegang saham PT GALK yang dibuat pada 17 April 2014, maka Kepala Departemen Hukum dan Perizinan PT PJA mengajukan surat tanggal 12 Mei 2014 perihal persetujuan Dewan Komisaris PT TI dan PT JA berupa persetujuan pembelian saham PT GALK oleh PT TI sebesar 2.100 lembar saham senilai Rp2.100.000.000,00 dan oleh PT JA sebesar 150 lembar saham senilai Rp150.000.000,00 untuk dapat ditandatangani guna kelengkapan pembuatan akta jual beli yang akan segera dilakukan.       
Melalui surat Nomor 002/ DIT-TI/IV/ 2014, Direktur Utama PT TI memutuskan pembayaran penjualan saham PT GALK sebesar Rp1.326.675.000 untuk nilai 75% saham dengan mempertimbangkan: 
1) Memberikan pengurangan denda untuk bulan Januari 2013 sampai dengan Februari 2014 sebesar Rp44.400.000,00 
2) Memberikan pengurangan kewajiban pembayaran sewa dari bulan Maret 2014 sampai dengan April 2014 sebesar Rp110.000.000,00 
3) Menanggung biaya notaris sehubungan dengan transaksi ini, dan 
4) Meminta penutupan operasional restoran selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2014.   

 Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2014 dibuatkan keputusan para pemegang saham PT GALK secara sirkuler, yaitu para pemegang saham antara lain menyetujui penjualan 300 saham Ny. Sl, 150 saham Ny. HEN, 300 Saham Tn. BG, 600 saham PT DBS/EY, 300 Saham Ny. DR. RH, 450 Saham Ny. RN adalah oleh PT TI, serta 150 saham Tn. FGC oleh PT JA. Keputusan lainnya adalah menerima pengunduran Ny. Ir. TK sebagai Direktur Perseroan, dan mengangkat Tn. MHY sebagai Direktur perseroan sejak tanggal 3 Juni 2014. Pada tanggal 6 Juni 2014 dilanjutkan dengan pembuatan akta jual beli saham dihadapan Notaris HY, S.H.       
Akuisisi saham PT GALK oleh PT TI dengan kepemilikan saham 95% dan PT JA dengan kepemilikan saham 5% dilakukan berdasarkan keputusan manajemen ancol dengan pertimbangan antara lain utang pembayaran minimum payment terhadap PT TIJA yang semakin meningkat dan untuk selanjutnya direncanakan PT GALK akan dijadikan usaha baru dalam bidang kuliner, tidak menggunakan franchise Tkg kembali, dan akan memfungsikan bangunan eks Restoran Tkg sebagai restoran dengan konsep coffe shop atau longue. Saat dilakukan akuisisi sampai dengan saat pemeriksaan berakhir, restoran diketahui sudah tidak beroperasi dan tidak memiliki pegawai, hanya memiliki satu orang direktur dan satu orang komisaris.       
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT PJA melalui anak perusahaannya PT TIJA dan PT SBI sudah memiliki unit usaha yang bergerak di bidang kuliner. PT SBI diketahui memiliki unit usaha di bidang kuliner yang bekerja sama dengan pihak waralaba. Dalam laporan keuangan PT SBI menunjukkan bahwa PT SBI masih mengalami kerugian dalam operasionalnya. Atas kerugian yang dialami oleh PT SBI tersebut, seharusnya PT PJA dapat lebih fokus terlebih dahulu untuk mengoptimalkan usaha kuliner yang dimiliki PT SBI tersebut.       
Dari hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan ketidakcermatan dalam proses pengambilan keputusan untuk mengakuisisi 100% saham PT GALK, dengan penjelasan sebagai berikut: 
1) PT GALK tidak melakukan operasi bisnis seperti rencana semula;  
2) Pembelian PT GALK tidak sesuai dengan hasil perhitungan KJPP MA dan Rekan, di mana harga sebesar Rp1.326.675.000 adalah merupakan nilai 75% saham PT GALK pada saat 28 Februari 2014 dan dengan asumsi bahwa PT GALK tetap beroperasi sampai dengan 2018; 
3) Pembelian PT GALK tidak sesuai study kelayakan Depertemen F&B PT PJA dimana PT TI diusulkan untuk melakukan pembelian 20% saham PT GALK yaitu 10% saham milik EY dan 10% saham milik Rb (RN) dengan demikian hutang PT GALK akan diselesaikan oleh Rb (RN) atau memberikan kesempatan kepada PT GALK untuk peningkatan proforma (dengan konsep bisnis baru) selama 6 bulan; 

b. Laporan Keuangan PT GALK belum disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi, dan informasi yang disajikan terdapat beberapa fakta yang belum didukung bukti memadai       
Dalam laporan keuangan PT GALK Tahun 2015 dan 2016 menunjukkan posisi aset perusahaan per 31 Desember 2015 adalah senilai Rp541.238.171,00 dan per 31 Desember 2016 senilai Rp438.416.668,00, Dalam Neraca PT GALK Tahun 2015 dan 2016 tersebut menunjukkan bahwa PT GALK mengalami defisit pada tahun 2015 senilai Rp2.967.700.689,00 dan tahun 2016 senilai Rp3.098.022.192,00. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan PT GALK belum disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi, dan terdapat beberapa informasi yang disajikan yang belum didukung bukti memadai, dengan penjelasan sebagai berikut: 
1) Penyajian dan mutasi kurang atas saldo Kas PT GALK dalam laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya. PT GALK pada awal berdiri memiliki rekening giro yaitu pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 103-00-0101010-3 a.n. PT GALK dan Bank Central Asia a.n RM Nomor Rekening 0283119740 , selanjutnya pada saat PT TI bergabung sebagai pemilik 25% saham PT GALK pada 31 Oktober 2012, PT GALK memiliki rekening Giro Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 103-00-0101010-3 dan Bank Central Asia Nomor Rekening 6805038768 a.n. PT GALK.Dalam LK PT GALK (Audited) diketahui nilai Kas di Bank per 31 Desember 2015 sebesar Rp16.071.504,00 yang terdiri dari saldo Kas di Bank BCA senilai Rp8.552.609,00 dan di Bank Mandiri senilai Rp7.518.895,00, sedangkan saldo kas Per 31 Desember 2016 diketahui nihil (kas tidak ada). Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran kas senilai Rp16.071.504,00 pada tahun 2016. 
Dalam Laporan Keuangan PT GALK menunjukkan bahwa pengeluaran kas tersebut merupakan pembayaran kepada pemasok dan karyawan, namun diketahui bahwa PT GALK tidak memiliki karyawan dan tidak melakukan operasi/usaha sejak bulan Maret 2014. Angka kas pada laporan keuangan tahun 2016 senilai Rp0,00 merupakan penurunan nilai yang menurut pengelola laporan keuangan 2016 dikarenakan tidak diketahui saldo riil nya. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa saldo kas PT GALK Tahun 2015 senilai Rp16.071.504,00 sama dengan saldo kas pada laporan keuangan PT GALK Tahun 2014. Tidak adanya perubahan saldo atas kas pada laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 tersebut menunjukkan bahwa tidak adanya transaksi pada rekening bank milik PT GALK. Hal tersebut berbeda dengan praktek yang biasanya terjadi untuk penyimpanan dana dalam rekening bank yang lazimnya terdapat pendapatan bunga, biaya administrasi, pajak serta bea materai, sehingga walaupun PT GALK tidak beroperasi seharusnya dalam rekening bank tetap terjadi mutasi saldo karena transaksi-transaksi tersebut. Berdasarkan hal tersebut seharusnya saldo kas PT GALK tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki nilai yang berbeda. Rekening giro PT GALK sejak diambil alih oleh PT TI dan PT JA pada tahun 2014 sampai dengan November 2017 diketahui belum dilakukan perubahan spesimen tandatangan cek/giro, pengiriman dan pemindahan rekening koran, dan pengelolaan saldo Bank sehingga tidak dapat diakses oleh direksi maupun pengelola keuangan/tim akunting PT TI sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti nilai saldo yang seharusnya dalam rekening tersebut.  PT GALK baru melakukan proses perubahan specimen tandatangan cek/giro, pengiriman dan pemindahan rekening koran, serta pengelolaan saldo Bank rekening giro PT GALK pada bulan November 2017. 
BPK sampai dengan tanggal akhir pemeriksaan tidak mendapatkan nilai kas rill pada rekening giro PT GALK.  Atas adanya permasalahan sebagaimana diungkap diatas menunjukkan tidak validnya penyajian saldo kas pada Laporan Keuangan PT GALK sehingga atas penyajian dan mutasi kurang saldo Kas PT GALK di laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya

2) Terdapat mutasi kurang atas saldo piutang senilai Rp14.788.915,00 yang tidak dapat dijelaskan. Dalam Laporan Keuangan PT GALK tahun 2014 menunjukka bahwa PT GALK memiliki memiliki saldo Piutang Usaha senilai Rp14.788.915,00. Saldo Piutang Usaha tersebut terdiri dari Piutang di Bank Permata Tbk senilai Rp7.435.175,00 dan di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp7.353.740,00. Dalam Laporan Keuangan PT GALK tahun 2015 diketahui terdapat mutasi kurang atas saldo Piutang Usaha senilai Rp14.788.915,00 sehingga saldo Piutang Usaha PT GALK tahun 2015 adalah senilai Rp0,00. Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Arus Kas PT GALK tahun 2015 menunjukkan bahwa selama tahun 2015, tidak terdapat aktivitas kas masuk. Tidak adanya aktivitas kas masuk tersebut menunjukkan pengurangan Saldo Piutang Usaha pada tahun 2015 senilai Rp14.788.915,00 tidak dilakukan berdasarkan data yang riil. Atas adanya permasalahan tersebut, BPK sampai berakhirnya pemeriksaan belum mendapatkan penjelasan dan bukti yang mendukung adanya pengurangan saldo Piutang Usaha tersebut. 

3) Terdapat uang jaminan senilai Rp60.000.000,00 milik PT GALK yang masih dalam penguasaan PT TIJA. Dalam laporan keuangan PT GALK tahun 2016 menunjukkan PT GALK memiliki saldo uang jaminan senilai Rp60.000.000,00. Uang jaminan tersebut merupakan jaminan atas transaksi kerjasama antara PT GALK dengan PT TIJA (PDA) berupa penyewaan gedung dan infrastruktur senilai Rp50.000.000,00 dan penggunaan listrik dan air senilai Rp10.000.000,00.  Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT TIJA belum mengembalikan uang jaminan tersebut kepada PT GALK. Sesuai Surat Perjanjian Nomor 097/Dir-TIJA/PDA/VII/2012 antara PT TIJA dan PT GALK diatur bahwa uang jaminan tersebut akan dikembalikan oleh PT TIJA kepada PT GALK apabila perjanjian tersebut berakhir. PT GALK diketahui sudah tidak beroperasi sejak April 2014. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 11 April 2015 (satu tahun setelah PT GALK tidak beroperasi), di lokasi usaha yang disewa PT GALK dari PT TIJA telah disewa dan digunakan oleh pihak lain yaitu oleh PT KTI. PT KTI diketahui menjalankan usaha restoran dengan nama “The Pi by Klh”. Dirut PT GALK dan Bagian Akuntansi PT PJA/PT TIJA belum dapat memastikan apakah PT KTI (restoran “The Pi by Klh”) memberikan uang jaminan atau tidak untuk menyewa lokasi usaha yang sebelumnya disewa oleh PT GALK tersebut.  
4) Penyajian dan mutasi kurang atas saldo Aset Tetap PT GALK dalam laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya. Dalam laporan keuangan PT GALK tahun 2016 diketahui saldo Aset Tetap adalah senilai Rp0,00. Saldo tersebut sama dengan saldo Aset Tetap tahun 2015 dan tidak ada mutasi tambah dan kurang atas saldo Aset Tetap tahun 2015. Dari hasil penelusuran dalam laporan keuangan PT GALK tahun 2014 diketahui saldo Aset Tetap adalah senilai Rp1.177.873.278,00. Saldo tersebut merupakan nilai harga perolehan Aset Tetap senilai Rp2.340.700.173,00 dikurangi dengan akumulasi penyusutan senilai Rp1.162.826.895,00.  
Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa saldo Aset Tetap PT GALK tahun 2015 senilai Rp0,00 merupakan nilai harga perolehan Aset Tetap senilai Rp2.340.700.173,00 dikurangi dengan akumulasi penyusutan senilai Rp750.400.000,00 dan penghapusan perolehan aset senilai Rp1.268.700.173,00 serta beban penurunan nilai senilai Rp321.600.000,00. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa proses penghapusan perolehan aset senilai Rp1.268.700.173,00 tidak dilakukan berdasar dokumen penghapusan/pelepasan dengan cara dijual, dimusnahkan dan usang.
Penghapusan tersebut diketahui juga tidak ditetapkan dengan kebijakan direksi yang mengatur pertimbangan penghapusan tersebut. Dalam kebijakan akuntansi PT GALK diketahui bahwa nilai tercatat dari suatu aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Dari hasil konfirmasi diketahui Dirut PT GALK dan Bagian Akuntansi belum dapat memberikan dokumen pendukung terkait penghapusan dan kebijakan penurunan nilai ini. Dirut PT GALK menjelaskan lebih lanjut bahwa fisik aset tetap sebagian dipindahkan ke putri duyung (namun belum ada dokumen yang mendukung informasi ini), sedangkan yang masih ada di restoran adalah kitchen set termasuk alat masak yang digunakan oleh restoran “The Pi by Klh”. Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama-sama dengan staf dari PT PJA, atas aset tetap PT GALK yang telah dipindahkan ke PDA, diketahui terdapat aset tetap berupa perlengkapan makan, meja, kursi, coffee maker, dan oven. Bagian Aset PT TIJA pada bulan November 2017 telah melakukan pendataan atas aset PT GALK dan menempelkan barcode pada aset tersebut. Tidak diketahui nilai aset tetap ini, karena Tim aset PT TIJA hanya melakukan inventarisir, dan membuat daftar aset PT GALK yang berada di PDA namun tanpa nilai. Sebagian aset tetap seperti kursi, digunakan oleh PDA, sebagian berada digudang.  Dari hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut aset tetap yang berada di kitchen PT GALK (bekas restoran Tkg yang berada didepan PDA dan saat ini sedang disewa oleh restoran “The Pi by Klh”) diketahui terdapat chiller dan perkakas memasak yang diinformasikan merupakan milik PT GALK dan dipinjam oleh restoran “The Pi by Klh”. Atas penggunaan aset tetap tersebut oleh restoran “The Pi by Klh”, BPK belum mendapatkan data terkait manfaat ekonomis yang diterima PT PJA/PT GALK.  Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK belum memperoleh data terkait daftar aset tetap yang dimiliki PT GALK dengan yang dilengkapi dengan nilai atas aset tetap tersebut. Direksi PT TI, Direksi PT JA dan Direktur Utama PT GALK tidak mengetahui rincian aset tetap dan belum pernah melakukan inventarisir secara menyeluruh atas aset tetap yang dimiliki dan dikuasai PT GALK. 

5) PT GALK masih terbebani utang senilai Rp475.938.850,00. 
Dalam laporan keuangan PT GALK menunjukkan adanya saldo Utang seluruhnya senilai Rp475.938.850,00 yang terdiri dari Utang Usaha senilai Rp220.000.000,00, Utang Pihak Berelasi senilai Rp77.000.000,00 dan Utang Lain-lain senilai Rp178.938.850,00. Utang Usaha senilai Rp220.000.000,00 diketahui merupakan utang PT GALK kepada PT TIJA atas penyewaan bangunan eks-Restoran Tkg. Utang Lain-lain senilai Rp178.938.850,00 merupakan utang kepada lima orang pemegang saham lama yang di antaranya adalah Direktur Utama PT GALK saat terjadinya transaksi pembelian saham 100% oleh PT TI dan PT JA pada Tahun 2014 (Sdri HEN). Sedangkan Utang Pihak Berelasi senilaui Rp77.000.000,00 tidak dapat dijelaskan oleh pihak PT PJA/GALK.
Berdasarkan penjelasan Direktur PT GALK yang berasal dari manajemen PT PJA yang menjabat saat terjadinya transaksi pembelian saham 100% oleh PT TI dan PT JA pada Tahun 2014 (Sdri TK) diketahui bahwa utang tersebut merupakan utang PT GALK kepada pemegang saham lama karena adanya setoran pribadi dari masing-masing personil pemegang saham lama untuk menutupi biaya operasional PT GALK (restoran Tkg) saat sebelum dibeli 100% sahamnya oleh PT TI dan PT JA. Tiap pemegang saham lama diketahui menyetorkan uang senilai Rp81.650.000,00. Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa utang tersebut sudah dibayarkan oleh pihak PT PJA kepada para pemegang saham lama.  Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, BPK belum mendapatkan bukti yang mendukung penjelasan dari personil PT PJA sebagaimana diungkapkan diatas. 

c. PT GALK tidak beroperasi dan selalu mengalami kerugian        
Dalam laporan keuangan PT GALK TB 2016 menunjukkan bahwa PT GALK mengalami rugi senilai Rp130.321.503,00. Dari hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa setelah diakuisi oleh PT PJA melalui PT TI, PT GALK tetap mengalami kerugian. Tahun 2015 nilai rugi komperhensif PT GALK senilai Rp1.110.769.849,00 serta pada 31 Desember 2014 lebih besar lagi yaitu senilai Rp1.856.930.840,00. Besarnya nilai kerugian tahun 2015 disebabkan tingginya beban penyusutan dan beban lain-lain masing-masing sebesar Rp538.140.036,00 dan Rp703.755.261,00. Pada tahun 2016 PT GALK mencatat beban penyusutan dan amortisasi senilai Rp69.999.999,00 dan beban lain lain senilai Rp16.071.504,00 serta beban pajak Rp16.750.000,00. PT GALK tercatat tidak memiliki pendapatan pada tahun 2015 dan juga tahun 2016 (setelah dilakukan akuisisi 100% oleh PT PJA melalui PT TI dan PT JA). Rincian beban PT GALK selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Uraian 201420152016
Beban Pokok dan Beban Langsung 1.117.585.536 - - 
Beban Umum dan Administrasi25.627.39333.000.00027.500.000
Beban Penyusutan dan Amortisasi - 538.140.03669.999.999
Beban Pajak Penghasilan/tangguhan 72.676.681 - - 
Beban Lain-Lain - 703.755.26116.071.504
Total 1.215.889.6101.274.895.297113.571.503

Selain beban penyusutan dan beban lain-lain, PT GALK juga mencatat adanya beban umum dan administrasi yang merupakan beban atas biaya jasa profesional perusahaan kepada KAP AAJ, Ary, Mwr & Rekan dalam rangka pelaksanaan audit laporan keuangan pada tahun 2016 dan 2015 masing-masing senilai Rp27.500.000,00 dan Rp33.000.000,00. Atas beban tersebut, PT PJA/PT GALK belum dapat menunjukkan bukti pendukungnya kepada BPK.       
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT GALK sudah tidak beroperasi. Hal tersebut terlihat dari dari beban pokok pendapatan dan pendapatan yang nihil. Dari hasil konfirmasi dengan Sdr GSW selaku Direktur Utama PT PJA pada saat melakukan akuisisi PT GALK, diketahui bahwa PT PJA melalui PT TI dan PT JA mengakuisisi PT GALK sebesar 100% dengan tujuan agar lokasi usaha Tkg resto dapat ditutup karena dikhawatirkan dapat merusak citra ancol karena situasi pengunjung yang sepi. Selain itu karena PT GALK tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar minimum payment. 

d. Penutupan usaha “Restoran Tkg & Meat Bar” tidak dilakukan dengan upaya yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Non Fix antara PT TIJA dan PT GALK       
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa selama beroperasi, pendapatan usaha PT GALK tidak mencapai target sesuai kerjasama (revenue sharing lebih kecil dari minimum payment) sehingga PT GALK berkewajiban untuk membayar biaya sewa sebesar minimum payment senilai Rp50.000.000,00 tiap bulannya. Sejak bulan Januari 2013, PT GALK mulai tidak dapat membayar (menunggak) minimum payment kepada PT TIJA. PT GALK pada tahun 2013 tercatat mengalami kerugian senilai Rp626.686.132,00, sehingga tidak memenuhi proyeksi keuntungan yang sudah disusun sebelumnya.       
Omzet penjualan Restoran Tkg & Meat Bar sejak awal Januari 2013 sampai dengan Desember 2013 diketahui semakin menurun hingga 50% dari pendapatan di tahun pertama. PT GALK diketahui juga menunggak atau tidak membayar minimum payment kepada PT TIJA selama tahun 2013. Selain minimum payment, PT GALK diketahui juga menunggak pembayaran pemakaian listrik dan air. Tunggakan pembayaran minimum payment serta pemakaian listrik dan air PT GALK kepada PT TIJA seluruhnya sampai dengan bulan November 2013 adalah senilai Rp533.227.792,00.       
Atas kondisi bisnis PT GALK (Restoran Tkg & Meat Bar) yang semakin memburuk tersebut, para pemegang saham PT GALK mengajukan usulan untuk menjual saham Ny. Ev sebanyak 20% senilai Rp600.000.000,00 dan merubah konsep bisnis Meatbar menjadi Seafood. Selain itu, PT GALK juga mengajukan keringanan pembayaran sewa (minimum payment) dengan cara diangsur, menambah produk bisnis (warung ikan & seruput) dan tambahan dana talangan dari seluruh pemegang saham.       
Keputusan BOD terkait kondisi bisnis Restoran Tkg dan Meat bar yang semakin memburuk dan usulan/permintaan para pemegang saham PT GALK, pada Oktober 2013 diputuskan hal-hal sebagai berikut: 
1) Utang sewa (minimum payment) harus dibayar; 
2) Diberikan waktu untuk meningkatkan proforma, dengan syarat: 
a) Bila ada peningkatan proforma, keringanan pemotongan denda akan diberikan; dan 
b) Bila tidak ada peningkatan, PT TI akan mengambil alih keseluruhan dengan dipotong kerugian.       
Pada bulan November 2013, Depertemen Hukum PT PJA dan General Manager Departemen PDA PT PJA serta Direktur PT GALK yang berasal dari PT TI melaporkan kondisi bisnis Restoran Tkg & Meat Bar kepada Direksi PT PJA. Atas laporan tersebut, BOD PT PJA memerintahkan untuk mempelajari kontrak dan memikirkan alternatif sikap ancol dan antisipasinya.       Pada bulan Desember 2013, Direktur PT GALK yang berasal dari PT TI melaporkan kondisi bisnis PT GALK (Restoran Tkg & Meat Bar) yang besaran utangnya kepada pihak PT TIJA semakin meningkat dan potensi kerugian semakin tinggi serta adanya kesepakatan pemegang saham PT GALK 23 Desember 2013 terkait penjualan/pengambilalihan saham PT GALK. Atas hal tersebut, maka BOD PT PJA memutuskan untuk menutup Restoran Tkg & Meat Bar. Sebagai tindak lanjut atas keputusan penutupan tersebut, PT TI akan melakukan pembelian 75% saham PT GALK dengan nilai berdasarkan KJPP, dengan pertimbangan: 
1) Aset terbesar pada saat itu adalah alat kerja dan bangunan resto yang ada di atas lahan PDA;  
2) PT GALK akan dijadikan usaha baru dalam bidang kuliner, dan  
3) PDA membutuhkan tempat untuk fungsi restoran karena dilakukan restoran yang dikelola Putri Duyung akan dilakukan renovasi.       
Pada bulan Februari 2014 dilakukan penilaian KJPP dan selanjutnya dalam rangka pengambilalihan PT GALK tersebut Departemen Hukum PT PJA menindaklanjuti dengan meminta kesepakatan pembelian seluruh pemegang saham PT GALK dan persetujuan Dewan Komisaris PT PJA hingga penandatanganan Akta Notaris tanggal 6 Juni 2014.       
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas permasalahan tidak dipenuhinya kewajiban PT GALK untuk membayarkan bagi hasil (minimum payment) kepada PT TIJA, PT TIJA melalui Departemen Resor (PDA) telah memberikan surat peringatan/teguran kepada Direktur PT GALK dengan Nomor 036/PDA/Ext/I/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal peringatan pertama dan terakhir. Dalam surat peringatan/teguran tersebut menyebutkan bahwa apabila PT GALK tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam tenggang waktu tujuh hari, maka sesuai dengan pasal 17 ayat 5 Perjanjian Kerjasama Sewa, PT GALK setuju dan memberikan hak sepenuhnya kepada PT TIJA untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, dengan ketentuan segala hutang/kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT GALK tetap menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan/diselesaikan oleh PT GALK sendiri dan karenanya dengan mengenyampingkan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur tentang pembatalan perjanjian melalui pengadilan, PT TIJA membatalkan Perjanjian secara sepihak.       Dari hasil pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan diatas menunjukkan bahwa keputusan untuk menutup Restoran Tkg & Meat Bar dengan melakukan pembelian 75% saham PT GALK tidak tepat karena tidak menggunakan upaya yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Non Fix antara PT TIJA dan PT GALK. Keputusan untuk menutup Restoran Tkg & Meat Bar juga tidak dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Peringatan/Teguran Nomor 036/PDA/Ext/I/2013 tanggal 13 Desember 2013 kepada Direktur PT GALK yang lebih tidak memiliki resiko dan tidak memiliki dampak kerugian finansial dan operasional bagi perusahaan.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: 
a. Keputusan Gubernur No.96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta 
1) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Corporate Governance adalah sesuatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas BUMD guna mewujudkan nilai-nilai pemegang saham tetap memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika; 
2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya; 
3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi diantaranya: 
c) Huruf c yang menyatakan bahwa akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan BUMD terlaksana secara efektif; 
d) Huruf d yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat; 
4) Pasal 4 poin b yang menyebutkan Penerapan Good Corporate Governance pada BUMD bertujuan untuk mendorong pegelolaan BUMD secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD; 
5) Pasal 5 ayat (2) poin.b menyatakan hak-hak pemegang saham atau pemilik modal sebagaimana tersebut pada ayat (1) pada dasarnya adalah hak untuk memperoleh informasi dan data yang menyeluruh dan benar mengenai BUMD, secara tepat waktu dan teratur; 
6) Pasal 19 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMD yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi yang ditentukan oleh RUPS atau pemilik Modal; dan 
7) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi harus menetapkan suatu sistem Pengendalian internal yang efektif untuk pengamanan investasi dan aset BUMD. b. Kode Tata Laku tanggal 28 Januari 2015,  
1) BAB I Visi-Misi,  
a) Pasal 2 Tata Nilai Unggul, (1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Intergitas bersikap dan berlaku jujur,adil dan terbuka serta tanggung jawab (2) Ayat (6) yang menyatakan bahwa bertanggung jawab menuntaskan masalah, bukan sekedar mencari penyebabnya atau bahkan menutupinya. (3) pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; 
b) Pasal 3 Penjelasan Nilai-Nilai, ayat (6) yang menyatakan bahwa bertanggung jawab sifat bertanggung jawab adalah menerima tugas sebagai amanah yang dilaksanakan dengan baik, tuntas dan benar sehingga menyamai bahkan melebihi bobot amanah yang diberikan. 2) BAB II Kode Tata Laku Terhadap Insan Ancol pasal 2 pernyataan kode tata laku insan ancol ayat 12 tentang Intergritas Laporan Keuangan yang menyatakan bahwa seluruh transaksi bisnis perseroan harus direfleksikan dalam laporan keuangan secara akurat dan wajar. Penyajian laporan keuangan tersebut harus mengikuti standar akuntansi keuangan dan prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang lazim berlaku. Semua pencatatan yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan pelaporan harus secara akurat mencerminkan setiap transaksi tanpa mengandung informasi yang menyesatkan. Harus dapat dipastikan bahwa semua berkas telah lengkap, mencerminkan keadaan yang sebenarnya, akurat, tepat waktu dapat dilacak sampai transaksinya dan dapat dipahami. Perseroan menggunakan prosedur yang sesuai untuk memeriksa kebenaran, kejujuran dan kelengkapan laporan finansial dan laporan-laporan yang bersangkutan. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan: 
a. Keputusan untuk menutup Restoran Tkg & Meat Bar dengan melakukan pembelian 75% saham PT GALK yang tidak dilakukan dengan cermat dan tidak menggunakan upaya yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Non Fix antara PT TIJA dan PT GALK berpotensi merugikan keuangan perusahaan; 
b. Penyajian dan mutasi kurang atas saldo Kas PT GALK dalam laporan keuangan tahun 2016 tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal senilai Rp16.071.504,00; 
c. Berkurangnya saldo Piutang Usaha PT GALK per 31 Desember 2014 di Bank Permata Tbk dan di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tanpa didukung dengan bukti yang memadai berindikasi merugikan keuangan perusahaan senilai Rp14.788.915,00; 
d. Tidak jelasnya status uang jaminan PT GALK yang masih dalam penguasaan PT TIJA senilai Rp60.000.000,00; 
e. Aset Tetap PT GALK pada tahun 2015 dan tahun 2016 tidak dapat diyakini kewajarannya karena telah dilakukan penghapusan (penurunan nilai) serta penyusutan senilai perolehannya yaitu sebesar Rp2.340.700.000,00; 
f. Utang Usaha dan Utang Pihak Berelasi serta Utang Lain-lain senilai Rp475.938.860,00 berpotensi membebani keuangan perusahaan; 
g. PT TIJA kehilangan potensi pendapatan atas dihapusbukunya utang PT GALK atas denda keterlambatan sewa senilai Rp44.400.000,00; 
h. PT TIJA kehilangan potensi pendapatan atas dibebaskannya PT GALK atas beban sewa (minimum payment) bulan Maret 2014 dan April 2014 senilai Rp110.000.000,00;

Permasalahan tersebut disebabkan oleh : 
a. Direktur Utama PT TI tahun 2014 tidak cermat dalam mengambil keputusan pembelian saham PT GALK, sebagai berikut. 
1) Tidak mempedomani penilaian KJPP MA dan Rekan dimana harga sebesar Rp1.326.675.000 untuk nilai 75% saham PT GALK adalah saat 28 Februari 2014 dan dengan asumsi bahwa PT GALK tetap beroperasi sampai dengan 2018; dan 2) Tidak menghiraukan usulan berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan Departemen F&B dimana PT TI diusulkan untuk melakukan pembelian 20% saham PT GALK yaitu 10% saham milik EY dan 10% saham milik Rb (RN) dengan demikian hutang PT GALK akan diselesaikan oleh Rb (RN) atau memberikan kesempatan kepada PT GALK untuk peningkatan proforma (dengan konsep bisnis baru) selama 6 bulan.  

b. Direktur PT GALK yang: 
1) Tidak melakukan pencatatan dan pengendalian yang memadai atas aset lancar milik PT GALK; 
2) Tidak melakukan pengelolaan, pengamanan, penilaian dan inventarisasi aset tetap PT GALK; dan 
3) Tidak menyusun laporan keuangan dengan cermat dan benar. 

c. Kepala Departemen Resort PT TIJA dan Manajer Putri Duyung Tahun 2013 dan 2014: 
1) Tidak menutup Tkg resto milik PT GALK berdasarkan Kontrak / surat perjanjian kerjasama; dan 
2) Tidak melaksanakan sesuai ketentuan dalam Kontrak / surat perjanjian kerjasama dengan PT GALK (teguran, peringatan dan pemutusan kontrak).  

No comments:

Post a Comment