Tuesday, January 22, 2019

Perhitungan HPP pupuk bersubsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) (PT PI) merupakan BUMN yang memiliki lima anak perusahaan sebagai produsen pupuk yaitu 
PT PK, 
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, 
PT Petrokimia Gresik (PTPG), 
PT Pupuk Kalimantan Timur, dan 
PTPupuk IskandarMuda. 

Pada tahun 2016 PT PI mendapat penugasan dari Pemerintah untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi, yang tertuang dalam Perjanjian antara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dengan Direktur Utama PT PI Nomor Nomor 001/SR.320/B.6/01/2017-001/SP/DIR-CIO/2017 tanggal 5 Januari 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perjanjian Nomor 604/MoU/SR.320/B/l2/2017-123/SP/DIR-C10/2017 tanggal 5 Desember 2017. Sesuai dengan perjanjian tersebut, jumlah pupuk bersubsidi yang harus disalurkan oleh PT PI adalah sebesar9.550.000 ton 

Koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PK TA 2017 antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 
a. PT PK belum menyesuaikan Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan proses bisnis/kegiatan usaha perusahaan dalam penyusunan dasar alokasi biaya tahun 2017;dan 
b. PT PK masih membebankan beberapa biaya yang menurut PeraturanMenteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tidak dapat diperhitungan sebagai komponen HPP pupuk bersubsidi dalam perhitungan HPP-nya.

Terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PK sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi, walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan HPP. 

Rincianbiaya tersebut adalahsebagai berikut: 
a. Biaya Penghargaan kepada karyawan di luar ketentuan yang berlaku di perusahaan.  Biaya tersebut bukan merupakan penghargaan rutin atas masa bakti karyawan sebagaimana diatur dalam ketentuan perusahaan; 
b. Biaya Jasa Konsultan yang tidak terkait dengan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi; 
c. BiayaJasa Audit yang tidak berhubungan dengan subsidi; 
d. Biaya Penyuluhan yang tidak terkait dengan pupuk bersubsidi:
e. Biaya Penyusutan Aset Tetap. Merupakan biaya penyusutan' Gas Turbin Generator (GTG) di Pabrik K 1 B yang mengalami kerusakan dan berhenti beroperasi sejak bulan Juni 2016; dan 
f. Biaya Sewa Gudang. Merupakan biaya sewa Gudang di luar rayon subsidi. 
Kondisi diatas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen HPP Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Hal tersebut mengakibatkan HPP pupuk bersubsidi (unaudited) berpotensi disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya. 

Dalam rangka kelancaran produksi dan distribusi pupuk, PT PK menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan Pupuk inbag di area/kawasan pabrik. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak perjanjian antara PT PK dengan  PT Hurip Utama (PT.HU) Nomor 1185/PK/SP/UK/XI/20I6 tanggal 30 November 2016 untuk melaksanakan jasa angkutan pupuk dengan menggunakan truk dari pabrik pupuk ke gudangatau tempat lain yang berada dalam satu kawasan yang meliputi pabrik pupuk, area pengantongan pupuk (bagging), dan gudang milik PT PK. Kapasitas muatan truk yang ditetapkan adalah 15, 20, dan 25 ton dengan tarif untuk setiap pengangkutan pupuk adalah sebesar Rp5.250,00 per ton termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perjanjian berlaku sejak 1 September 2016 dan berakhirtanggal 31 Agustus2017. Berdasarkan dokumen pencatatan dan pembayaran (general ledger) pada akun Sewa Alat Berat cost centre Departemen Sarana Penjualan diketahui realisasi biaya jasa angkutan pupuk di kawasan pabrik dan telah dibayarkan kepada PT HU selama Tahun 2017 adalah sebesar Rp2.877.204.750,00. Nilai tersebut termasuk didalamnya untuk pembayaran periode pengangkutan bulan September s.d. Desember 2016 namun baru dibayarkan oleh PT PK kepada PT HU pada Tahun 2017.

Kelebihan Pembayaran Jasa Angkutan Pupuk di Kawasan Pabrik 
Terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan karena pada faktur/invoice penagihan PT HU dicantumkan harga satuan termasuk PPN dan ditambahkan PPN lagi. Bagian Perbendaharaan dan Asuransi tidak memverifikasi/mengkoreksi nilai invoice tersebut. sehingga tetap dibayarkan sesuai jumlah tagihan dari PT HU. Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu selama 6 bulan yaitu sampai dengan pembayaran bulan Maret 2017, sedangkan untuk periode penagihan bulan berikutnya telah sesuai. Perhitungan dengan menggunakan tarif/ton yang sesuai kontrak yaitu sebesar Rp5.250,00 termasuk PPN untuk penagihan sampai denganMaret 2017 diperoleh hasil sebagai berikut Dari tabel di atas disimpulkan bahwa PT PK melakukan pembayaran melebihi tarif per ton yang ditetapkan dalam Kontrak/Perjanjian kepada PT HU sebesar Rp122.376.163,62.

Penyaluran Pupuk Subsidi (F5) Tahun 2017 pada Distributor PT Pr Wilayah Kota Serang Tidak Sesuai dengan Bukti Salur ke Pengecer dan Penyaluran Pupuk Subsidi (F6) Sebanyak 117 Ton Pupuk Urea ke Kelompok Tani Tidak DidukungNota Penjualan 
Sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor 063/PK/SP/UM/1/2017 antara PT PK dengan PT Pr Wilayah Kota Serang diketahui bahwa alokasi penebusan pupuk bersubsidi tahun 2017 beserta wilayah penyaluran untuk PT Pr Serang sebagai berikut. 
Adapun realisasi penyaluran pupuk urea dan organik selama tahun 2017 sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulanan distributor (F5) masing-masing sebanyak 2.267 ton dan 165 ton. Pengujian atas dokumen F5 (tebus dan salur distributor) serta bukti salur dari distributor kepada pengecer diketahui hal-hal sebagai berikut: 
a. Terdapat ketidaksesuaian jumlah kuantum penyaluran pupuk subsidi urea dalam dokumen F5 dengan bukti salur, dengan rincian sebagai berikut
Ketidaksesuaian jumlah kuantum penyaluran distributor ke pengecer juga terjadi untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2017

b. Terdapat ketidaklogisan antara jumlah penyaluran pupuk subsidi urea dalam F6 bulan April dengan jumlah kuantum penebusan Pengecer BT ke distributor. Laporan F6 pengecer menunjukkan jumlah penyaluran ke petani sebanyak 50 ton. Berdasarkan perhitungan ulang bukti penyaluran, distributor menyalurkan pupuk urea ke Pengecer BT sebanyak 40 ton, sehingga laporan F6 melebihi jumlah kuantum penebusan. Hal ini seharusnya tidak mungkin terjadi karena pengecer tidak mempunyai saldo awal di bulan April. Permasalahan yang sama juga terjadi di Pengecer RT di bulan Mei, Agustus dan September 2017 dan AN di bulan Agustus, September,Oktober 2017.Rincian pada lampiran 3. 

c. Terdapat ketidaksesuaian saldo akhir pupuk subsidi urea per 31 Desember 2017 di beberapa pengecer

Sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor 063/PK/SP/UM/1/2017 antara PT PK dengan PT Pr Wilayah Kota Serang. Terdapat ketidaksesuaian jumlah kuantum penyaluran pupuk subsidi urea dalam dokumen F5 dengan bukti salur, 



Jumlah Penyaluran (ton)
No Nama PengecerLaporan Distributor (FS)Bukti Salur Selisih
1. BT504010
2. MB 4050-10
3. MJ 3040-10
4. AN403010
Terdapat ketidaklogisan antara jumlah penyaluran pupuk subsidi urea dalam F6 bulan April dengan jumlah kuantum penebusan Pengecer BT ke distributor. Laporan F6 pengecer menunjukkan jumlah penyaluran ke petani sebanyak 50 ton. Berdasarkan perhitungan ulang bukti penyaluran, distributor menyalurkan pupuk urea ke Pengecer BT sebanyak 40 ton, sehingga laporan F6 melebihi jumlah kuantum penebusan. Hal ini seharusnya tidak mungkin terjadi karena pengecer tidak mempunyai saldo awal di bulan April. 

Laporan salur F6 kios pengecer MB ke kelompok tani/ petani tidak lengkap Bukti salur pengecer ke petani  terdapat pupuk urea subsidi yang telah disalurkan pengecer ke petani namun tidak didukung dengan dokumen bukti salur, Ketidaksesuaian data penyaluran pupuk urea subsidi dari distributor ke pengecer di atas menunjukkan dokumen F5 milik distributor PT Pr Wilayah Kota Serang dan dokumen F6 milik delapan pengecer tidak dibuat sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Job description Superintendent penjualan PSO pada poin V menyebutkan tugas pokok superintendent penjualan PSO antara lain memonitor posisi stock, pengadaan & penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan mengumpulkan permasalahan dan keluhan yang terjadi dilapangan serta mengusulkan solusi pemecahannya baik dengan unit kerja maupun instansi terkait.

 PT. DKU Wilayah Subang Berdasarkan keterangan pemilik Kios Luthfi Tani diketahui bahwa kios tidak pemah melakukan penebusan pupuk subsidi di bulan Agustus 2017, namun penjelasan pemilik kios tersebut tidak sesuai dengan laporan F6 yaitu, pada bulan Agustus 2017 terdapat penebusan dan penyaluran pupuk ureasebanyak 29 ton dan NPK sebanyak 5 ton.  Atas ketidaksesuaian pemyataan pemilik kios dengan data distributor tersebut terdapat indikasi penyaluran pupuk subsidi PT DKU ke Kios LT tidak sesuai ketentuan.


PT ATS ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi oleh PT PK berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor 001/PK/DSDMP/I//2017 tanggal 2 Januari 2017. Permohonan PT ATS sebagai distributor menunjukkan bahwa beberapa persyaratan tidak dipenuhi oleh PT ATS, antara lain:
1) Perjanjian sewa gudang antara pemilik dengan PT ATS untuk periode satu tahun terhitung Maret 2017 s.d Maret 2018. Penguasaan atas gudang tidak didukung dengan Tanda Daftar Gudang.
2) Belum ada jaringan distribusi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi (pengecer).
3) Kemampuan permodalan belum didukung dengan bukti laporan keuangan maupun rekening koran.
Beberapa dokumen legalitas PTATS tidak sesuai dengan persyaratan, yaitu:
1) Rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Karawang kepada PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi baru dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2017 berdasarkan surat permohonan dari PT ATS pada tanggal 1 Mei 2017 dengan surat Nomor09/V/ATS/KRW/2017.
2) Tanda Daftar Perusahaan menyebutkan bahwa kegiatan pokok PT ATS adalah perdagangan besar bahan-bahan konstruksi.
3) Surat Keterangan Domisili Usaha sudah tidak berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.
Selain itu, dari akta pendirian PT ATS diketahui bahwa salah satu pemegang saham, yaitu Sdr Fineu Amelia terdaftar sebagai karyawan aktif Departemen Pengelolaan Sumber Daya Manusia PTPK. Dengan kondisi seperti di atas seharusnya PT ATS belum dapat ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi.

Jumlah penebusan PT ATS melampaui volume alokasi dan belum dikonfirmasikan kepada Dinas Pertanian setempat
Sdr HK sebagai pemilik rumah yang disewa PT ATS sebagai gudang, yang tinggal di samping rumah tersebut, menyatakan bahwa rumah tersebut tidak pernah digunakan untuk aktivitas pergudangan sejak disewa PT ATS tahun 2017. kondisi rumah dalam keadaan tidak dikunci, kosong dan tidak terawat. Keterangan dari karyawan PT ATS pihaknya tidak mengetahui dimana stok akhir pupuk disimpan.

Terdapat penebusan pupuk PT ATS yang tidak disalurkan kepada Pengecer resminya.
Jumlah pupuk yang penebusannya tidak diakui oleh lima pengecer yaitu TB , SS, RnT, BnT  dan AJ mencapai 1.272,50 ton yang terdiri dari pupuk urea 664,00 ton, NPK 558,50 ton dan organik 50,00 ton.


1 comment:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Welcome to the Borgata Hotel 진주 출장마사지 Casino & Spa, Atlantic City. It is your hub 광양 출장샵 for 진주 출장샵 exciting 양산 출장안마 dining, gaming, and entertainment. All the 청주 출장샵 action is

    ReplyDelete