Untuk pelaksanaan kebijakan tata niaga impor di Kemendag sendiri, setidaknya terdapat tiga jenis pengawasan sebagai berikut.
1) Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal
Pengawasan internal atas pelaksanaan program dan kegiatan Direktorat Impor dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendag, termasuk pelaksanaan kebijakan tata niaga impor dhi. pemberian Persetujuan Impor. Berdasarkan data laporan hasil pengawasan yang diperoleh dari Itjen, diketahui bahwa selama ini pengawasan yang telah dilakukan adalah pengawasan yang bersifat kepegawaian, keuangan dan ketercapaian output sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Direktorat Impor.
Itjen belum pernah melakukan pemantauan atau pengawasan yang bersifat khusus baik berupa kinerja maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kebijakan tata niaga impor khususnya proses pemberian persetujuan impor
2) Pengawasan oleh Direktorat Impor
Sebelum Tahun 2017, pengawasan atas kepatuhan importir terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Direktorat Impor sendiri dalam bentuk post audit. Post audit dilakukan secara uji petik atas importir tertentu untuk memastikan bahwa data-data yang disertakan oleh importir saat pengajuan permohonan persetujuan impor benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, jumlah post audit yang dilakukan tidak seimbang dengan jumlah persetujuan impor yang diberikan karena terkendala ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran. Selain itu, hasil post audit juga tidak ditindaklanjuti secara optimal sehingga tidak memberikan kontribusi signifikan untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan tata niaga impor di Kemendag.
3) Pengawasan oleh Direktorat Tertib Niaga
Dalam Permendag Nomor 8/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kemendag, Kemendag membentuk Direktorat Tertib Niaga (TN) pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), yang diantaranya bertugas untuk penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan. Dengan demikian, pengawasan atas kepatuhan importir terhadap peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Impor, sejak tahun 2017 dilaksanakan oleh Direktorat TN. Namun, berdasarkan data pengawasan yang diperoleh, diketahui bahwa selama tahun 2017 Direktorat TN hanya melakukan pengawasan atas importir komoditas holtikultura, belum pernah melaksanakan pengawasan atas importir gula, beras, sapi, daging sapi, dan garam yang merupakan komoditas sasaran dalam pemeriksaan ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemberian persetujuan impor dan kepatuhan importir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka tata niaga impor belum optimal, sehingga risiko-risiko ketidaksesuaian dengan ketentuan telah terjadi.
1) Modul pelaporan realisasi impor belum dimanfaatkan secara optimal, terbukti dengan banyaknya perusahaan importir yang terlambat atau tidak melaporkan realisasi impor sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. Terkait perusahan yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan realisasi impor, seharusnya diterapkan sanksi sesuai tingkatan ketidakpatuhan, salah satunya penolakan penerbitan persetujuan impor untuk periode berikutnya, namun Portal Inatrade belum dirancang untuk menolak pengajuan permohonan tersebut.
2) Portal Inatrade belum dirancang untuk menolak permohonan pengajuan persetujuan impor apabila dokumen pendukung persyaratannya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Portal Inatrade belum sepenuhnya terhubung secara online dengan portal Indonesia National Trade Repository (INTR) pada Indonesia Nastional Single Window (INSW), terbukti dengan ketentuan tentang pembatasan impor beras basmati yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 103/MDAG/PER/12/2015 tidak diakomodir dalam INTR.
4) Portal Inatrade belum dirancang untuk penomoran persetujuan impor secara otomatis, terbukti dengan adanya dua persetujuan impor beras dengan nomor yang sama diterbitkan untuk dua perusahaan yang berbeda dan jenis beras yang berbeda.
5) Portal Inatrade belum dirancang untuk penetapan masa berlaku persetujuan impor secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terbukti dengan adanya empat persetujuan impor beras tahun 2015 yang masa berlakunya melebihi tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan ketentuan umum impor beras.
6) Portal Inatrade belum sepenuhnya terhubung dengan aplikasi CustomsExcise Information System and Automation (CEISA) Impor Ditjen Bea dan Cukai, sehingga memungkinkan pemotongan kuota otomatis apabila impor telah terealisasi sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Komunikasi dengan pihak eksternal diluar Pemerintah dilakukan melalui berbagai sarana sebagai berikut. 1) Website Kemendag di www.kemendag.go.id; 2) Portal Inatrade di http://inatrade.kemendag.go.id; 3) Portal informasi publik di http://ppid.kemendag.go.id; 4) Portal pengaduan konsumen di http://siswaspk.kemendag.go.id; dan 5) Media pelaporan yaitu twitter @kemendag dan facebook kemendag
Penerbitan Persetujuan Impor Tahun 2015 s.d. Semester I Tahun 2017 Tidak Sesuai dengan Data Kebutuhan dan Produksi Dalam Negeri
Pengambilan keputusan rakor terkait penetapan jumlah alokasi impor menggunakan pertimbangan data-data yang disusun oleh kementerian/instansi terkait, diantaranya berupa data jumlah kebutuhan dan data jumlah ketersediaan atau produksi dalam negeri. Selisih antara jumlah kebutuhan dan jumlah produksi dalam negeri tersebut akan menjadi pertimbangan jumlah kebutuhan impor. Namun
Kemendag tidak memiliki sistem informasi yang terintegrasi, yang menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan kebutuhan impor, termasuk hubungannya dengan stabilisasi harga.Portal Inatrade belum terintegrasi dengan data ketersediaan dan kebutuhan bahan pangan, data rekomendasi dari kementerian teknis dan data pendukung yang disepakati dalam rapat koordinasi.Portal Inatrade seharusnya dapat menyajikan data jumlah kebutuhan dan data jumlah produksi gula kristal putih, beras konsumsi, sapi, dan daging sapi berdasarkan data yang disusun oleh kementerian/instansi terkait.
a. Portal Inatrade Tidak Menyediakan Menu Untuk Mengunggah Dokumen Pendukung Laporan Realisasi Impor
b. Importir Terlambat Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Impor Sesuai Batas Waktu yang Ditetapkan
c. Importir Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Impor
d. Kementerian Perdagangan Tidak Memiliki Mekanisme Untuk Memastikan Jumlah Realisasi Impor Tidak Melebihi Jumlah Persetujuan Impor yang Diterbitkan
Dalam rangka mempermudah pelayanan impor, Kemendag selaku pihak yang menerbitkan PI telah mengoperasikan Portal Inatrade dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu selaku pihak pelaksana dan pengawas pemenuhan kewajiban pabean telah mengoperasikan CustomsExcise Information System and Automation (CEISA), namun dua aplikasi impor tersebut hingga saat ini masih belum terhubung sehingga tidak dapat dilakukan pemotongan jumlah alokasi impor secara otomatis apabila telah dilakukan realisasi impor.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pengendalian atas penerbitan Persetujuan Impor tidak dapat dilakukan.
b. Terdapat realisasi impor daging sapi melebihi Persetujuan Impor sebanyak 704,67 ton.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Portal Inatrade tidak menyediakan menu pengunggahan dokumen Kartu Kendali Realisasi Impor (KKRI), tidak memberikan informasi yang memadai atas kepatuhan importir dalam pelaporan realisasi impor, dan belum terintegrasi dengan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
b. Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor.
c. Pejabat penandatangan Persetujuan Impor tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.
merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan agar:
a. Mengembangkan Portal Inatrade agar menyediakan menu pengunggahan dokumen Kartu Kendali Realisasi Impor dan secara otomatis dapat memberikan informasi atas pelaporan realisasi impor, yang dapat digunakan sebagai pertimbangan pengenaan sanksi kepada importir yang terlambat/tidak menyampaikan laporan realisasi impor.
b. Memerintahkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu untuk mengintegrasikan Portal Inatrade dengan Customs-Excise Information System and Automation.
c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I dan Pejabat Penandatangan Persetujuan Impor yang tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor serta tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.
No comments:
Post a Comment