Tuesday, November 15, 2016

Proses dan syarat perekrutan

Pasal 34
(1) Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurangkurangnya
tentang :
a. tata cara perekrutan;
b. dokumen yang diperlukan;
c. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
d. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e. tata cara perlindungan bagi TKI.
Pasal 35
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon
TKI yang telah memenuhi persyaratan :
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu)
tahun;(Dalam prakteknya TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan selalu
mempunyai hubungan personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat
mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan yang rentan dengan
pelecehan seksual. Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut
diperlukan orang yang betul-betul matang dari aspek kepribadian dan emosi.
Dengan demikian resiko terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi. )
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau
yang sederajat.
Pasal 36
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 37
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar
pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa pelaksana penempatan TKI swasta tidak
dibenarkan melakukan perekrutan melalui calo atau sponsor baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing)

Pasal 38
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta membuat dan menandatangani perjanjian penempatan
dengan pencari kerja yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam proses
perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi
tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.

1 comment:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...

    ReplyDelete